Komplotan Pencuri Kabel Telkom Fauzen dkk Diamankan Polisi ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik Pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia mulai marak lagi, Komlpotan Fauzen sudah menjarah Kabel primer di beberapa titik di Kabupaten Sidoarjo. Aksi Pencurian kabel yang dilakukan Fauzen dkk berjalan mulus diduga ada backup dari Aparat Penegak Hukum (APH). Mulai dari Polsek Polres hingga Polda Jatim.

Namun, naas menimpah Fauzen dkk, pada Sabtu dini hari, Fauzen dan Usman diciduk anggota Resmob Polresta Sidoarjo, saat melakuan penarikan Kabel Primer di daerah Pranbon Sidaorjo. Hal ini terungkap adanya pernyataan dari sumber internal kepada Timurpos.co.id.

“Fauzen dan Usman berhasil kita amankan, terkait dugaan pencurian kabel. Jadi peran Fauzen sebagai penyandang dana dan Usman sendiri sebagai tukang pengondisian APH dan pengondisian di lapangan saat aktivitas penarikan kabel,” bebernya.

Ia menambahkan bahwa, kami masih melakukan pulbaket kepada dua orang tersebut.

Nanum sayangnya pihak Polresta Sidoarjo, atas peristiwa tersebut, belum ada pernyatan resmi

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini. Komplotan Fauzen, dkk. Sudah mejarah kabel primer dari mulai Jalan KH. Mukmin, pada 22, Januari 2025, kemudian dilanjutakan pada 23, Januari 2025 di Jalan Mojopahit dan pada 12 Meret 2025 di Jalan Pepelegi.

Bakri salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) menegaskan bahwa, apabila benar inforamsi kalau Komplotan Fauzen sudah ketangkap, Kami sangat mengapresi kinerja Polresta Sidoarjo. Karena perbuatan para pelaku ini selain merugikan negara dan masyarakat pada umumnya.

“Selain mencuri kabel Primer, para pelaku juga merusak aspal dan paving (Fasilitas Umum) saat membongkar untuk mencari kabel incarnya. Setelah membongkar biasanya pelaku tidak mengembalikan seperti semula, hanya habis urukan dimasukan lagi,” kata Bakri. Senin (17/03/2025).

Ia menambahkan bahwa, Aksi pencurian tersebut , selain merugikan Pihak PT. Telkom (ada kerugian Negara) masyarakat juga dirugikan. Jadi kami berharap kasus ini bisa diusut tuntas, mesipun ada oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang turut membackingi.

“Kasus ini harus diusut tuntas,” Tegas Bakri.

Terpisah Kapolresta Sidaoarjao, Kasi Humas Polresta Sidoarjo atupun Kapolsek Waru Sidoarjo, saat dikomfirmasi terkait adanya informasi Penangkapan terhadap Osen dkk, belum memberikan penjelasan secara resmi.

Hal sama juga Osen saat dikonfirmasi melalui WhatApp juga tidak merspon.

Perlu perhatian Pencurian Kabel Primer milik PT. Tekekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk marak di wiilayah Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Jalan Raya Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.

Dari patuan awak media di lokasi, terlihat jelas ada beberapa orang sedang mengali jalan untuk mencari kabel incarannya.Kemudian setelah ketemu kabel Primer, kabel dikeluarkan secara paksa lalu diikat dengan rantai serta ditarik dengan mengunakan truk. M12

Siswa SMP Pelapor Kasus Bullying Tuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar

Foto: Johan Widjaja

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejak Oktober 2024, CW pelajar kelas III SMP Negeri di Surabaya melaporkan keenam temannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia merasa sejak kelas I SMP keenam temannya telah  membullynya.

Kasus yang sempat viral setelah CW mengaku pernah dihina mirip hama setelah melaporkan ke polisi, kini kasus itu berakhir damai. Kendati demikian berakhir dengan catatan. CW meminta agar keenam temannya membayar Rp2 miliar sebagai ganti rugi.

