Bangkalan, Timurpos.co.id – Kasus kecelakaan lalu lintas akibat tumpahan solar di wilayah Bangkalan akhirnya mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi antarkota yang diduga melibatkan jaringan distribusi ilegal. Kamis (7/5/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Bangkalan mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah kendaraan tangki dan tandon berisi biosolar dari sebuah gudang di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo menjelaskan, peristiwa bermula pada Sabtu (2/5), saat sebuah truk tangki mengalami kebocoran di Jalan Raya Arosbaya, Bangkalan.
Rekaman CCTV warga memperlihatkan kendaraan tersebut tetap melaju tanpa menyadari solar tercecer di sepanjang jalan.
Akibatnya, tumpahan solar membentang sekitar 10 kilometer, mulai dari Jalan Raya Arosbaya hingga Jalan Raya Bancaran. Kondisi jalan yang licin menyebabkan banyak pengendara sepeda motor terjatuh.
“Hal itulah yang mengakibatkan jalanan licin dan menyebabkan banyak pengendara terjatuh,” ujar AKBP Wibowo.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan truk bernomor polisi AG 8802 EL. Kendaraan tersebut diketahui membawa solar ilegal yang disembunyikan di dalam tangki tersembunyi pada bak kayu truk.
Dua orang yang berada di kendaraan itu turut diamankan, yakni sopir berinisial SB (39), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, dan kernet SP (66), warga Kelurahan Bago, Kabupaten Tulungagung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, solar subsidi tersebut diketahui diambil dari wilayah Pamekasan untuk dibawa dan ditimbun di sebuah gudang di Kecamatan Krian, Sidoarjo.
Berbekal informasi tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penggerebekan di lokasi gudang penimbunan dan mengamankan tiga tersangka lainnya.
“Truk bak kayu yang di dalamnya berisi tangki itu mengambil solar subsidi dari Pamekasan untuk dibawa ke Sidoarjo. Dari penggerebekan gudang tersebut, kami mengamankan tiga tersangka lainnya,” jelas AKBP Wibowo.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
satu unit truk tangki Hino kapasitas 16.000 liter, satu unit truk tangki Isuzu kapasitas 8.000 liter, dan tujuh tandon, enam tandon berisi masing-masing 1.000 liter biosolar, serta lima ember plastik berkapasitas 20 liter.
Penyidik menduga biosolar subsidi tersebut diperoleh dari sejumlah SPBU untuk kemudian ditimbun dan didistribusikan kembali secara ilegal.
Namun demikian, penanganan perkara ini menuai sorotan publik. Pasalnya, pihak yang diamankan dinilai hanya pekerja lapangan, sementara pihak manajemen perusahaan disebut belum tersentuh proses hukum.
Nama Wahid yang disebut sebagai Direktur Utama PT Sri Karya Lintasindo ikut menjadi perhatian. Perusahaan tersebut disebut terafiliasi Anna mengunakan bendera dengan armada tangki milik PT Citra Nusantara Energi (CNE) dan PT Danendra.
“Harusnya owner dan juga ikut bertanggung jawab atas kejadian tersebut, bukan hanya pekerja di lapangan, Anna juga disebut-sebut sebagai pemilik Gudang di Krian dan suaminya seorang perwira yang dinas di Mabes Polri, mas, “ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya. Tok







