Foto: Terdakwa Mulia Wiryanto dihadirkan di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang membelit terdakwa Mulia Wiryanto, Graha Family Blok O No. 206 Surabaya atau di Jl. Margorejo Indah B-118 RT 02 RW 08 Kel. Margorejo Kec. Wonocolo Surabaya dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, namun ditunda lantaran penasehat hukum terdakwa belum siap.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim memeriksa dokomen kuasa hukum terdakwa. Dari pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim menemukan dari tiga orang pengacara terdakwa, satu orang masih statusnya magang, sehingga Majelis Hakim tidak memperbolehkan untuk ikut sidang dan ada juga yang belum meyerahkan Base sumpah dari Pengadilan Tinggi.
Terdakwa Mulia Wiryanto yang merupakan Direktur PT. Karya Sentosa Raya, mengatakan bahwa, untuk Kuasa dari penagacara Robert Mantini dan Slemet sudah dicabut dan digantikan mereka.
Kuasa Hukum dari terdakwa menyapaikan bahwa, kami minta waktu dua minggu untuk agenda pembacan eksepsi, karena kami baru menjadi kuasa hukum terdakwa dan kami juga jauh Yang Mulai (dari Jakarta).
“Kami minta waktu 2 minggu,” kata kuasa hukum terdakwa. Senin (03/03/2025).
Atas permintaan dari Kuasa Hukum terdakwa, Majelis Hakim menolak, karena sidang kemarin sudah di sepakati hari ini adalah sidang pembacaan ekespsi, seharusnya jarak dan waktu tidak jadi masalah di era sekarang. Kalian saja tidak ada koordinasi dengan baik sesama tim.
“Jadi kami putusankan untuk sidang eksepsi pada hari Kamis,” tegas Hakim Djuanto.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, sekira awal bulan Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya, saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H bersama-sama saksi PURNAWAN HARTAJA, saksi RAHMAT SANTOSO maupun saksi WILLEM LUMINGKEMAS UMBAS bertemu dengan terdakwa, yang mana pada saat itu terdakwa menyampaikan dan menjelaskan terdakwa MULIA WIRYANTO memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula dan dalam kontrak pengadaan gula tersebut juga ada pembelinya dari Pemerintah Jawa Barat, dimana secara pasti usaha jual beli gula tersebut tidak akan rugi dan apabila saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H bersedia menitipkan modal usaha, dijamin oleh terdakwa titipan modal tersebut tidak akan hilang dan dapat diambil sewaktu-waktu serta saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H akan mendapatkan keuntungan minimal 5% setiap bulan dan bilamana saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H setuju, maka keuntungan tersebut akan dibagi 2 (dua) antara saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H dengan terdakwa, namun terkait penawaran terdakwa tersebut saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H awalnya menolak dengan alasan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H sama sekali tidak memahami terkait pengadaan gula dari PTPN maupun dalam pelaksanaan jual beli gula.
Bahwa sekira pertengahan bulan Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya, terdakwa menunjukkan foto-foto aktivitas usaha terdakwa dari handphone terdakwa bahwa, terdakwa mengatakan benar-benar ada usaha jual beli gula dan ada ikatan dengan Pemerintah Jawa Barat untuk membeli gula dari terdakwa. Terdakwa berusaha meyakinkan dan mengatakan serta meminta kepada saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H untuk bersedia menitipkan modal usaha gula sebesar Rp. 10 miliar dan menjamin bahwa uang saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak akan hilang serta sewaktu-waktu saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H perlukan dapat saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H minta kembali dan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H pun dijanjikan mendapat keuntungan minimum 5% per bulan dibagi 2 (dua) antara saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, SH. serta saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H hanya duduk manis saja, dimana saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak perlu ikut terlibat dalam usaha gula tersebut, bilamana ada kerugian dalam jual beli gula tersebut semuanya menjadi tanggung jawab terdakwa sepenuhnya. Karena ada jaminan dan diperlihatkannya foto-foto aktifitas usaha dari terdakwa tersebut saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H. tertarik.
Bahwa pada tanggal 04 September 2020 saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tertarik untuk kerjasama modal usaha jual beli gula dan bersedia menandatangani Perjanjian Kerjasama tanggal 4 September 2020 di Hotel J.W MARRIOT Surabaya dan menitipkan uang sebesar Rp. 10 Milar yang sewaktu-waktu dapat saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H minta kembali, dengan cara Setoran tunai di Bank BCA KCU Diponegoro alamat Jl. Dr.Soetomo No. 118 Surabaya.