Rabu (12/3), di Gedung Siola lantai 4, Ruang 4C, Jalan Tunjungan No.1 Surabaya,  terjadi pertemuan antara CW dan enam teman sekolahnya. Pertemuan tersebut juga dihadiri penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bapas, pihak sekolah, orang tua para siswa, dan pengacara dari para terlapor.

Mediasi kemudian dilanjutkan secara tertutup. Hanya melibatkan para pihak didampimgi para pengacaranya, dan  dipimpin mediator dari Universitas 17 Agustus 1945, Prof. Dr. Slamet Suhartono. Dalam pertemuan itu,  CW mengutarakan ingin mendapat uang Rp2 miliar dari para terlapor.

“Hanya saja hasilnya deadlock, artinya oke CW memaafkan keenam. tapi saat CW menuntut ganti rugi dari pihak enam temannya tidak melakukan negosiasi. Sehingga dari mediator menyimpulkan oke sudah damai, tapi belum selesai,” ujarnya.

Johan menuturkan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar dilatarbelakangi karena CW merasa sekitar tiga tahun tertekan. Sering mendapat bullying berupa verbal maupun fisik. Puncaknya, CW pernah ditelanjangi di kolam renang. Rentetan kejadian itu, kata Johan, membuat CW sering bolos sekolah dan meragukan ketulusan permintaan maaf para temannya.

“Dia itu kan mengalami bullying secara verbal dan fisik Yang paling parah di kolam renang pernah ditelanjangi, makanya CW sempat melontarkan kalau permintaan maaf itu pura-pura. Dia lantas mengajukan permintaan uang senilai Rp2 miliar, jadi karena belum selesai akan ada pertemuan lagi,” ungkapnya.

Prof. Dr. Slamet Suhartono menjelaskan bahwa, mediasi bertujuan menyelesaikan kasus di luar pengadilan. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak menekankan wajib diversi pada kasus yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Soal tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar, Slamet menyimpulkan itu adalah tuntutan kerugian immateril. Kerugian immateril adalah kerugian sulit diukur secara pasti karena berkaitan dengan rasa sakit hati.

“Yang pasti saya mengupayakan agar kasus ini cepat selesai di luar pengadilan. Karena  pelapor maupun terlapor usianya masih anak-anak. Saya mengusahakan agar ke depan anak-anak ini agar tidak mengalami trauma karena kalau lanjut mereka harus ketemu jaksa dan hakim di pengadilan,” tandasnya. TOK

PT Babatan Kusuma Jaya Diduga Caplok Tanah Milik Siregar

Foto: Siregar menujukan bukti Laporan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sie Ragowo Siregar, warga Surabaya mengaku mengalami kerugian setelah mendapati tanah miliknya di Kalijudan diduga berkurang hingga 306m² akibat pemagaran oleh pihak lain. Lahan tersebut dibelinya pada 1985 dan telah bersertifikat sejak 1997. Namun, saat hendak membangun rumah kos pada Mei 2014, ia menemukan pagar beton berdiri di atas tanahnya.

Pagar itu diketahui milik PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ), perusahaan yang dipimpin oleh Direktur Indarto Tanudjaja. Siregar pun mulai mempertanyakan keabsahan batas tanahnya.

“Kecurigaan pun muncul bahwa pemagaran tersebut tidak sesuai dengan batas tanah yang sebenarnya, sehingga saya melaporkan persoalan ini ke Polrestabes Surabaya, dengan Laporan Polisi. LP/B/611/V/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya, ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (14/03/25).

Laporan itu sejak tahun 2022 sampai saat ini belum ada kejelasan dari penyidik, sedangkan pasal yang dicantumkan dilaporan saya itu hanya satu pasal yakni pasal 167 KUHP, sempat saya menanyakan terkait pasal itu, namun pihak kepolisian menjawab, itu nanti yang nambahi pasal kalau memang ada yang kurang penyidik,”terang Siregar

Untuk memastikan legalitas tanahnya, Siregar mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa luas tanah seluruhnya 3424 M dan sekarang menjadi 3118 memang berkurang sekitar 300m², Akibatnya, rencana pembangunan kos harus ditunda.

Ia sudah mencoba menghubungi Direktur PT Babatan Kusuma Jaya, Idarto, melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Upaya lain juga dilakukan dengan meminta Ketua LKMK Kelurahan Kalijudan, Edy, memastikan batas tanah yang dijual kepada PT Babatan Kusuma Jaya diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, permintaannya ditolak.

Merasa tidak mendapat kejelasan, Siregar mengirimkan surat kepada Lurah Kalijudan, Yongky. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2022, namun hingga kini kasusnya belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan.

“Pernah dipanggil semua, sempat ada mediasi juga. Katanya BPN tidak pernah mengeluarkan Warkah, hingga penyidik tidak bisa memeriksa,” bebernya.

Pada September 2022, dilakukan mediasi kembali. Namun, ia kecewa karena PT Babatan Kusuma Jaya mengklaim memiliki Warkah yang sesuai dengan sertifikat. Padahal, menurutnya, penyidik dari Polrestabes Surabaya belum memiliki dokumen tersebut.

“Kasus ini mulai jalan lagi, tapi penyidik tidak fokus kepada perkara saya,” keluhnya.

Siregar berharap kasus ini bisa segera diselesaikan secara adil. Ia menginginkan pihak PT Babatan Kusuma Jaya membeli tanahnya secara keseluruhan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Percuma saya mengurus izin kalau akhirnya tanah saya diserobot. Biaya yang saya keluarkan juga tidak sedikit, waktu yang saya habiskan pun banyak,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty belum memberikan penjelaskan secara resmi terkait persoalan tersebut. TOK

Komplotan Pencuri Kabel Primer Telkom Meransek di Kab, Sidoarjo, APH Terkesan Tutup Mata

Foto: Aktivitas Pencurian Kabel Telkom di Pepelegi, Waru, Kab. Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan Pencurian Kabel Primer milik PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk. Marak di wiilayah Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Jalan Raya Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.

Dari patuan awak media di lokasi, terlihat jelas ada beberapa orang sedang mengali jalan untuk mencari kabel incarannya.Kemudian setelah ketemu kabel Primer, kabel dikeluarkan secara paksa lalu diikat dengan rantai serta ditarik dengan mengunakan truk.

Nampak terlihat, diduga Aparat Penegak Hukum (APH) turut membackup kegiatan penarikan kabel Telkom.

Atas kejadian tersebut, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut, menyatakan bahwa, kalau berkenan membuat Dumas (pengaduan masyarakat). Bisa konfirmasi ke Kapolsek Waru, Kab Sidoarjo atau Prompam Polresta Sidoarjo agar bisa ada penjelasan bila memang itu benar atau tidaknya.”Kalua berkenan Dumas. Bisa ke Kapolseknya,” tegas Novi.

Aksi pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia sudah marak di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Sebelumnya sempat heboh Polsek Sawahan Surabaya melakukan penangkapan terhadap Agoes Salim yang merupakan Pecatan Polisi bersama enam orang lainnya. Agoes dkk diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara percobaab pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia.

Agoes diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanto Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.

Agus Wijaya anggota dari Polsek Sawahan Surabaya mengatakan bahwa, para terdakwa ditangkap saat mengali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.

“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Perlu diperhatikan berdasarkan Informasinya yang dihimpun media ini. Kalau yang diambil oleh para orang-orang itu adalah Kabel Primer yang merupakan proyek dari PT. Telkom Indonesia pada tahun 1900an yang diperunruhkan untuk telpon rumah. Namun pada era tahun 2000an PT. Telkom meningkatkan kualitas dengan mengunakan Kabel Optik yang bahan utamanya terbuat dari kaca dan lebih efisien.
Bisanya setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) panjang kabel sekitar 1.000 meter dengam ukuran dan disambungakan melalui box-box dengan estimasinya sekitar 200 meter.

Dalam persoalan ini, diduga kuat banyak kejagalan dalam proses pengerjakan dimana penangung jawab atau pengawas lapangan dari PT. Telkom tak terlihat dan para perkerja juga diduga juga tidak dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Oleh karena itu, Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.

Tujuhan K3 menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pencegahan kecelakaan seperti kebakaran, cedera ataupun hal-hal lain yang mungkin bisa membahayakan. TOK

Keluarga Korban Persoalkan Kasus Penusukan di Jalan Jakarta Masalah Utang

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi mengungkapkan insiden penusukan di Jalan Jakarta karena faktor utang. Masalah ini dikerucutkan antara Munif Hariyanto dan tersangka inisial FA atau yang dikenal ‘Gus FA’. Namun siapa yang berutang, dan nominal berapa, polisi tidak memberikan informasi lebih lanjut.

Nurul Amalia, anak ketiga almarhum Munif Hariyanto, mengaku juga telah menerima informasi tersebut dari. Namun, dirinya tidak bisa memastikan kebenarannya. “Yang saya tahu ya ketemu di pengajian, itu saja,”ujarnya.

Nurul cerita sehari-hari ayahnya sewaktu masih hidup kerja dari usaha andong kuda untuk disewakan di lingkungan Makam Sunan Giri. Kesibukan ayahnya dulu setiap hari di kandang. Atau mengecek armada andong-andongnya.

“Ayah di rumah gak pernah cerita soal ada urusan uang sama Gus FA itu, selesai kerja ya guyon gitu saja,” ujar Nurul.

Sementara itu, Suroto menyebut sebenarnya aksi penyerangan telah direncanakan para tersangka. Mereka sebenarnya sudah dua kali mencoba melukai korban. Namun sebelumnya selalu gagal. Tersangka inisial FA kemudian menghubungi tiga tersangka lainnya untuk mencoba lagi menyerang korban mengikuti acara haul di Jalan Jatipurwo, Semampir.

Buntut penyerangan ketiga korban tewas atas luka tusukan di perut. Suroto membenarkan kabar bahwa ada satu tersangka sebagai eksekutor yang masih belum tertangkap. Dia menyebut tiga tersangka yang sudah dibekuk kini sedang ditagan di tahanan Polda Jatim.

“Tiga tersangka sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberasaan tersangka inisial MT yang masih DPO (buron),” tandasnya. TOK

Polda Jatim Amankan 12 Tersangka Curanmor, Satu Pelaku Tewas Terkena Timah Panas

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Unit 4 Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil amankan komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) serta mengamankan 12 tersangka salah tersangka ditembak kaki sebelah kanan dari berbagai daerah saat gelar pers conference, Jumat (07/03/25)

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, didampingi Wadireskrimum AKBP Suryono menyampaikan bahwa pihaknya mengungkap 9 laporan polisi (LP) terkait kasus ini. Penangkapan para pelaku dilakukan dalam satu bulan terakhir, sejak awal Februari hingga awal Maret 2024.

“Ada 11 orang yang kami amankan. Salah satu tersangka telah ditembak mati karena melawan petugas dan membawa senjata tajam,” kata AKBP Suryono.

Terkait tersangka yang ditembak mati, ia menjelaskan pelaku tersebut merupakan residivis Curanmor yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.

“Tersangka ini merupakan residivis Curanmor dan menjadi DPO dari Polrestabes, Gresik dan Bangkalan. Dirinya memang terkenal sangat licin beberapa kali petugas melakukan penggerebekan di rumahnya, namun selalu lolos,” teranganya.

