Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskoba Idik 1 Polrestabes Surabaya, kembali menjadi soratan, dimana 3 pelaku penyalahgunaan Narkotika diduga dilepaskan dengan membayar uang tebusan sebesar Rp 100 juta.
Berdasarkan nara sumber media ini menjelaskan bahwa, anggota idik 1 Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku, 04 Mei 2024, terkait perkara Narkotika. Salah satu pelaku berinsial (H. AN) ditangkap dirumahnya di daerah Ngagel Surabaya, bersama teman perempuannya.
“Informasinya (H. AN) ditangkap dari hasil pengembangan. Namun sayanngnya para pelalu dilepaskan atau direhab. Yang jelas tidak dilakukan proses hukum. “Katanya yang namanya engan dionlinekan.
Ia menambahkan bahwa, infomasinya guna memuluskan pelepasan tersebut ada uang yang mengalir sekitar Rp 100 juta.
Terkait informasi tersebut, Timurpos.co.id mengkonfirmasi kepada Kanit Idik 1 Satreskoba Polrestabas Surabaya, AKP Yoyok mengatakan bahwa, membenarkan ada penangkapan terhadap 3 orang pelaku dan ketiganya sedang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Sendangkan terkait uang tersebut, tidak benar adanya.
“Terkait Nominal itu, tidak benar,” Tegasnya.
Perlu diketahui, pada bulan lalu, Tim gabubungan dari Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pengerebekan di kampung Narkoba di Jalan Kunti. Dari pengebekan tersebut di tangkap 11 orang setelah dilakuan pemeriksaan oleh petugas.
Kemudian ke-11 orang tersebut juga dilakukan rehabilitasi berdasarkan rekomentasi TAT dari BNNP Jatim, namaun sayangnya pihak BNNP Jatim belum merilis diamana aja Rumah Rehab yang dituju?. M12