Korban Pertanyakan CCTV, Supaya Kasus Pengeroyokan Terungkap

HUKRIM11 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua saksi demi meringankan posisi terdakwa Haji Yusuf bin Buamin dan Poerwantoro Prasigi alias Sengek dalam kasus pengeroyokan terjadi dilingkungan pergudangan buah Agrimex, Tanjung Sari, Surabaya, dihadirkan untuk menyampaikan keterangan dibawah sumpah, ketika sidang digelar Rabu (30/9/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Pujiono, Saksi Supriyanto dan Sefila mengaku tidak melihat terdakwa memukul Louis, justru Louis selaku pihak korban disebut yang memukul hingga mulut terdakwa Yusuf berdarah.

“Saya lihat mulut haji yusuf berdarah,” ujar saksi Supriyanto.

Penasehat hukum terdakwa Denius dan Sengek juga menegaskan, meski kedua saksi disebut tidak datang sejak awal keributan, namun dikatakan tidak melihat jika terdakwa Yusuf alias Denius memukul Louis

“Yang dilihat saksi bukan dari awal kejadian, melainkan saat sudah terjadi keributan. Saat itu, Haji Yusuf berada di bawah, dan Louis berada di atas sambil melakukan pemukulan ke arah Haji Yusuf,” kata pengacara Nurdin seusai sidang.

Baca Juga  Lepas Dari Tuntutan JPU Farida Hariani, Hakim Vonis Bebas Sugeng

Atas keterangan saksi, Nathalia keluarga korban Louis, menyikapi kesaksian dua orang karyawan terdakwa Poerwantoro, Ia berharap, jika adiknya Louis disebut ada memukul kenapa tidak dilakukan visum secara medis, dan CCTV seharusnya bisa dijadikan bukti secara hukum.

“Kedua saksi tersebut adalah anak buahnya Sengek alias Purwantoro. Yang laki-laki itu (Supriyanto) sebutannya Ipang. Yang perempuan (Sefila) saya hanya tahu dia admin, Intinya, mari kita lihat CCTV, karena kata-kata itu bisa dibuat, omongan pun bisa diatur, bahkan CCTV pun bisa diedit tapi saya memegang data aslinya. Polisi mengambil datanya dari server, dan di CCTV milik saya semuanya terlihat jelas, tidak ada pengeditan,” tegasnya, Rabu (30/9/2026) meminta lakukan visum jika korban ada memukul.

Ia menambahkan, terkait saksi yang perempuan melihat saat akhir, meski disebut CCTV kondisi buram, namun Louis sudah tersungkur dibawah.

Baca Juga  Residivis Indro Prajitno kembali diadili di PN Surabaya Terkait Perkara Penggelapan

“Yang perempuan itu hanya sempat melihat bagian paling akhir saja, itu pun terekam CCTV. Nanti semuanya bisa ditunjukkan cuplikan mungkin agak buram, tapi semuanya ada rekamannya. Apalagi posisi saat dia datang, Louis sudah tersungkur di bawah.” ungkap Nathalia.

“Setelah kejadian itu saya langsung kembali, dan keesokan harinya adik saya tidak berani masuk kerja, dia nangis di rumah karena menerima ancaman mau dibunuh dan sebagainya, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya,” sambungnya.

Nathalia berpesan, memberikan keterangan palsu ada hukumannya.”Terus, saya berharap Mas Ipang dan Mbak Admin juga menonton rekaman CCTV-nya. Kita kan masih bisa bertemu setiap hari kalian tahu betul, memberikan keterangan palsu itu ada hukumnya. Saya dan Luis tidak bermaksud memperlebar masalah, tapi tolonglah kalau sudah bersumpah, entah di atas Alquran atau apa pun, berikanlah keterangan apa adanya. Kalau memang datangnya saat keributan sudah selesai, ya katakan begitu saja,” harap keluarga korban supaya hakim juga dapat bijaksana serta memberikan keadilan.

Baca Juga  PT Infinity Finacial Tidak Ada SOP Menjual Produknya Dengan Istilah Deposito Non Perbankan

Sebagaimana dakwaan jaksa soal kronologi kasus berawal, Saat itu Yusuf dan Sengek mendatangi kontainer di komplek gudang agrimex. Para terdakwa bermaksud bertanya kepada Louis soal keberadaan Natalia, sebagai pemilik jasa ekspedisi yang biasa mengantarkan buah-buahan mereka.

Lalu terjadi pertengkaran setelah Louis dianggap tidak memenuhi permintaan, Kemudian terjadi kasus dugaan pengeroyokan, yang juga melibatkan pelaku lain bernama Fatah Nalendra saat ini tengah ditahan petugas kepolisian.

Sesuai hasil visum et repertum yang tercantum dalam dakwaan, Louis mengalami sejumlah luka pada bagian punggung, kaki kanan, bahu kiri, dan pipi kanan.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Tok