Gelapkan 4 Unit Mobil, Santoso Kang Diadili di PN Surabaya

Masalah Mobil Wilyanto Bilang "Ya sudah dewe-dewe"

HUKRIM329 Dilihat

Terdakwa Santoso Kang Jadi Pesakitan di PN Surabaya Terkait Perkara Gelapkan 4 Unit Mobil Perusahaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Karya Jaya Samudra (KJk) Santoso Kang diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan 4 unit mobil aset perusahaan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (12/10/2023).

JPU Sabetania R. Paembonan dalam dakwaannya menjelaskan, Wilyanto yang mendirikan perusahaan di bidang perkapalan itu membeli mobil untuk kelancaran operasional bisnis PT KJS pada 2011. Keempat mobil itu atas nama PT KJS. Santosa dengan jabatan sebagai dirut lantas meminjamnya.

“Sampai akhirnya dikuasai dan disimpan di rumah terdakwa Santosa,” ungkap JPU Sabetania dalam surat dakwaannya.

Baca Juga  Mediasi Gugatan Wanperstasi Terkait Fee Tidak Ada Titik Temu

Santosa kemudian mengundurkan diri dari perusahaan tersebut pada 2019. Setelah dilakukan audit internal dan tidak ditemukan masalah keuangan, para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham menyetujui pengunduran diri Santosa.

“Pada 8 Februari 2022, direksi PT KJS mencatat masih terdapat empat as3t mobil milik perusahaan yang belum dikembalikan terdakwa,” tuturnya.

Pihak PT KJS mengirim surat peringatan hingga somasi kepada Santosa agar segera mengembalikan mobil-mobil tersebut. Namun, tidak ada itikad baik dari Santosa untuk mengembalikannya. Menurut dia, setelah terdakwa Santosa tidak lagi menjabat mobil-mobil yang menjadi aset perusahaan harus dikembalikan.

PT KJS kemudian melaporkan Santosa ke Polda Jatim. Polisi menemukan tiga mobil masing-masing Toyota Land Cruiser, Toyota Alpard dan Toyota Innova di rumah Muara Harianja, kuasa hukum Santosa. Satu lagi mobil Mazda diserahkan Muara ke penyidik. Jaksa Sabetania mendakwa Santosa telah menggelapkan mobil-mobil itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana yang merugikan PT KJS senilai Rp 1,7 miliar.

Baca Juga  Wahyu Dituntut 29 Bulan Penjara Terkait Perkara Tipu Gelap

Santosa dalam persidangan menyebut bahwa mobil-mobil itu dirinya yang membelinya. Santosa ketika itu juga sebagai salah satu pemegang saham. Dia mengaku sempat menanyakan kepada Wilyanto pada 2019 dalam rapat. “Masalah mobil Wilyanto bilang ya sudah dewe-dewe,” kata Santosa. Tim pengacara Santosa menolak saat dikonfirmasi seusai sidang. Tok

 

 

 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *