Timurposjatim.com – 3 polisi nyabu terbukti bersalah Iptu Eko Julianto Mantan Kanit III Satreskoba Polrestabes Surabaya Bersama Anggotanya Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Sudidik dituntut bersalah melanggar Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Dalam Pantauan Paminal Mabes Polri.Kamis (09/12/2021).
Sebelum membacakan sidang JPU Rakhmad Hari Basuki meminta kepada Majelis Hakim Untuk menyambungkan zoom buat Panimal Mabes Polri guna mengikuti Persidangan.
“Iya boleh, Cuma mengikuti persidangan (melihat) tidak bisa berkomentar,”kata Majelis Hakim Martin Ginting.
JPU Rakhmad Hari Basuki, Mengatakan ,Bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelum membacakan tuntutan untuk pertimbangan hal yang meringankan dan yang memberatkan.”Untuk hal yang memberatkan terdakwa adalah karena sebagai aparat penegak hukum yang semestinya menjadi teladan masyarakat justru pesta narkoba.
Perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan Hal yang meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan polisi yang berprestasi dalam mengungkap kasus Narkotika saat bertugas di Surabaya,”Katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang Candra PN Surabaya.
Tuntutan terhadap terdakwa Brigadir Sudidik terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 5 Tahun dan denda Rp.1 milaar subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 3 plastik terdiri dari Sabu dan Inek dengan berat totalnya kurang dari 5 gram.
Untuk Terdakwa Aipda Agung Pratidina terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 8 tahun serta denda Rp.3 milaar subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 3 poket Sabu berat kotornya 26,68 gram melebihi 5 gram.
Dan untuk terdakwa Iptu Eko Julianto terbukti bersalah melangar Pasal 112 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 11 Tahun dan denda Rp.4 milaar subsider 6 bulan dengan Barang Bukti (BB) 18 poket sabu-sabu, 7 poket ekstasi dan 118 pil Happy Five,Barang Bukti (BB) melebihi 5 gram.
Terkait tuntutan tersebut ke tiga terdakwa mengatakan ke,Kami serahkan ke Penasehat hukum,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Terpisah Pengacara para terdakwa, Edo Prasetyo keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut dia, tuntutan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Di persidangan saksi-saksi mengungkapkan terdakwa punya berita acara penyitaan. Harusnya diringankan karena barang bukti itu bukan milik terdakwa. Itu barang sitaan dari tersangka yang kabur,” kata Edo selepas sidang.(Tio)