Yuni Utomo Mantan Lurah Keputih Di Duga Terlibat Dengan Mafia Tanah

Timurposjatim.com – Adanya masalah  Letter C di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya atas Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 18/SK1/VII/2002 tanggal 22 Juni 2002, atas obyek tanah Petok D no.427 seluas 29.728 Meter persegi. Terkuak adanya dugaan Rekayasa dan Penyalahgunaan Wewanang serta suap.

Irfak yang merupakan saksi mahkota dari permasalahan ini menjelaskan bahwa, sekitar tahun 2015, pernah menjadi saksi pengukuran terhadap obyek tersebut, cuma untuk detail luasnya tidak tahu dan waktu itu Mizan Tamimy Solton pernah menjanjikan apabila bisa pengurusan perikataan dari Surat Petok D ke Sertifakat Hak Milik (SHM) dan balik nama. Apabila selesai akan diberikan satu buah mobil untuk ahli waris, sehingga minta dikondisikan kepada Lurah Keputih Surabaya.

“Setelah ketemuan sama Lurah Keputih dan membicarakan permintaan dari Budi Arto kemudian disepakati untuk pengurusan admitrasi dan balik nama  dibutuhkan biaya sekitar Rp. 300 juta,” jelas Irfak yang merupakan Ketua Karang Taruna Kelurahan Keputih, pada saat itu.

Ia menambahkan bahwa, saat itu saya bilang ‘wes onok ta pelurune ta’ yang berarti sudah ada uangnya. Kemudian Budi yang merupakan suruhan dari Mizan Tamimi Sulton mendatangi kantor Kelurahan dengan membawa amplop coklat berisi uang bersama saya dan benar lurah itu menerima sejumlah uang, terkait pengurusan adminitrasi untuk kesaksian pengukuran lahan tersebut.

Baca Juga  Purwanto Tewas Setelah Membongkar Kasus Kematian Abdul Kadir Di Tahanan Polres Pelabuhan Tanjuk Perak

“Kemudian Budi Arto bertemu dengan Lurah dan bergening sendiri, karena saya gak ikut masuk, hingga saat ini mobil yang dijanjikan untuk salah satu ahli waris tak kunjung dipenuhi, sampai orangnya meninggal dunia dan bagian saya juga belum terealisasikan, Saat itu, saya juga berpesan kepada Sulton untuk mendatangi ahli waris untuk menyelesaikan masalah ini, “tambahnya.

“Saat itu, saya juga berpesan kepada Mizami Sulton untuk mendatangi ahli waris guna menyelesaikan persoalan ini.

Sementara Riqi Mulyadi berharap, untuk mengembalikan tanah yang merupakan hak dari kami sebagai ahli waris dari Ibu Ruminah dan recananya akan kami olah tanah tersebut, Setahu kami tanah yang dijual saat itu sekitar 1,6 Hektar dari luas 29.728 Meter persegi.

“Kami hanya minta sisa tanah yang merupakan peninggalan dari orang tua, ada 8 ahli waris dan sekarang yang masih hidup tinggal 4 orang mas,” beber Riqi kepada media. Minggu (19/6/2022).

Terpisah saat Yani Utomo dikonfirmasi terkait ada dugaan adanya pemberian uang Rp.300 juta untuk melancarkan penerbitan IJB, itu tidak benar dan perkara ini juga sudah pernah ditangani oleh Polrestabes Surabaya dan sempat juga dimintai keterangan di bagian Harda dan Tipikor.

Baca Juga  Beni Luis Santoso Bendahara Konsorsium 303 Masih DPO

“Terkait pemberian uang tersebut, itu tidak benar mas,” saut Yani Utomo melalui sambung Telepon.

Saat disingung apakah, kenal dengan Budi dan Nur Irfak.

Masih kata, Yani Utomo menjelaskan bahwa, Irfak merupakan Tokoh Pemuda di Keluaran Keputih dan Budi juga kenal.

“Iya kenal,” singkatnya kepada Timurposjatim.com

Bahwa perkara ini bermula dari adanya AJB antara Ruminah dan Ir. Rudi Tjaja Hartono seluas 29.728 meter persegi namun yang dijual ke Ir. Rudi Tjaja Hartono hanya 1,6 Ha. Kemudian timbul lagi Jual Beli Antara Ir. Rudi dan Mizami Solton seluas 29.728 Meter persegi.

Dan perlu diketahui adanya surat pernyataan dari Camat Sukolilo H. Nur’ri Faroch, SH, MH, menerangkan bahwa, pada tanggal 5 Juni 2001 sampai dengan tanggal 26 September 2002, selama menjabat sebagai Camat Sukolilo Surabaya.

Adanya Surat Pernyataan, Pada tanggal 3 April 2022 yang isinya menerangkan dan menyatakan bahwa, selama menjabat sebagai Camat Sukolilo tidak pernah membuat, mengesahkan dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) Nomor : 18/SK1/VII/2002 tanggal 22 Juni 2002, atas obyek tanah Petok D no.427 seluas 29.728 Meter persegi.

Baca Juga  Memasuki Banguan Tampa Izin, Pengugat Dipolisikan

Hal sama yang juga disampaikan mantan Sekretaris Lurah Keputih, Surabaya Putut mengatakan bahwa, yang tercatat di kelurahan itu cuma 1,6 Ha dan terkait adanya permasalah tanah Petok D no.427 seluas 29.728 Meter persegi, tidak mengetahui.

“Setahu saya luasnya 1.6 bukan 2.9. seingat saya dulu itu 1.6 hektar yang mau dijadikan SHM, bukan 2.9 hektar dan kewenagan itu semuanya pada lurah saat itu (Yuni Utomo).

Dan, Yuni Utomo merupakan Lurah Keputih yang menjabat saat itu dan diduga kuat terlibat langsung dengan terbitnya AJB tersebut sehingga timbul SHM atas nama Mizami Sulton. Pemahaman korupsi itu tidak harus hanya mengenai Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) saja. Karena ada juga ketentuan lain dimana ASN yang bisa juga melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja dalam konteks kerugian negara, namun ada juga (soal) penyalahgunaan kewenangan yang tertuang dalam Pasal 17 UU RI Nomor 30 Tahun 2014. (TiO)

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Yuni Utomo Mantan Lurah Keputih Di Duga Terlibat Dengan Mafia Tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *