Surabaya, Timurpos.co.id – Manajemen Hotel Savana Malang di bawah naungan PT Mitra Anugrah Jaya (PT MAJ) kalah dalam gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan mantan karyawannya, Abdul Haris Kumar, di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam putusan perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Sby yang dibacakan pada Rabu (22/4/2026), majelis hakim yang diketuai Muhammad Zulqarnain menghukum pihak tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp58 juta kepada penggugat atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum masa kontrak berakhir.
“Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat atas pengakhiran hubungan kerja dalam perkara a quo sejumlah Rp58.000.000,” demikian kutipan amar putusan hakim.
Majelis hakim juga menyatakan hubungan kerja antara Abdul Haris Kumar dengan PT Mitra Anugrah Jaya putus sejak 5 Juni 2025 karena perusahaan mengakhiri Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebelum jangka waktu yang telah disepakati berakhir.
Kuasa hukum Abdul Haris Kumar, Muhammad Usman, menyayangkan tindakan PHK yang dilakukan pihak manajemen Hotel Savana terhadap kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum Bapak Abdul Haris Kumar sangat menyayangkan PHK sepihak yang dilakukan Hotel Savana terhadap klien kami. Selama ini beliau merupakan pekerja yang baik dan jujur. Hingga saat ini klien kami juga belum melihat adanya itikad baik dari pihak Savana terkait putusan tersebut,” ujar Usman saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, General Manager Hotel Savana, Suprapto W Tan, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, namun belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditulis.
Diketahui, PT Mitra Anugrah Jaya yang beralamat di Jalan Letjen Sutoyo No. 30-34, Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, disebut telah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.
Gugatan diajukan Abdul Haris Kumar yang sebelumnya menjabat Human Resources Manager (HRM), karena perusahaan diduga melanggar ketentuan PKWT. Haris diketahui bekerja berdasarkan kontrak sejak 14 Februari 2022 hingga 13 Februari 2026.
Namun pada 4 Juni 2025, pihak perusahaan melalui General Manager Suprapto W Tan memberitahukan adanya PHK dengan alasan dugaan pelanggaran Peraturan Perusahaan tertanggal 21 Juli 2023. Menurut penggugat, pemberitahuan PHK dilakukan secara mendadak tanpa adanya surat peringatan maupun upaya pembinaan sebelumnya.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang menegaskan bahwa pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah wajib mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Tok







