Fadeli Penjual Miras Manyar Dipolisikan Tetangganya

Fadeli Penjual Miras Manyar Dipolisikan Tetangganya

Gresik, Timurpos.co.id – Pedagang tahu bulat, Sigit (37) warga Palma, Cerme Gresik adukan Fadeli (33) diduga penjual Minuman Keras (Miras) PPS Swanlike Manyar Gresik, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan menganggu kenyamanan orang, pada Minggu (27/10/2024) dini hari.

Sigit dengan ditemani istri dan adik iparnya mendatangi Polsek Cerme, Polres Gresik, karena merasa terganggu oleh Fadeli dan kawan-kawannya yang diduga bikin Onar membuat keributan berteriak-teriak depan rumah Sigit di kampung jalan Palma, Cerme Kidul Gresik.

“Saya melaporkan dia (Fadeli) dan Kawan-kawannya, karena saya tidak terima dan merasa terganggu malam-malam berteriak didepan rumah saya. Dia berteriak dan Ngotot mau ambil mobil yang sudah saya cicil. Karena ulahnya, tetangga saya bangun semuanya,” kata Sigit, saat ditemui di Polsek Cerme.

“Padahal saya baru pulang dari Surabaya, mertua saya sakit dan opname. Dia ngajak tiga preman maksa kerumah, semuanya bau minuman. Dia teriak-teriak sampai nangis anak saya. Malu saya pak, sama tetangga. Dia sudah kedua kali ini malam-malam mengganggu keluarga saya, sebelumnya mala jam dua malam,” keluh Sigit.

Atas laporannya, Sigit berharap pihak Polsek Cerme menindaklanjuti hal tersebut. Karena dia bersama keluarga pun merasa tidak nyaman atas perilaku Fadeli dan kawan-kawannya. “Saya berharap pihak kepolisian bisa menindaklanjuti laporan saya. Karena saya takut, Fadeli bawa preman malam-malam datang kerumah saya lagi,” pungkasnya.

Sementara, Jainal selaku Ketua RT 3, RW 2 Palma Cerme Kidul, membenarkan bahwa dirinya mendapat laporan warganya atas adanya keributan di malam hari. “Iya mas, saya dapat laporan warga di malam hari ada keramaian. Ya kemungkinan ramai, wong tetangganya keluar semua itu. Setelah saya datangi disini, orangnya sudah gak ada,” kata Jainal, di jalan Palma Cerme Kidul.

Terpisah, atas laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Cerme, Aipda Arif Eko berjanji segera dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak yang bersangkutan (Fadeli). “Ya dia (Fadeli) kita panggil, kita buat surat pemanggilan,” ujar Aipda Arif, saat ditemui Mapolsek Cerme.TOK/*

Pinjam Motor Teman Istrinya Tak Dikembalikan, Junaidi di Polisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – RWM wanita berusia 27 tahun, asal Jalan Girilaya Surabaya, melaporkan Junaidi alias Juned atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan motor Honda Vario dengan nomor Polisi L -3487- SJ di Polsek Tambaksari Surabaya.

Juned resmi dilaporkan ke Mapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya, dengan surat laporan Polisi bernomor LP/B/449/X/2024/SPKT/Polsek Tambaksari/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Pelapor (RWN) menceritakan perkara ini bermula, hari Rabu, 23 Oktober 2024, sekira pukul 15.00 WIB, di rumah Jalan Bogen, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Saat itu, saya lagi tidur sama istrinya Juned dan tiba-tiba dibanguni oleh Juned untuk meminjam sepeda motor dengan alasan mau mengambil uang ke Madura sebentar.

“Tanpa tersadari setelah terbangun tidur, tiba-tiba saya mengasihkan langsung kontak beserta STNK sepeda motor saya kepada Juned lalu pergi dengan membawa sepeda motor saya,” katanya.

Masih kata RWM, sampai saat ini, hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024, motor masih belum juga dikembalikan sehingga membuat laporan ke Mapolsek Tambaksari Surabaya.

“Alhamdulillah, laporan yang saya ajukan langsung diterima oleh petugas SPKT dan diperiksa diruangan Reskrim,” ujarnya.

Ia menambahkan, berharap pihak Kepolisian dengan cepat menangani kasus tersebut, agar motor satu-satunya yang dimiliki, segera ditemukan dan dikembalikan.

“Harapan saya, agar motor saya cepat ditemukan oleh petugas Kepolisian, supaya saya bisa beraktifitas kembali seperti semula, karena motor itu, milikku satu-satunya,” harapnya.

RWM juga terheran dan merasa ganjal dengan tinggkah laku sang istri terlapor ketika diminta untuk mendampingi membuat laporan sebagai saksi terkait kejadian tersebut, tidak mau datang ke kantor Polisi.

“Heran saya dengan istri terlapor, kok.. gak mau mendampingi saya untuk membuat laporan ke kantor Polisi. Padahal, ditempat kejadian ada istri terlapor waktu itu tidur dengan saya diruang tamu,” terang RWM.

“Entah mengapa istri terlapor gak mau ikut mendampingi saya untuk laporan, padahal sebelumnya sudah janji mau mendampingi. Dan sekarang gak mau datang serta banyak alasan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Iptu Aman Hasta Subagya, mengatakan, tetap ditangani terkait kasus ini, akan tetapi masih ada tahapan-tahapan yang perlu didalami untuk menjurus kepada kasus terlapor.

“Nanti kita masih ada tahapan-tahapan untuk menetapkan kasus terlapor yang dinaikkan sebagai tersangka. Mulai dari tingkat penyidikan, sidik hingga naik ke penetapan,” tutup Iptu Aman Hasta Surabaya. M12

Beri Obat Penggemuk Pada Balita Hingga Alami Keracunan, Baby Sister Diciduk Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Subdit lV / TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim gelar press Conference terkait tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian, Mengamankan N (36) perempuan asal Bone Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Ditreskrimum Polda Jatim KombesPol Farman menerangkan tersangka N merupakan pengasuh korban EWG sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun membeli obat penggemuk racikan farmasi dari toko online Shopee 2 kali dan Lazada 5 kali jenis Siproheptadine dan Dexametasone yang diminumkan kepada korban kurang lebih 1 tahun dengan alasan untuk menambah nafsu makan hingga mengalami jatuh sakit bengkak pada wajah dan tubuh hingga berat mencapai 19,5 Kg tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Tersangka bukanlah seorang ahli bidang farmasi hingga mengalami kegemukan menyebabkan bengkak pada wajah dan tubuhnya,” terang Ditreskrimum Kombespol Farman, Selasa (14/10/2024)

Lanjut Farman sekitar bulan Agustus – September 2023 korban menjalani terapi Bioresinance guna membantu korban tidak muntah saat makan maupun minum, Tersangka N kembali membeli obat gemuk dan penambah nafsu makan melalui Handphonenya sehari sekali diminumkan, Di bulan Desember korban mengalami sakit ditemani oleh tersangka ke dokter, Atas anjuran dokter korban disarankan agar diet.

“Orang tua korban sempat mengingatkan tersangka untuk mendietkan korban, Namun tetap memberikan obat tersebut secara selang seling waktunya,” beber Farman

Sekitar tanggal 28 Agustus 2024, Dua pembantu curiga kepada tersangka N menemukan minuman milik korban di laci wastafel di dalamnya berisi serbuk dan botol berisi pil sebanyak 9 butir dan pil 9 butir kemudian melaporkan kepada ibu korban. Selang sehari mengecek ibu korban HP milik tersangka ditemukan aplikasi lazada dan shopee untuk melakukan pembelian.

“Orang tua korban mengecek CCTV guna mengkroscek dua laporan pembantunya alangkah terkejutnya ibu korban atas tindakan tersangka N,” ucapnya

Barang bukti yang ditemukan berupa fotocopy KK, akta, hasil cek up Laboratorium, flashdisk, handphone, 30 butir obat serta screenshot bukti pesenan obat.

