Juliati Terindiksi Terima Uang Miliaran Rupiah dari CV MMA Melalui Terdakwa

Putusan Majelis Hakim Keliru, Ini Perkara Sengketa Waris Bukan Perkara Pidana

PERISTIWA92 Dilihat

Foto: Salah Bukti Aliran Dana dari Terdakwa ke Juliati

Surabaya, Timurpos.co.id – Herman Budiyono melalui Penasihat Hukumnya, Michael SH MH CLA, CTL, CCL mengajukan memori banding atas vonis tiga tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adritanthi, AW di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto terkait perkara penggelapan yang dilaporkan oleh Juliati Sutjhajo yang merupakan kakak kandung terdakwa.

Dalam memori banding, Michael menyebutkan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan. Sayangnya, fakta-fakta tersebut diabaikan Majelis Hakim dalam menentukan putusan. Fakta tersebut antara lain, adanya aliran dana yang dituduhkan sebagai penggelapan, ternyata mengalir ke pelapor, yakni Juliati Sutjhajo, kakak nomor dua terdakwa Herman Budiyono senilai Rp1.446.390.000.

“Uang tersebut dikirim oleh Herman Budiyono ke Juliati Sutjhajo pada tanggal 26 Mei 2023 melalui rekening Bank BCA,” katanya Michael sembari menunjukkan bukti transferan, Minggu (22/12/2024).

Selain ke Juliati Sutjhajo, lanjut Michael, Herman juga mengirim uang ke Hadi Poernomo, kakak pertama terdakwa senilai Rp5 miliar melalui rekening Bank BCA. Uang itu dikirim pada tanggal 2 Agustus 2022. Kemudian pada tanggal 25 Januari 2023, Herman kembali mentransfer uang ke Hadi senilai USD26.040,71.

Baca Juga  Adik Dianiaya Kakak Tiri, Gara-Gara Prostes Bau Parfum Ayahnya

Tak hanya itu, kakak ketiga Herman, Lidyawati, selama periode Mei 2023 hingga September 2023, memiliki hutang di Kartika Motor (perusahaan milik Herman) senilai Rp878,48 juta. “Lidyawati selama periode Maret 2023 hingga September 2023, juga memiliki hutang di CV Mekar Makmur Abadi (MMA) senilai Rp5,17 miliar,” ungkap Michael.

Michael menegaskan, dari bukti-bukti tersebut dia menilai putusan dari Majelis Hakim mengaburkan fakta. Padahal, sejumlah aliran dana tersebut sudah diungkap selama proses persidangan. “Banyak keterangan saksi fakta yang dihilangkan dalam putusan. Bukti-bukti yang kami ajukan dalam pledoi tidak dipertimbangkan dengan cermat dan baik. Artinya, ada ketidaktelitian dari majelis hakim PN Mojokerto,” terangnya.

Salah satunya, imbuh Michael, aliran uang ke pelapor dan juga ke saudara dari terdakwa tidak menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus perkara. Hakim, kata dia, beranggapan bahwa aliran uang itu tidak ada kaitannya dengan perkara. “Harusnya hakim cermat membuktikan perpindahan uang itu kemana saja, untuk apa saja uang itu. Kan harus dibuktikan. Bukan hanya sekedar perpindahan saja,” katanya.

Baca Juga  Rehab dan Perbaikan Gedung Desa Kludan Wujudkan Pelayanan Prima Pada Masyarakat

Michael juga mengungkapkan, keterangan selama persidangan, ahli auditor menyatakan tidak melakukan audit atas perkara penggelapan tersebut. Pasalnya, ahli belum mencapai kesepakatan kontrak dengan penyidik untuk melakukan audit. “Dari mana majelis hakim bisa menyimpulkan ahli melakukan audit sedangkan ahli sendiri menerangkan tidak melakukan audit. Tapi dalam pertimbangan putusan Hakim menyebut ada audit,” ujarnya heran.

Selanjutnya, tandas Michael, semua ahli pidana yang dihadirkan di persidangan, tidak ada satupun yang menyatakan perkara ini perkara pidana. Ahli menyatakan, kalau sengketa waris itu masuk pada ranah perdata. Kalau hanya sifatnya perpindahan uang saja, tidak serta merta merupakan perbuatan melawan hukum. “Tapi pertimbangan hakim berbeda. Hakim dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa terdakwa melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Itu keliru. Coba dengar lagi rekamanya baik-baik,” tandasnya.

Baca Juga  PP Muhammadiyah Percaya di Bawah Kepemimpinan Kapolri, Kamtibmas Terjaga

Michael juga menjelaskan bahwa, majelis hakim tidak bisa membuktikan adanya mens rea (niat jahat) dari perkara ini. Sehingga aneh ketika disebut Herman melakukan tindak pidana. Padahal, ada dua syarat terpenuhinya tindak pidana. Yaitu mens rea dan actus reus (tindakan fisik melakukan kejahatan). “Perkara ini murni perkara perdata. Makanya kami sudah mengajukan banding dan sudah kami ungkap semua kejanggalan dari putusan hakim. Kami harap majelis hakim Pengadilan Tinggi memutus bebas Herman,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Senin (16/12/2024), Majelis Hakim PN Mojokerto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Herman Budiyono, terdakwa perkara penggelapan dalam jabatan CV MMA senilai Rp 12 miliar. Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menilai, Herman terbukti bersalah sebagaimana dakwaan pertama, yakni, melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) tentang Penggelapan dengan Pemberatan. TOK