Sidoarjo, Timurpos.co.id – Bantuan Keuangan (BK) Desa Jati alun-alun Tahun 2023 sebesar Rp.150 Juta patut dipertanyakan, pasalnya beberapa paket pekerjaan fisik diwilayah tersebut cenderung mengabaikan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Benar beberapa bangunan fisik di Desa Jati alun-alun seperti pembangunan gedung paud (dibalai desa) sumber dana DD (dana desa) dan pendamping jalan sawah Pandean Kaliboto Rp.97.664.500 sumber dana BK.
Memang pada kegiatan tersebut dipasang prasasti / papan nomenklatur namun disayangkan beberapa informasi penting seperti tahun anggaran dan volume tidak dicantumkan. Heru penggiat anti korupsi dari LSM GAS (gerakan arek Sidoarjo) pun angkat bicara “Pemdes Jati Alun-alun patut disoroti, 2 fisik bangunan yang ada dibalai desa jadi indikator adanya permainan dalam pemerintahan desa. Padahal prasasti salah satu wujud transparansi pada publik sesuai UU KIP.
Pemdes Jati Alun-alun coba lakukan manipulasi informasi dengan meniadakan 2 poin keterangan pada prasasti / papan nomenklatur, mulai informasi tahun anggaran dan volumnya. BK Tahun 2023 Desa Jati Alun-alun menerima Rp.150 Juta, anehnya pada paket kegiatan pendamping jalan sawah Pandean Kaliboto tidak mencatumkan tahun anggaran.
Hal ini membuat publik bertanya-tanya kemanakah dana BK Tahun 2023”, ujar Heru (17/12) pada awak media.
Kepala Desa Jati Alun-alun H. Abdul Manab dikonfirmasi tidak merespon hingga berita diturunkan. carlo