Visum Buru Tidak Representasif Kejadian Masa Lampau

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Praperadilan JE yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting dengan agenda Keterangan saksi ahli kedokteran forensik dari Rumah Sakit Umum Daerah Sutomo Surabaya, Dr. Azis, Sp.FM,di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam keterangannya Ahli menyebutkan bahwa ia sudah berpengalaman dalam menjadi ahli di beberapa persidangan baik pengadilan negeri maupun militer, dihadapan persidangan disampaikan.

“Saya sudah banyak menjadi ahli di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Militer”Kata Dr Azis di Ruang Candra PN Surabaya.Rabu (19/01/2022).

Masih kata Dr. Azis ,dimana Visum et repertum yang saat ini baru dilakukan tidak bisa membuktikan kejadian pencabulan atau persetubuhan dimasa lampau.

“Visum terakhir yang dilakukan sangat dipengaruhi oleh kondisi atau keadaan yang terjadi dalam rentang waktu itu, bila visum baru saat ini dilakukan tidak representasif untuk membuktikan kejadian lampau,”Tegasnya.

Baca Juga  Kejagung Tetapakan 2 Tersangka Tambahan dalam Perkara Komoditas Timah

Untuk diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan SN adalah peristiwa yang sudah lama namun baru dilaporkan pada tahun 2021.

Sementara menurut 4 orang saksi yang sudah diperiksa dipersidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah ada kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan JE kepada SN dan anak anak SPI.

Saksi-saksi sudah 12 tahun bersama-sama dengan pelapor di SPI, selama itu tidak pernah ada isu apapun terhadap yang dituduhkan SN.

Dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya dijelaskan bahwa SN ini sering bergonta-ganti pasangan dan yang terakhir mau menikah dengan Robet, keduanya sempat menyampaikan ingin tour the hotel untuk menikmati hidup.

Sidang hari ini diikuti oleh Aris Merdeka Sirait yang meminta agar prapid ini ditolak. Sementara dari Pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menghadirkan 3 ahli pada sidang besok.(Tio) 

Baca Juga  Letter C Di Kelurahan Keputih Surabaya Bermasalah

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *