4 Orang Pecandu Narkoba Direhabilitasi Di ORBIT Tanpa Menjalani Proses Hukum

Timurposjatim.com – Terkait 4 orang diduga pecandu Narkoba yang dikirim oleh Polsek Semampir Surabaya ke Rumah Rehabilitasi Our Right To Be Independent (ORBIT) di Blk. B Jl. Margorejo Indah Utara No.922, Margorejo, Kec. Wonocolo, Kota Surabaya, masih menjadi misteri. Senin, (23/05/2022).

Saat Timurposjatim.com, mendatangi Rumah Rehabilitasi Orbit terkesan tidak ada aktifitas dan hanya ada 3 orang yang terlihat. Saat ditanya ada terkait status 4 orang diduga pecandu Narkoba yang dikirim dari Polsek Semampir Kota Surabaya.

Rudi menjelaskan bahwa, terkait Permasalah tersebut tidak dibawah kendali saya.”dan saya tidak punya kewenagan, mas,” kata Rudi melalui sambungan telepon.

Untuk diketahui bahwa, pada tanggal 10, Mei 2022 Polsek Semampir Kota Surabaya melakukan kegiatan di daerah Jatipurwo Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan dididapatkan 4 orang yang diduga pencadu, setelah dilakukan tes urine dan hasilnya ternyata positif, kemudian kita kirim ke Rumah Rehabilitasi Orbit.

Baca Juga  Indahwati: Lenny Pernah Bercerita, Kalau Terdakwa Samuel Suryadi Sudah Tidak Memberikan Uang

Dan dari keterangan Kapolsek Semampir, Kompol Bayu Aji dan Rudi dari Orbit, terkait ke-4 orang pecandu untuk masuk Rehabilitasi di Orbit tidak dipungut biaya sepeserpun.

Untuk diketahui berdasarkan Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa, Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat memutuskan agar Pecandu Narkotika menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi.
“Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

  1. Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau
  2. Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.”.
Baca Juga  Kapolres Pelabuhan Tanjungperak Kunjungi PCNU Kota Surabaya

Berdasarkan UU No. 35/2009, Mahkamah Agung (“MA”) kemudian menerbitkan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2010 merevisi Surat Edaran MA No. No.7 Tahun 2009 tentang Menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi. (UnO / AtQ)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “4 Orang Pecandu Narkoba Direhabilitasi Di ORBIT Tanpa Menjalani Proses Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *