Uang Damai Rp40 Juta Tutup Kasus Penganiayaan Tetangga

KEPOLISIAN165 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak semua laporan polisi berakhir di pengadilan. Ada kalanya, pelapor yang semula marah dan kesal, tiba-tiba berubah pikiran dan mencabut laporannya.

Seperti yang dialami Hasibah, warga Keputran Kejambon yang awalnya mengaku dianiaya bapak dan anak, Satiman dan Fandi, yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Kronologi bermula Hasibah datang ke Rokayah, istri Satiman untuk urusan membayar utang Rp15 juta. Setelah urusan utang selesai, Hasibah menuturkan tiba-tiba Satiman dan Fandi menuding menyebarkan aib keluarga dan menganiayanya.

Hasibah yang kesakitan dan tak terima membuat laporan ke Polsek Genteng. Satiman sekeluarga mengetahui dilaporkan berusaha mendekati Rokayah. Datang minta maaf dan menawarkan bantuan. Tindakan itu membuat Hasibah luluh.

Baca Juga  Berberkal Bukti Tranfer Palsu,Toni Ambil Minhol Di Hotel Wyndham Surabaya

“Saya diajak damai, uang Rp40 juta nanti buat berobat. Setelah damai lalu ke polisi buat cabut laporan,” ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya membenarkan bahwa kasus itu berujung damai. Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, secara aktif meminta bantuan kepolisian untuk memfasilitasi mediasi. Ternyata setelah muncul surat laporan, pelapor dan terlapor kerap kali komunikasi membahas kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Kedua belah pihak kemudian meminta Polsek Genteng untuk menengahi. Kesepakatan pun terjadi. “Kami gak menekan siapa-siapa. Beberapa kali dua belah pihak minta ditengahi. Setelah difasilitasi, mereka sepakat damai,” tandasnya kepada awak media.

Penanganan kasus secara Restorative Justice (RJ) memang diperbolehkan di Indonesia. Namun dengan beberapa syarat dan batasan. Ada aturannya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. TOK

Baca Juga  Polisi Melakukan Tindakan Tegas Terukur Terhadap Pelaku Pencurian Hewan