Surabaya, Timurpos.co.id – Perkara pembacokan yang dipicu sengketa pohon mangga di Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto, mulai mengurai fakta-fakta krusial dalam persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4/2026).
Terdakwa Afandi bin Mulyono (alm) tetap membantah keterangan saksi dan menyebut seluruh pernyataan yang disampaikan hanya sepihak serta tidak mencerminkan fakta kejadian sebenarnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aloysius Prihartono B dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejari Surabaya yang menghadirkan saksi Ari Astutik (46), ibu mertua korban Rizky Anugerah.
Di hadapan majelis, saksi menjelaskan bahwa dirinya mengenal terdakwa sebagai tetangga yang rumahnya berbatasan dengan pohon mangga. Ia menyebut terdapat dua pohon mangga jenis gadung yang ditanam mertuanya sejak lama, serta satu pohon mangga manalagi yang ditanam suaminya, Hendri. Salah satu pohon berada di belakang rumah terdakwa dan kemudian menjadi sumber sengketa.
Menjawab pertanyaan JPU terkait kondisi keseharian terdakwa, saksi menegaskan bahwa Afandi masih dapat beraktivitas normal. “Sehari-hari bisa beraktivitas, tidak apa-apa, bisa ke mana-mana,” ujarnya, membantah anggapan bahwa terdakwa selalu berjalan meraba karena gangguan penglihatan.
Saksi memaparkan, perkara bermula saat seseorang hendak mengambil mangga dari pohon tersebut. Karena tidak memiliki alat (getek), orang tersebut memanjat pohon setelah mendapat izin dari keluarga saksi yang mengira pohon itu milik mereka. Namun, setelah turun, terdakwa memergoki dan mengklaim pohon tersebut miliknya serta mempersoalkan tidak adanya izin.
“Yang mengambil sudah bilang sudah izin ke yang punya, tapi terdakwa tetap bersikeras itu miliknya,” terang saksi.
Ketegangan memuncak saat korban Rizky keluar dan mendatangi rumah terdakwa. Menurut saksi, korban hanya mengetuk pintu dua kali sambil mengajak menyelesaikan masalah. “Ayo metuo, ojok nang njero omah, iki selesaikan disek sampek tuntas masalah iki,” ujar korban kala itu.
Menurut saksi, saat pintu dibuka, terdakwa disebutnya sudah membawa parang dan langsung melakukan pembacokan. Korban yang berusaha menangkis mengalami luka serius di tangan kiri hingga hampir patah dan berdarah. “Setelah itu terdakwa masuk lagi sambil marah-marah masih membawa parang,” ungkap saksi.
Atas keterangan tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Franky Herdinnanto dan rekan langsung menyatakan keberatan. Afandi mengakui sempat menegur pengambil mangga, tetapi kemudian dirinya masuk ke rumah. Ia justru menuding korban menggedor pintu rumahnya hingga tiga kali dengan keras.
Menurut terdakwa, saat pintu dibuka terjadi dorong-mendorong yang membuat dirinya terjatuh. Dalam kondisi terdesak, ia mengaku meraba benda di sekitarnya untuk mempertahankan diri. “Saya kira kayu, bukan parang. Saya tidak tahu itu parang. Mata saya satu buta, yang satu minus 20. Kacamata saya jatuh, jadi pandangan saya kabur,” terangnya.
Sementara itu, saksi juga menyebut terdakwa sempat melarikan diri usai kejadian dan ditangkap di kawasan Granting. Korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya untuk mendapatkan perawatan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan dua saksi lain, yakni korban Rizky Anugerah Y.W. dan pelapor Matrias Andika Putra. Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah, namun terungkap adanya perbedaan antara keterangan di persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Insiden bermula dari izin pengambilan mangga oleh saksi Ari Astutik yang kemudian dipersoalkan terdakwa hingga memicu adu mulut. Korban yang datang untuk melerai justru menjadi sasaran pembacokan.
Jaksa menyebut korban mengalami tiga luka bacok di bagian lengan. Hasil visum dari RSUD dr. Mohamad Soewandhie oleh dr. Pungky Setya Arini menunjukkan luka serius berupa patah tulang hasta, dislokasi sendi, serta luka terbuka yang menghambat aktivitas korban.
Afandi didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.
Perkara ini kini mengerucut pada pembuktian unsur kesengajaan (mens rea). Pihak terdakwa berargumen tindakan terjadi spontan dalam kondisi panik dan keterbatasan penglihatan, sementara korban menegaskan bahwa senjata yang digunakan jelas parang. “Bukan kayu, tapi parang,” tegas Rizky.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian. Tok