Atas tindakan tersangka pasal yang disangkakan yakni pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 436 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. M12

Ronald Napitupulu: Ini sangat Aneh, Pelaku Perampas Mobil Tidak Pernah Diperiksa, Tapi Klien Kami Ditetapkan Sebagai Turut Serta

Surabaya, Timurpos.co.id – Polsek Waru Sidoarjo, menjadi sorotan lantaran adanya dugaan kejagalan dalam penanganan kasus dugaan perampasan mobil milik Amelia saat ditangih oleh beberapa orang. Ronald Napitupu mempersoalkan kliennya yang dijadikan turut serta di Polsek Waru Sidoarjo.

Perkara ini bermula, S, Wibawa (32), wanita asal Sukolilo tiba-tiba dihubungi oleh Amelia teman SMP-nya. Pada tahun 2020, Amelia menawarkan S Wibawa untuk menambang uang dengan cara tanam saham. Komunikasi itu terjalin sekitar tahun 2020 lalu.

Awalnya S Wibawa sempat ragu untuk gabung. Namun, akhirnya mengiyakan setelah beberapa melihat sertifikat tanam saham dengan logo Chrimacore dan Sucor Sekuritas yang ditandatangani Amelia Chrimacore ini perusahaan keuangan di bidang investasi dana. Amelia di beberapa sertifikat yang pernah dilihat tertulis sebagai direktur.

“Tahun 2022 dia bilang pecah kongsi dengan Chrimacore dan buat perusahaan baru namanya PT Benefit/Benefeed. Sejak saat itu saya taruh dana awalnya Rp50 juta,” katanya kepada awak media. Senin (14/10/2024).

Awalnya, semuanya berjalan lancar. Namun, tanda-tanda masalah muncul pada September 2023, ketika Amelia mengaku mengalami keuangannya kolaps dan tidak bisa mengembalikan modal serta bunga. Sementara S Wibowo sudah kadung masuk dana sekitar Rp1,2 miliar.

Amelia kemudian berjanji akan mencicil mulai Januari 2024. Namun, kata S Wibawa, janji tersebut tidak ditepati. Dia mulai ada banyak yang tertipu. Beberapa korban lain bahkan menjual tas branded milik Amelia untuk mendapatkan kembali uang mereka. S Wibawa hanya berhasil menerima kembali Rp300 juta dari total investasi Rp1,2 miliar.

Amelia kemudian tak ada kabar. Nomor telepon sering gonta-ganti. S Wibawa yang frustasi kemudian pada 26 April 2024 mengutus seorang militer inisial AC untuk menagih. Namun, tiba-tiba ada tudingan S Wibawa diduga turut serta merampas mobil milik Amelia.

“Saya terkejut ketika mendengar tuduhan itu. Saya hanya mengutus AC untuk menagih uang, bukan merampas barang,” jelasnya. Anehnya, AC tidak pernah diperiksa, sementara S Wibawa terus dimintai keterangan di Polsek.

Pengacara S Wibawa, Ronald Napitupulu, menyatakan bahwa kasus ini sangat aneh.
“Orang yang merampas mobil tidak pernah diperiksa, tapi S Wibawa sudah ditetapkan sebagai turut serta. Itu gak masuk akal,” katanya.

Ronald kemudian menyurati delapan unit di kepolisian. Dua di antaranya Kabareskrim dan Kapolda Jatim. Ia meminta perhatian dan perlindungan hukum untuk kliennya, dan berharap kasus ini ditangani secara transparan.

“Kami mohon atensi dan perlindungan hukum terkait untuk klien. Dengan harapan penanganan perkara ini ditangani secara komperhensif, obyektif, dan transparan. Kami juga menuntut agar Mabes Polri mengadakan gelar perkara khusus untuk membantu penyidik Polsek Waru,” ujarnya.

Selain itu, pada 25 Mei 2024, S Wibawa melapor balik Amelia ke Polda Jatim, menuduh melakukan penipuan dan penggelapan. S Wibawa menemukan bahwa Amelia sebenarnya hanya seorang freelance marketing, bukan pemilik Chrimacore.