Bahwa atas usaha jual beli gula maupun pengadaan gula dari PTPN Jawa barat yang dikatakan oleh terdakwa, saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak pernah terlibat atau melihat secara langsung usaha yang dijalankan oleh terdakwa semuanya hanya berdasarkan kepercayaan dan terlebih lagi uang yang saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H serahkan hanya berupa titipan saja sehingga saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tidak terlibat dalam hal apapun.
Bahwa dalam kurun waktu tanggal 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, terdakwa menyerahkan keuntungan kepada saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H, tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa, dimana keuntungan yang saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H terima yaitu dengan total nominal sebesar Rp.2.357.500.000.
Bahwa saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H memerlukan kembali uang titipan modal usaha gula yang diterima oleh terdakwa dan keuntungan yang dijanjikan tidak sesuai, maka saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H beberapa kali telah meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H dengan baik sesuai dengan yang dijanjikan, tetapi terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji dari terdakwa, dengan alasan bilamana uang modal titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa, maka usaha gula pasti akan stop total dan terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi serta selain itu terdakwa saat ini masih mengurus masalah perkara terkait hotel SANTIKA terletak di Jalan Jemursari Surabaya, yang masih bermasalah dengan Bank serta masih mengurus perusahaannya untuk go public dan bilamana selesai maka uang titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H pasti dikembalikan sepenuhnya tanpa merugikan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H.
Terkait janji-janji dari terdakwa tersebut tidak ada realisasinya sehingga saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H telah mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa , yaitu : Surat tertanggal 24 Juni 2024, yang ditujukan kepada terdakwa untuk Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan Surat tertanggal 03 Juli 2024, yang isinya Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan atas surat tersebut tidak ada pengembalian dari Sdr. MULIA WIRYANTO terkait uang titipan milik saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H tersebut, akan tetapi hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp (081-23041971) pada tanggal 04 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan : “bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”. Surat Susulan tertanggal 03 Juli 2024 dan Teguran Ke–1 Untuk Mengembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, tertanggal 15 Juli 2024, atas surat tersebut terdakwa juga tidak mengembalikan keuangan titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H, akan tetapi hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp pada tanggal 16 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan : “saya cuma minta waktu dari Pak Kos utk mengembalikan duit Pak Kos.. kalo sekarang Pak Kos minta.. saya nga ada duit nya Pak.. kasih saya waktu sampe desember Pak.. karena saya lagi jalan lagi proses Tbk saya.. karena hanya dengan cara ini saya bisa balik in duit Pak Kos”. Surat Teguran Ke–2 / Terakhir tertanggal 29 Juli 2024, yang ditujukan kepada terdakwa untuk Mengembalikan Titipan Uang Modal Usaha Gula, tetapi tidak ada tanggapan hingga saat ini
Bahwa saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H berdasarkan hasil pengecekan di DITJEN AHU, sesuai Akta No. 54 tanggal 16 Juni 2021 yang dibuat di hadapan notaris EDHI SUSANTO SH.,MH, ternyata terdakwa baru menjabat sebagai Komisaris Utama di PT. KARYA SENTOSA RAYA pada tanggal 16 Juni 2021, sebagaimana 1 (satu) bendel Profil Perusahaan PT. Karya Sentosa Raya periode 07 April 2017 s/d 06 Februari 2024 yang dikeluarkan Kemenkum HAM RI tanggal 18 Oktober 2024. Bahwa pada saat terdakwa menawarkan serta menjanjikan usaha jual beli gula pasir kepada saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H pada saat bulan Agustus 2020 dan pada saat terdakwa menerima uang titipan modal dari saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) pada tanggal 4 September 2020 terdakwa belum atau tidak menjabat jabatan apapun di PT. KARYA SENTOSA RAYA dan tidak memiliki saham di PT. KARYA SENTOSA RAYA, selain itu diketahui terdakwa juga tidak memiliki kerjasama dengan pihak PTPN Jawa Barat.
Bahwa karena tidak ada niat dari terdakwa untuk mengembalikan uang titipan saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H sebesar Rp. 10 Miliar kemudian saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H melaporkan perbuatan terdakwa ke Polrestabes Surabaya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi saksi HARDJA KARSANA KOSASIH, S.H mengalami kerugian sebesar + Rp.10 Miliar dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. TOK