Surabaya – TimurPos.co.id – Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar Surabaya, melakukan penangkapan terhadap para pelaku terkait perkara peredaran gelap Narkotika dengan Barang Bukti 35 gram Sabu di sebuah homestay wilayah Dukuh Kupang Surabaya.
Dari informasi yang dihimpun media Timurpos.co.id, penangkapan pelaku Hery, sebelumnya Polisi sudah membuntuti sejak tiba di Stasiun Pasar Turi Surabaya, saat berada didalam homestay, Polisi melakukan penggerebekan.
Dari penangkapan Polisi juga mengamankan security homestay yang bernama Hery yang diduga sebagai penyedia narkoba jenis sabu dan Warga Negara Asing (WNA) asal Iran. Setelah dilakukan pengembangan, Polisi juga berhasil mengamankan seorang Bandar sabu. Seorang warga negara asing asal Iran berinisial AL, berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Gununganyar Polrestabes Surabaya pada hari Rabu (21/12/2022) pagi karena terjerat kasus narkoba di sebuah homestay wilayah Dukuh Kupang Surabaya.
“Bebasnya pelaku Narkoba asal Iran tersebut, diduga adanya imbalan uang senilai Rp 70.000.000. Setelah dibebaskan, WNA asal Iran tersebut langsung pergi dari Surabaya menuju Jakarta.” Kata Narsum yang tak mau di onlinekan.
Terkait adanya peristiwa tersebut, Kapolsek Gunung Anyar Surabaya, Iptu Roni Ismullah menjelaskan bahwa, terkait pelepasan terhadap WNA tersebut, itu bukan pelepasan, kami masih melakukan proses sesuai prosedur dan kami juga sudah melakukan gelar untuk proses hukum selanjutnya.
Disinggung terkait adanya uang tebusan senilai Rp. 70 juta untuk melepaskan WNA Iran,” tidak ada transaksional dalam bentuk apapun. Kata Iptu Roni kepada Timurpos.co.id.
Masih kata Roni mengatakan bahwa, Mohon nara sumber dapat dihadapkan saya, supaya saya tunjukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan terkait perkara tersebut.
“Semua sudah kami lakukan sesuai persedur dan tanpa transaksional,” Kelit nya.
Sedangkan untuk Hery dan pengedarnya, tetap mendekam didalam sel tahanan Polsek Gununganyar guna dilakukan proses lebih lanjut. ( M12 )