Perusahaan tersebut juga telah menegaskan bahwa tidak pernah menawarkan investasi dengan imbalan keuntungan 10 persen. Sementara itu, AM sampai selesai berita ini ditulis tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

Endry Merasa Diteror dan Hendak Dijebak Oleh Ronald

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut dihentikan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tantoyo terhadap Endry Sutjiawan oleh Polda Jatim, kini Endry merasa diteror dan mau dijebak dengan ditawari Narkoba kepada dirinya.

Endry menjelaskan bahwa, terkait kasus terir sudah saya laporkan ke Polrestabes Surabaya, perkara ini bermula ketika Ronald yang mengantarkan anaknya sekolah memarkir mobilnya tepat di depan rumahnya. Sekolah anak Ronald berada di seberang rumah Endry.

“Saya meminta dia untuk memindahkan parkir mobilnya di parkiran sekolah saja. Tapi, dia ini marah. Kami cekcok hingga dia menendang selangkangan saya,” kata Endry. Sabtu (12/10/2024).

Kasus dugaan penganiayaan itu telah dia laporkan ke Polda Jatim. Endry telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV, tangkapan layar percakapan WA dan hasil visum dalam bentuk flasdisk Namun, bukti-bukti tersebut tidak digubris oleh Polda Jatim maupun Polrestabes Surabaya. Ronald terus menerus menelepon Endry.

Laporan Polisi Nomor : 614.01/XI/2022/SPKT/POLDA JATIM tanggal 26 November 2022, atas nama pelapor Endry Sutijawan dan bahkan Polda Jatim sudah terbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) hingga tiga kali, namun oleh Polda Jatim kasusnya dihentikan berdasarkan sSurat Ketetapan S.tap/262/II/RES 1.6/2024/Ditreskrimum tanggal 29 February 2024, tentang penghentian penyelidikan.

Terpisah Kuasa Hukum Endry, Sarah Serena menjelaskan bahwa, kami sudah mendantangi Polda Jatim untuk mengkonfirmasi terkait terbitnya SP3 tersebut. Kami meminta kepada Polda Jatim untuk membuka kembali kasus dugaan penganiayan yang terjadi di Perumahan Wisata Bukit Mas Surabaya.

“Karena kami menemukan fakta-fakta hukum yang sifatnya maladmitrasi yang berindiksi Obstruction Of Justice, artinya adanya upaya menghalangi pencari keadilan untuk memperoleh keadilan,” tegasnya.

Endry mengatakan bahwa, Dia (Ronald) mengancam saya melalui telepon. Mengatakan ibu saya pelacur dan kata-kata kasar lain. Saya percaya itu Ronald (terlapor) karena suara dan nomer yang dipakai bersesuaian saat menghubungi saya dengan nomer luar negeri: +1 (737) 295 49XX, untuk mengajak ketemuan di tempat sepi.

“Penelpon tersebut sempat menawarkan narkoba kepada saya melalui chat,” keluh Endry.

Sementara itu, Ronald masih belum memberikan tanggapan saat berusaha dikonfirmasi hingga berita ini ditulis. TOK

Kasus Pemerasan Dilakukan Oknum Polsek Pabean Cantikan Rp 20 Juta, Dikembalikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya,Timurpos.com – Kasus pemerasan yang dilakukan oknum anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya terhadap keluarga pelaku Judi Online (Judol) senilai Rp 20 Juta, Polres Pelabuhan Tanjung Perak sudah dikembalikan.

Pengembalian uang tersebut disampaikan oleh Milah istri pelaku saat dipanggil oleh Bid Prompram Polda Jatim, Rabu (09/10/2024)

Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH selaku kuasa hukum Milah menjelaskan, bahwa pada hari Rabu (09/10 24),kami mendampingi bu Milah untuk memberikan keterangan tambahan di Bid Propram Polda Jatim dan ditemui oleh Ipda Barita dari Kanit Panimal Polda Jatim

“Jadi pada intinya, bu Milah menyampaikan ke Petugas bahwa, terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Dua oknum Polsek Pabean Cantikan Surabaya senilai Rp 20 juta sudah dikembalikan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Rizal kepada awak media. Rabu (09/10/2024).

