Komplotan Pencuri Kabel Primer Telkom Meransek di Kab, Sidoarjo, APH Terkesan Tutup Mata

Iptu Tri Novi Handono Dikonfirmasi Mala Suruh Buat Dumas !!!

PEMERINTAHAN175 Dilihat

Foto: Aktivitas Pencurian Kabel Telkom di Pepelegi, Waru, Kab. Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan Pencurian Kabel Primer milik PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk. Marak di wiilayah Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Jalan Raya Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.

Dari patuan awak media di lokasi, terlihat jelas ada beberapa orang sedang mengali jalan untuk mencari kabel incarannya.Kemudian setelah ketemu kabel Primer, kabel dikeluarkan secara paksa lalu diikat dengan rantai serta ditarik dengan mengunakan truk.

Nampak terlihat, diduga Aparat Penegak Hukum (APH) turut membackup kegiatan penarikan kabel Telkom.

Atas kejadian tersebut, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut, menyatakan bahwa, kalau berkenan membuat Dumas (pengaduan masyarakat). Bisa konfirmasi ke Kapolsek Waru, Kab Sidoarjo atau Prompam Polresta Sidoarjo agar bisa ada penjelasan bila memang itu benar atau tidaknya.”Kalua berkenan Dumas. Bisa ke Kapolseknya,” tegas Novi.

Baca Juga  Polisi Periksa Kendaraan dan Barang di Pelabuhan Jangkar Situbondo

Aksi pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia sudah marak di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Sebelumnya sempat heboh Polsek Sawahan Surabaya melakukan penangkapan terhadap Agoes Salim yang merupakan Pecatan Polisi bersama enam orang lainnya. Agoes dkk diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara percobaab pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia.

Agoes diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanto Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.

Agus Wijaya anggota dari Polsek Sawahan Surabaya mengatakan bahwa, para terdakwa ditangkap saat mengali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.

Baca Juga  Kasus Kehilangan Motor di Sidotopo Lor, Menjadi Atensi Kanit Reskrim Polsek Semampir

“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Perlu diperhatikan berdasarkan Informasinya yang dihimpun media ini. Kalau yang diambil oleh para orang-orang itu adalah Kabel Primer yang merupakan proyek dari PT. Telkom Indonesia pada tahun 1900an yang diperunruhkan untuk telpon rumah. Namun pada era tahun 2000an PT. Telkom meningkatkan kualitas dengan mengunakan Kabel Optik yang bahan utamanya terbuat dari kaca dan lebih efisien.
Bisanya setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) panjang kabel sekitar 1.000 meter dengam ukuran dan disambungakan melalui box-box dengan estimasinya sekitar 200 meter.

Dalam persoalan ini, diduga kuat banyak kejagalan dalam proses pengerjakan dimana penangung jawab atau pengawas lapangan dari PT. Telkom tak terlihat dan para perkerja juga diduga juga tidak dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Baca Juga  Saksi Mengaku Perkara Yayasan Masjid AL Ichlas Jadi Terang Benderang

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Oleh karena itu, Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.

Tujuhan K3 menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pencegahan kecelakaan seperti kebakaran, cedera ataupun hal-hal lain yang mungkin bisa membahayakan. TOK