Timurpos.co.id – Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kota Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap Yuda alias Atep, warga di Jalan Greges Barat gang Dalam, Surabaya, terkait perkara penyalahgunaan Narkotika.
Dari informasi yang dihimpun media ini, bahwa Unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, yakni Rudi dan Ponimin melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, terhadap Yuda dirumahnya di daerah Jalan Greges Barat gang Dalam, Surabaya, pada hari Jumat, 16 Desember 2022, namun oleh petugas dilepas, Pada hari Selasa, 20 Desember 2022, dengan alasan tidak ada barang bukti.
Lihat Juga : Cafe Phoenix Jadi Sarang Peredaran Gelap Narkotika
Disinggung terkait adanya peristiwa tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Adrian Wimbarda menjelasakan, bahwa untuk pelaku YD, saat dilakukan penangkapan, tidak ada barang buktinya mas.
“Monggo (silahkan) kalau mau konfirmasi,” kata Kompol Andrian kepada awak media.
Hal sama juga disampaikan oleh, anggota unit 3 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Rofik mengatakan, bahwa penangkapan YD merupakan pengembangan dari tersangka lain, yang berhasil kita tangkap.
“Untuk pelaku YD, dipulangkan karena tidak ada barang bukti,” ucapnya, Jum’at (23/12/2022) siang.
Disinggung terkait dipulangkannya tersangka YD, dikarenakan dengan adanya uang tebusan dari pihak keluarga sebesar Rp. 25 juta,” Tidak ada permainan uang mas,” katanya saat di temui dikantornya.
Ia menambahkan bahwa, pelaku YD tidak dilakukan rehabilitasi, dikarenakan saat dilakukan tes urine, terhadap YD, hasilnya negatif. Sehingga tidak bisa dilakukan asesment.
“Kalau hasilnya positif baru bisa dilakukan asesment mas. Kalau hasilnya negatif, tentu tidak bisa asesment dan tersangka juga didampingi oleh kuasa hukum,” ungkapnya.
Sementara itu pihak keluarga kepada awak media menyampaikan bahwa, Yudhi sebelumnya sudah melakukan pesta sabu dengan rekannya yang berprofesi sebagai sopir.
“Karena sabunya masih ada sisa, temannya membawa sisa sabu dan rencananya akan digunakan bersama di Sidoarjo,” terangnya.
Masih kata yang mengaku saudara dari pelaku mengatakan bahwa, aneh saja mas. Tidak sampai 24 jam kok tes urinenya bisa negatif. Agar tersangka tidak terjerat hukum, pihak keluarga menyiapkan uang sebesar Rp. 25 juta itupun dapat dari hutang.
Lihat Juga : Vibbi Dan Ikhsan Kurir Narkoba Jaringan Antar Pulau Dituntut Hukuman Mati
“Kuasa hukumnya itu atas penunjukan dari orang Polres (Penyidik Satresnarkoba Polresta Sidoarjo) mas. Bukan keluarga yang menyiapkan pengacara,” pungkasnya. (M12)
[…] Yuda Ditangkap Polisi Di Rumahnya Perkara Narkoba, Lalu Dilepaskan […]