Disinggung apakah pihak keluarga kedua oknum Polisi sudah menemui bu Milah?. Sampai saat ini belum ada yang menemui,” saut Rizal.

Masih kata Rizal bahwa, kami menduga adanya miskomunikasi antara Bid Prompram Polda Jatim dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Karena pihak Polda Jatim tidak mengetahui terkait pengembalikan uang tersebut.

Sementara itu, Milah juga menambahkan bahwa, uang Rp 20 juta sudah dikembalikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada tanggal 23 September 2024 lalu, dengan dalih sebagai uang pinjam pakai barang bukti.

“Saat itu, yang yang menemui adalah peyidik propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak bernama Haris dan Suniroh,” kata Milah.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Milah mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantikan yang bernama Briptu Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dalam perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo untuk segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantikan Surabaya untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Milah juga mengaku mendapatakan intimidasi dan ancaman secara verbal. Untuk MS suami Milah sudah dilayar ke Rutan Medaeng. M12

Diduga Gelapkan Mobil Sewaan, Supardi CS Warga Gembong Surabaya Dipoliskan

Surabaya, Timurpos.co.id – Supardi (33) CS warga Gembong Tenggah Surabaya dipolisikan Ainul tengganya sendiri lantaran diduga mengelapakan mobil Honda Jazz yang telah disewanya. Sudah hampir 5 bulan lamanya mobil tersebut belum dikembalikan.

Ainul menceritakan perkara ini bermula, saat Supardi menyewa mobil Honda Jazz selama sehari, dengan kesepatan per harinya Rp 225 ribu. Pada hari Minggu 22 Juni 2024, Supardi menyewa Mobil Honda Jazz dan saat itu saya tidak merasa curiga lantaran dia masih tetanggaan cuma beda 3 rumah.

“Saat saya tagih mobilnya, pria 33 tahun ini, selalu berjanji akan segera mengembalikan dan sempat ia memberikan uang sewa lagi sebesar Rp 2 juta. Namun sampai saat ini mobil belum dikenbalikan,” kata Ainun kepada awak media. Sabtu (05/10/2024).

Masih kata Ainun bahwa, sudah hampir 5 bulan lamanya, mobil tersebut belum dikembalikan, karana Supardi cuma janji -janji saja, pada akhirnya kasus ini saya laporkan ke Polsek Simokerto Surabaya.

“Saya berharap Polisi segara menangkap pelakunya, agar tidak ada lagi korban, karena sama tetangga saja ia tega apa lagi sama orang lain,” tegasnya.

Untuk diketahui kasus dugaan penggelapan mobil ini, sudah dilaporkan ke Polsek Simokerto Surabaya dengan, berdasarkan Laporan Polisi nomer: LP/B/182/X/2024/SPKT/POLSEK SIMOKERTO/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan pada hari Kamis 03 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB. M12

Hakim Suparno Tolak Permohonan Praperadilan, Penetapan Tersangka Antony di Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Antony Setiawan Teodorus terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Jatim, ditolak oleh Ketua Majelis Hakim tunggal, Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (01/10/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Suparno pada intinya bahwa, menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon ditolak, sehingga masuk ke pokok perkara.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon oleh Polda Jatim sudah sah, berdasarkan keterangan ahli baik dari pemohon dan termohon, penetapan tersangka oleh penyidik sudah memenuhui 2 alat bukti yang sah,” kata Hakim Suparno.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum pemohon menyapaikan akan melaporkan ke pimpinan dulu mas.

Sementara Yacobus Welianto mengatakan bahwa, terkait putusan ditolaknya, pemohonan praperadilan oleh pemohon, kami berharap Polda Jatim menangani perkara ini yakni subdit 2 bagian Harda Dirkrimum Polda Jatim segera melimpahkan ke tahap 1 ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Sebab perkara ini sudah lama sekitar 3 tahuan dan tidak ada kepastian hukum.

