Yetty Raharjani Selaku Kuasa Hukum KSDR : Harusnya Diselesaikan Bersama

Noer Qodim mempunyai hutang sebesar Rp 352 juta kepada Bank BRI

HUKRIM134 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang gugatan Perlawan terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya eksekusi terhadap Perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer 962/Pdt.G/2023/PN.Sby tertanggal 23 Febuari 2023 kembali digelar ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Duduk dalam perkara ini Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) sebagai pihak Penggugat dan Noer Qodim sebagai Pihak Tergugat. Sementara BRI cabang Mulyorejo dan Notaris sebagai pihak Turut Tergugat masih belum terlihat di MK ruangan persidangan, meski sudah dua kali dipanggil secara patut.

“Kami berikan kesempatan satu kali lagi pada BRI dan Notaris, waktunya satu minggu untuk dikirimi relaas karena masih di kota Surabaya. Kalau tidak datang lagi akan ditinggal. Persidangan dilanjutkan lagi dengan agenda berikutnya,” ucap Ketua Majelis Hakim Juanto di ruangan sidang Sari 2, PN. Surabaya.

Baca Juga  Dua Pengedar PiL Koplo Sebanyak 1.068 Butir, Divonis 10 Bulan Penjara

Yetty Raharjani selaku kuasa hukum KSDR sidang hari ini ditunda disebabkan kedua terlawan yakni Bank BRI dan Notaris tidak datang akan di panggil kembali tanggal 22 januari 2024 apabila tidak datang, Atas perintah ketua majelis maka akan ditinggal dipersidangan, berlanjut dengan agenda selanjutnya,

Intinya Noer Qodim mempunyai hutang sebesar Rp 352 juta kepada Bank BRI dibebankan kepada pengurus yang baru, ada kewajiban harus diselesaikan akan tetapi Noer Qodim tidak mempunyai itikad untuk membayar,

“Harus masalah ini diselesaikan dengan duduk bersama bukan harus cara begini,” terang di depan awak media, Selasa (16/01/2024)

Terpisah Miko Tim KSDR berharap kasus ini tidak berlarut- larut jadi terang tidak bertele-tele, Semoga Bank BRI dan Notaris kalau tidak hadir di putusan segera digelar persidangan mana yang salah dan bener sebab kasus ini sangat pelik ini adalah gugatan Noer Qodim seakan akan koperasi mempunyai utang kepada bank padahal utang Noer Qodim lebih besar dari keuangan koperasi kesannya pengakuan hutang,

Baca Juga  Mahendra Adi Dewangga dituntut 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan Uang PT. BTI Indo Tekno

Noer Qodim kelola parkir tapi tidak mau bayar sewa, maunya gratis dan cari permasalahan agar koperasi terganjal proses sewa menyewa sekarang masuk koperasi, “Masalah ini terlepas dari Noer Qodim, Sekarang koperasi Semolowaru Dadi Rukun di kelola Yoyok ketua yang baru,” pungkasnya. Tok

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *