Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Dipolisikan, Korban Mengaku Rugi Puluhan Juta Rupiah

KEPOLISIAN31 Dilihat

Blora, Timurpos.co.id – Nasib naas dialami seorang warga berinisial DAN yang berniat mengais rezeki, namun justru diduga menjadi korban penipuan oleh Fatoni Nur Rachman, pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Kabupaten Bojonegoro sekaligus pimpinan Yayasan Jaya Cahaya Lestari.

Peristiwa ini bermula pada 4 Desember 2025, ketika DAN mentransfer uang sebesar Rp50 juta melalui Bank BNI Cabang Cepu, Blora, ke rekening nomor 2333319912 atas nama Fatoni Nur Rachman.

Menurut keterangan korban, dana tersebut diperuntukkan untuk dua keperluan. Sebesar Rp25 juta dijanjikan sebagai gadai mobil pickup milik Fatoni Nur Rachman, sementara Rp25 juta lainnya sebagai deposit agar DAN dapat menjadi pemasok bahan pangan di Dapur SPPG Kasiman 1.

Baca Juga  Seorang Wanita Muda Tewas, Diduga di Jerat Lehernya Oleh Mantan Suami

Namun, hingga saat ini mobil pickup yang dijanjikan tidak pernah diserahkan kepada korban. Sementara itu, korban juga tidak menjadi pemasok bahan pangan seperti yang dijanjikan, melainkan hanya bekerja sebagai pekerja biasa di dapur tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.

Saat korban menanyakan keberadaan mobil tersebut, Fatoni Nur Rachman disebut selalu memberikan alasan dan berkelit. Korban bahkan sempat mendatangi langsung lokasi Dapur SPPG Kasiman 1, namun mobil yang dimaksud tidak berada di tempat. Fatoni berdalih mobil sedang dipakai ke Surabaya, dan sempat menawarkan mobil sewaan sebagai pengganti, yang kemudian ditolak oleh korban.

Korban bersama penasihat hukumnya sempat melakukan mediasi dengan Fatoni Nur Rachman pada Rabu, 4 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut sempat dicapai kesepakatan, namun terlapor diduga tidak kooperatif dan tidak menepati pernyataan yang telah ditandatangani.

Baca Juga  Kapolres Melawi Mengucapkan Terima Kasih atas Dukungan Masyarakat

Karena tidak ada penyelesaian, korban melalui penasihat hukumnya akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, dengan nomor laporan STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG.

Penasihat hukum korban, R. Ferinando, S.H., menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila terlapor segera mengembalikan uang kliennya.

“Uang tersebut merupakan hak klien kami. Klien kami telah memberikan dana sebesar Rp50 juta, namun tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” ujarnya.

Ia juga berharap jajaran kepolisian, mulai dari Kapolsek Cepu, Kapolres Blora, hingga Kapolda Jawa Tengah, dapat memberikan perhatian serius agar kasus ini segera ditangani dan hak korban dapat dipulihkan.

Baca Juga  Polres Tulungagung Berbagi Tips Mudik Aman Mudik Nyaman

Saat ini, kasus tersebut telah resmi dilaporkan dan korban menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak kepolisian. M12