“Supaya ada kepastian hukum, Terkait pelaku lain kami akan bertindak lanjut berkirim surat saya lampirkan terhadap pihak koperasi yang kooperatif untuk di lakukan spiltsing sebab pihak koperasi sudah RJ dengan pihak kami,” Tegas Welianto selepas sidang di PN Surabaya.

Perkara ini bermula saat Sanjaya Sudjoto melaporkan Anthony Setiawan Teodorus ke Polda Jatim dengan dugaan menggunakan surat palsu saat membeli tambak seluas 25 hektar di Bondowoso. Anthony ditetapkan tersangka. Tidak terima, Anthony mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengacara Sanjaya, Yacobus Welianto mengatakan, kliennya awalnya membeli tambak tersebut dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri. Mereka sepakat dengan harga Rp 4,9 miliar. Transaksi dilakukan di hadapan notaris. Sanjaya membayar uang muka Rp 100 juta.

“Koperasi tidak segera mau realisasi jual beli. Saya akan bayar Rp 4,9 miliar tidak mau,” kata Weli.

Sanjaya lantas menggugat KSU Karya Mandiri di PN Situbondo. Anthony masuk sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. “Dia mengaku sebagai pembeli pertama tambak itu sebelum klien saya,” ujarnya.

Gugatan perdata itu pada akhirnya dimenangkan Sanjaya dan kini putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Anthony mengeklaim sebagai pembeli tambak itu berdasarkan surat pernyataan jual beli yang dibuat KSU Karya Mandiri pada 17 September 2019. Surat itu mencantumkan akta nomor 67 tertanggal 20 Oktober 2019 tentang perubahan PT Sentosa Jaya Perkasa, perusahaan Anthony.

“Surat itu pasti palsu karena akta 67 belum lahir saat tanggal pembuatan surat pernyataan, tetapi dicantumkan,” tutur Weli.

Weli menuding Anthony telah menekan KSU untuk membuat surat pernyataan tersebut. Sanjaya kemudian melaporkan Anthony ke Polda Jatim atas dugaan menggunakan surat palsu tersebut. Anthony ditetapkan tersangka.

Sementara itu Kuasa hukum Anthony Bahwa surat pernyataan 17 September 2019 bukan klien kami yang membuat surat tsb, melainkan pihak KSU. Selain itu klien kami telah membayar lunas harga pembelian tanah , namun oleh pihak KSU dijual kembali kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan dan persetujuan klien kami. TOK

Ronald Tantoyo Dipolisikan Terkait Perkara Dugaan Melakukan Aniaya, Kini Berulah Lagi

Surabaya, Timurpos.co.id – merasa jiwa terancam dan diteror Endry Sujiawan melaporkan seseorang bernam Ronald Tantoyo di Polrestabes Surabaya. Pria 47 tahun itu merasa terus diteror terlapor melalui telepon seluler sejak pertikaian di depan rumahnya di Perumahan Wisata Bukit Mas dua tahun lalu.

Endry mengatakan, pertikaian itu bermula ketika Ronald yang mengantarkan anaknya sekolah di Surabaya Grammar School memarkir mobilnya tepat di depan rumahnya. Sekolah anak Ronald berada di seberang rumah Endry.

“Saya meminta dia untuk memindahkan parkir mobilnya di parkiran sekolah saja. Tapi, dia ini marah. Kami cekcok hingga dia menendang selangkangan saya,” kata Endry. Senin (30/09/2024).

Ia menanahkan saya pernah melihat telapor mengaunakan mobil Calya nomer polisi L- 1375 BJ di daerah Pakuwon City. Kasus dugaan penganiayaan itu telah dia laporkan ke Polda Jatim. Endry telah menyerahkan bukti-bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Namun, setelah mendapatkan informasi dirinya dilaporkan polisi, RT terus menerus menelepon Endry.

“Terakhir dia telepon saya pada 8 Agustus lalu. Dia mengancam saya melalu telepon. Mengatakan ibu saya pelacur dan kata-kata kasar lain,” tambahnya.

Bukan itu saja, Ronald diduga berupaya akan mencelakai Endry. Ketika Endry berada di depan rumah, Ronald diduga memacu mobilnya dengan kencang hingga nyaris menabrak Endry. ” akibat penganiayaan tersebut, saya mengalami pusing-pusing dan badan terasa sakit.” Katanya.

Disingung bagaimana perkembangan kasus laporan tersebut. Endry mengatakan kalau kasusnya sudah di SP3, informasinya saat itu Secrurity Sinar Mas bilang tidak ada penganiayaan padahal sudah jelas ada bukti CCTV, Rongsen dan hasil Visum.

“Ini aneh Polisi terkesan melindungi terlapor, bukanya melindungi pelapor,” keluhnya.

Sementara itu, Ronald masih belum memberikan tanggapan saat berusaha dikonfirmasi hingga berita ini ditulis.

Transparansi Penanganan Narkoba di Polrestabes Surabaya Patut Dipersoalkan

Surabaya, Timurpos.co.id – Simpang siur, terkait pemberian rehabilitasi terhadap para budak sabu dari hasil pengrebekan di kawasan Kunti Surabaya, kembali menjadi buah bibir. Dimana Kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan BNNP Jatim tidak tranparan. Sabtu (28/09/2024).

Berhembus isu adanya dari 7 orang yang dibeguk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat pengrebekan di Kunti, dua orang dilakukan rehabilitasi di Rumah Sehat Orbit Surabaya di daerah Margorejo Surabaya. Kedua orang tersebut berinisial N dan A yang merupakan pegawai Pelindo.

“Informasinya direhab di Orbit, kedua pegawai Pelindo mas, untuk rehabnya infomasinya bayar sekitar Rp 150 juta.” Kata Narasumber yang tak mau dionlinekan.

Namun sayangnya Rumah Sehat Orbit Surabaya, saat dikonfirmasi terkait apakah ada pasien berinisal N dan A, Rudhy Wedhasmara. SH, engan berkomentar. Hal sama yang diungkapkan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Philip Antonio Purba, Idik II Satresnarkoba, Iptu Eko, juga tidak memberikan komentar.

Hal sama yang diungkapkan bahwa, Sofi Silvia dan Irawan bagian kehumasan BNNP Jatim juga, tidak berkomentar saat disinggung terkait, apakah Polrestabes Surabaya, telah mengajukan Tim Asesment Terpadu (TAT).

Dimana layanan rehabilitasi ternyata tidak hanya berlaku bagi pecandu yang melaporkan dirinya sendiri secara sukarela. Tertangkap dan sudah menyandang status tersangka, ternyata juga bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

Perlu diketahui bahwa, ada dua kategori masyarakat yang direhabilitasi. Pertama, diamankan oleh petugas dan kedua secara sukarela meminta atau diminta keluarganya untuk direhab.

Untuk yang diamankan petugas, rehabilitasi berdasarkan permohonan penyidik untuk dilakukan assessment soal tingkat kecanduan. Hal yang sama juga berlaku untuk sukarelawan mengajukan diri untuk direhab.

Nantinya, para calon klien rehabilitasi akan dihadapkan dengan dua tim assesmen terpadu, terdiri dari tim medis dan hukum.

Selain sosialisasi dari stakeholder penegak hukum, dengan melibatkan masyarakat untuk memerangi terkait peredaran narkoba dengan memberikan informasi ke Penegak Hukum, maka bisa menekan peredaran gelap Narkotika, karana kita sudah Darurat Narkoba. Kita sudah tahu, hampir semua lapisan masyarakat sudah terpapar baik kaya, miskin, tua, muda, artis (pablik figur) pria maupun wanita, bahkan Penegak Hukum, ASN dan kelas pelajar juga sudah terpapar Narkotika. TOK