Tuntutan JPU Sulfikar Jadi Buah Bibir

Timurposjatim.com – Sidang Pekara Pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunianya Muhammad Fito dengan terdakwa Akbar Wahyu Saputra, M.Arif Hidayatullah dan Mukhamad Zulfar Waliuddin alias Su’ud (berkas terpisah) menjadi Buah Bibir dimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak  ada perlakuan berbeda terhadap para terdakwa.Senin (06/12/2021).

Soetomo selaku Penasehat hukum Akbar dan Arif menjelaskan,Bahwa sangat heran dan keberatan dengan Penuntutan yang dilakukan oleh JPU Sulfikar yang mana terlalu tinggi beda dengan terdakwa Su’ud splitan (Berkas Terpisah) dan Pasal yang dipergunakan padahal dalam pekara yang sama.

“Untuk Akbar dan Arif dikenakan Pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHPidana dan menuntut para terdakwa dengan Pidana Penjara selama 9 tahun sedangkan terhadap Su’ud dikenakan Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda Rp.15 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia menambahkan yang mana Akbar dan Afif tidak ada niat pelaku pembunuhan dimana ia (Akbar saat itu berusaha memisahkan dan mengamankan  korban dari pengeroyokan Bayu Cs dan Tio kakak dari Su’ud.

Baca Juga  Hajar Istrinya, Pegawai RS Dr Soetomo Dituntut 2 Bulan Penjara

“Akbar hanya memukul dengan mengunakan sandal jepit dan Arif sendiri hanya menampar saja.Kami berharap kepada Majelis Hakim untuk lebih memberikan putusan yang seadil-adilnya mengingat terdakwa usia masih muda dan saat kejadian tersebut masih berstatus pelajar,”Keluh Soetomo kepada Awak media.

Sementara terpisah JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak disinggung terkait adanya tututan berbeda.

JPU Sulfikar mengatakan,Bahwa untuk kedua terdakwa (Akbar dan Arif) terbukti melakukan pemukulan terhadap Fito dan untuk terdakwa Mukhamad Zulfar Waliuddin alias Su’ud tidak satupun saksi dan melihat melakukan pemukulan terhadap Fito sekalipun para terdakwa, hanya saja Su’ud melakukan pemukulan terhadap Alwin.

“Terhadap terdakwa Su’ud dikenakan Pasal tentang perlindungan anak dan hanya,Kalau sidangnya tetap secara dewasa ,”Tegas JPU Sulfikar.

Baca Juga  Uang Nasabah Bank Danamon Miliaran Raib Digondong Damayanti

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan pada tanggal 21 Mei 2021 sekitar pukul 01.30 WIB.Akbar ,Arif dan Su’ud (berkas terpisah) dengan teman-temannya  membawa Alwin disamping Perumahan RSI.Saat itu Su’ud menanyai keberadaan Fito sembari memukuli.

Kemudian para terdakwa mendatangi kos dari Muhammad Fito Zakariya di daerah Siwalankerto Timur Surabaya.Alwin dan Fito tiba di depan Starbucks kedua Terdakwa (Akbar dan Arif) bersama temannya melakukan pemukulan terhadap Fito menggunakan tangan dan kaki,Kemudian tidak berselang lama datang petugas security membubarkan terdakwa bersama dengan teman-temannya.

Kemudian meraka (Terdakwa dan Temannya) pindah di Samping perumahan RSI Jemur Sari meraka melakukan pemukulan terhadap Fito yang sudah dalam keadaan lemas.Kemudian Alwin membawa Fito ke Kosnya.

Baca Juga  Ali Shodiqin Mantan Kepsek SMP Labschool Terpidana Kasus Cabul Dijebloskan Ke Penjara

Korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan dibawah selaput tebal otak dan selaput tebal otak sehingga terjadi gangguan pada pusat nafas, yang mengakibatkan kekurangan oksigen.

Atas Perbuatan para terdakwa Akbar dan Arif yang mengakibatkan korban Muhammad Fito Zakariya mengalami luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan didakwa dengan Pasal Pasal 338 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(Tio) 

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *