Direktur dan Pengawas Lapangan CV Fajar Jalani Sidang Dugaan Penggelapan Dana Operasional

Perusahaan Rugi Ratusan Juta Rupiah

HUKRIM12 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur CV Fajar dan seorang pengawas lapangan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait dugaan penggelapan dana operasional perusahaan senilai ratusan juta rupiah. Perkara tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dan kini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, saksi Hasan yang telah bekerja di CV Fajar sejak 2019 sebagai pengawas lapangan menerangkan bahwa tugasnya meliputi kegiatan pembongkaran limbah besi serta pengelolaan operasional di lapangan. Ia menjelaskan, setiap kegiatan berlangsung dirinya mengajukan dana operasional yang umumnya mencapai sekitar Rp5 juta untuk pembayaran kas bon sopir.

Menurutnya, sisa dana operasional yang tidak terpakai tidak pernah dikembalikan secara langsung, melainkan diperhitungkan melalui sistem pemotongan gaji.

Baca Juga  Tak Kooperatif, Hermanto Oerip Dijebloskan di Rutan

“Biasanya sisa uang operasional itu tidak dikembalikan, tapi dipotong dari gaji,” ujarnya dalam persidangan, Selasa (12/5/2026).

Saksi Junaidi dalam keterangannya juga menyampaikan bahwa pernah dilakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk rencana pengembalian kerugian saat proses di kepolisian. Namun, upaya itu tidak mencapai kesepakatan. Ia menambahkan, saat pengangkatan jabatan, dirinya hanya diminta melengkapi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa AHMAD JUNAIDI diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai dana operasional perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembelian besi tua serta pembayaran kas bon sopir.

Peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 28 Oktober 2023 hingga 15 Juni 2024 di Kantor CV Fajar yang beralamat di Jalan Sidorame No. 45–47, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Baca Juga  Ngaku Perwakilan Pertamina di Amerika, Emil Kelabui Lukman Ladjoni Hingga Merugi Rp 1,5 Miliar

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa terdakwa menjabat sebagai Pengawas Lapangan berdasarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Keterangan Pengangkatan. Dalam menjalankan tugasnya, terdakwa menerima transfer dana operasional dari bagian administrasi keuangan perusahaan ke rekening pribadinya.

Berdasarkan rincian transaksi dalam dakwaan, total dana yang ditransfer CV Fajar kepada terdakwa selama periode tersebut mencapai Rp1.418.500.000. Dari jumlah itu, dana yang digunakan sesuai peruntukan untuk kas bon dan operasional sopir sebesar Rp835.111.500, serta pembayaran gaji terdakwa sebesar Rp371.437.050.

Hasil audit investigasi yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) Nur Shodiq dan Rekan menyimpulkan terdapat selisih dana sebesar Rp209.562.950 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Baca Juga  Kuasa Hukum Shodikin; Dakwaan JPU Tidak Cermat

Akibat perbuatan tersebut, CV Fajar melalui Direktur Farah Diba mengalami kerugian senilai Rp209.562.950.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau subsider Pasal 372 KUHP jo ketentuan yang sama. Tok