PWI Jatim Perkuat Etika dan Literasi Digital Wartawan di Era Informasi Cepat

PILIHAN REDAKSI45 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id — Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya penyebaran hoaks di ruang digital, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur mengambil langkah strategis melalui kegiatan “Cerdas Digital dan Orientasi Keanggotaan Kewartawanan” angkatan ke-24. Bertempat di Kantor PWI Jatim, Jalan Taman Apsari Surabaya, kegiatan ini diikuti 50 wartawan dari berbagai daerah di Jawa Timur pada Selasa (17/6/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen PWI Jatim dalam membekali jurnalis dengan literasi digital, etika jurnalistik, dan pemahaman teknologi untuk menjawab tantangan di era disrupsi informasi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, melalui sambutan yang dibacakan Kabid Informasi Publik Putut Darmawan, menyampaikan bahwa media memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga ruang publik tetap sehat dan informatif.

Baca Juga  Bernadya Anisah Akui Menjual Darah Plasma

“PWI Jatim harus menjadi garda terdepan dalam melawan misinformasi, membangun literasi digital, dan menjaga kepercayaan publik terhadap media,” ujarnya.

Survei Reuters Institute Digital News Report 2024 menunjukkan bahwa 60% masyarakat Indonesia kini mengakses berita melalui media sosial, dengan 72% di antaranya lebih menyukai format video digital. Perubahan perilaku ini mendorong media untuk bertransformasi dan menghadirkan konten yang lebih visual, interaktif, dan menarik.

Produser Digital KompasTV Jatim, Muhammad Wahyu Anggana Sukma, memaparkan pentingnya adaptasi terhadap tren konsumsi berita digital, terutama di kalangan generasi muda.

“Anak muda kini lebih suka video berdurasi pendek, 15 hingga 60 detik, dengan storytelling visual yang kuat. Keaslian konten dan kecepatan menjadi nilai utama,” katanya.

Baca Juga  Achmad Faisol : Mengakui Surat Kuasa Pengurusan Sertifikat Produk Notaris Edhi Susanto

Sementara itu, Plt. Ketua PWI Jatim, Machmud Suhermono, menekankan bahwa literasi digital harus diimbangi dengan pemahaman mendalam terhadap etika jurnalistik, terutama ketika menyangkut isu sensitif seperti anak dalam pemberitaan.

“Jurnalis harus tahu batas hukum dan etika, termasuk soal identitas anak. Pelanggaran bisa dikenai sanksi pidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp500 juta,” tegasnya, mengacu pada Pasal 19 UU SPPA No. 11 Tahun 2012.

Materi dalam pelatihan ini juga disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim, Joko Tetuko Abdul Latief, yang mengulas Kode Etik Jurnalistik, serta Machmud Suhermono yang membahas Peraturan Dasar dan Rumah Tangga PWI serta UU Pers.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ruang belajar teknis, tetapi juga forum penguatan solidaritas dan peningkatan kapasitas jurnalis dalam menghadapi tantangan dunia digital.

Baca Juga  Polda Jatim Gelar Dialog Pagi Antisipasi Polri Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Lebaran 2024

“Kami berharap kegiatan ini memperluas keanggotaan PWI dan meningkatkan kompetensi jurnalis, khususnya dalam bidang digital,” imbuh Suhermono.

Dengan kolaborasi antara media, pemerintah, akademisi, dan komunitas digital, PWI Jatim optimistis dapat membangun ekosistem informasi yang lebih sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik. TOK/*