Timurposjatim.com – Arfrestya Yogas Yanuar Adi Perdana dan Ratna Furi Rafika Sari diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penyelundupan sabu untuk tahanan Polrestabes Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (23/05/2022).
Dari pantauan Timurposjatim.com yang digelar secara terbuka di Ruang Kartika PN Surabaya, dari keterangan para terdakwa banyak menyatakan banyak tidak taunya.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah para terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
Ratna mengatakan bahwa, saya merasa bersalah dikarenakan terlibat dalam perkara ini yang mana telah menyiapkan makanan yang untuk tahanan di Polrestabes Surabaya atas perintah dari Reza melalui telepon.
“Saya menyesali dan mengaku bersalah, dikarenakan mengetahui dan kiriman makanan yang berisi sabu,” kata Ratna.
Sementara Yogas juga mengakui bersalah, dikarenakan ikut andil mengambil barang dan berkerja sama.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada hari Rabu, 08 Desember 2022 di tempat Warung Kopi (Warkop) di Banjar Sugihan anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya yakni Slemet Raharjo dan Rico Pratama menangkap Saksi Eka Fajar Fitri dan ditemukan Barang Bukti satu Poket Sabu seberat 5,01 gram dan satu Poket sabu lagi seberat 1,04 gram dan satu buah Hand Phone.
Kemudian dilakukan penggeledahan di Warkop dan ditemukan sabu seberat 0,60 gram yang sebelumya dititipkan kepada Yogas serta diserahkan ke Ratna untuk diserahkan kepada saksi Reza Bayu Mahendra.
Atas perbuatanya JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (TiO)
[…] Lihat Juga : Yogas Dan Ratna Selundupkan Sabu Dalam Makanan Ke Tahanan Polrestabes Surabaya […]