Kades Bangsri Tegaskan Tanah Milik Samin Kodir Tercatat di Buku Induk Desa

Milik Ela Suratnya Tidak Terdaftar

PERISTIWA81 Dilihat

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Polemik kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh Asri Ela Firdaus dkk, terhadap tanah milik ahli waris Samin bin Abd. Kodir di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono, Kab Sidoarjo. Terkuak fakta tanah tersebut milik Samin Kodir yang tercatat di buku induk Desa (buku Kretek Desa). Selasa (11/02/2025).

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan yang dikeluar oleh Kepala Desa Bangsri Sukodono Mahfud Amin. Dalam surat tersebut menyatakan bahwa, tanah Milik Samin Kodir Leter C no : 418 persil 28 d.II seluas +-460 M tercatat di buku induk desa dan buku kretek Desa, tertanggal 16 Januari 2025.

Disingung terkait adanya surat keterangan dari Kades, Gofron menyampaikan benar memang ada surat keterangan dari Kades Mahfud Amin. namun saat kami minta untuk dilakukan ukur ulang, pihak Desa menolak

Baca Juga  Mobil Dinas Pemkab Batu Bara Innova Nopol BK 30 O Diduga Gelapkan

“Kepala Desa tidak mau mengukur ulang atas obyek tanah tersebut dan milik Ela yang dari Kakeknya tidak terdaftar, ” tegasnya.

Perlu diketahui perkara ini bermula, Kepala Desa dan perangkat Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo bersekongkol Pihak M. Asro’, S. Ag. dan Asri Ela Firduas. Asri Ela Firdaus telah mengubah Kepemilikan di Buku Induk Desa tanpa sepengetahuan atau seijin ahli waris Samin bin Kodir yang selanjutnya didaftarkan ke PTSL, namun ditolak oleh BPN Kab, Sidoarjo.

Terkait persoalan tersebut. Asri Ela Firdaus, Menjelaskan, bahwa tanah tersebut, sudah dinotariskan atas nama saya. Suratnya juga valid.

“Jadi saya tidak saya mengambil hak orang lain,” kelit Asri kepada Timurpos.co.id. TOK

Baca Juga  KAMMI, IMM dan PB SEMMI Nilai Pernyataan Kapolri Tunjukkan Semangat Kebangsaan