Selain itu, Kombes Pol Dirmanto juga menegaskan masih mengejar 7 pelaku curanmor lagi, yang sering meresahkan di masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Dalam ungkap kasus ini, polda jatim amankan Barang bukti dari para tersangka di antaranya tiga buah kunci T, satu celana biru, satu kaos lengan panjang, dan satu senjata tajam jenis celurit. Para pelaku kerap beraksi dengan cepat dan terorganisir, bahkan beberapa di antaranya merupakan residivis.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menjelaskan bahwa tersangka yang ditembak mati merupakan pemimpin kelompok ini. Ia sudah tiga kali keluar-masuk penjara dan selalu lolos saat hendak ditangkap.

“Pelaku ini sangat gesit dan merupakan residivis tiga kali. Saat penggerebekan di rumahnya oleh Polsek Bangkalan, dia berhasil lolos,” kata AKBP Arbaridi Jumhur.

Pelaku juga dikenal sebagai otak di balik setiap aksi pencurian. Ia yang menentukan waktu dan lokasi pencurian, serta mengatur pembagian hasil kejahatan. Uang dari hasil curian digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari.

“Setiap bergerak, dia selalu berhasil merampas kendaraan bermotor milik korban,” tambah AKBP Arbaridi Jumhur.

Pasal yang disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara

Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mengamankan kendaraan pribadinya.

“Jangan lupa dikunci ganda, jangan hanya mengandalkan CCTV karena itu hanya untuk memantau. Kalau sudah hilang, ya tetap hilang,” tutup Kombes Pol Dirmanto. M12

Tiga Pelaku Penusukan Munif Digulung Polisi

Foto: Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto (kiri) bersama anggota Resmob menunjukkan tiga pelaku

Surabaya, Timurpos.co.id – Insiden penusukan yang dialami Munif Hariyanto (MH), di Jalan Jakarta, Surabaya, pelan-pelan mulai terungkap. Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak  menetapkan tiga laki-laki inisial AFA (31), SA (33), dan H (40) sebagai tersangka.

Dua dari tersangka itu diduga pembunuh bayaran. Mereka menusuk MH hingga akhirnya tewas atas suruhan orang. Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka inisial AFA merupakan otaknya.

“AFA ini memiliki masalah dengan korban (MH) kemudian meminta bantuan MT, H, dan SA untuk melukai,” kata Iptu Suroto.

Masalah yang dimaksud Suroto adalah soal utang. Korban memiliki utang kepada AFA. Hanya saja Suroto tak menjelaskan secara detail jumlah utang yang melatarbelakangi masalah tersebut. Dia hanya memastikan sudah lama AFA mengincar korban.

Hingga akhirnya pada 25 Februari, AFA mengetahui MH yang merupakan warga asal Gresik itu berkunjung ke Surabaya untuk mendatangi acara haul di Semampir. AFA lantas menghubungi SA, HA, serta satu lagi MT untuk mencelakai korban.

Skenario pun dibuat. Mulanya SA dan kawan-kawannya naik sepeda motor menuju lokasi haul untuk memantau korban. Saat acara selesai mereka langsung bergegas membuntuti mobil korban dari belakang.

Sesampainya di Jalan Jakarta, Surabaya, H yang baik sepeda motor sendirian sengaja menabrak mobil dari arah belakang. Saat korban turun mengecek kondisi mobil, SA dan MT yang boncengan naik sepeda motor datang ke lokasi. MT turun menusukkan pisau ke perut korban.

“Mereka sebenarnya sudah dua kali mencoba melukai korban, namun aksi sebelumnya gagal,” ucap Suroto.

Ketiga pelaku melarikan diri setelah melukai korban langsung kabur. Rombongan korban yang berada di mobil lain segera membawanya ke Rumah Sakit dr. Soetomo. Selang empat hari dirawat di rumah sakit milik Pemprov Jatim, nyawa korban tidak tertolong.

Sempat Kabur dari Surabaya dan Eksekutor Masih Buron

Setelah kejadian MT bersama SA dan HA menghubungi AFA setelah menusuk Munif Hariyanto di Jalan Jakarta, Surabaya. Ketiganya minta disediakan tempat untuk sembunyi. AFA pun meminta mereka menginap di rumah saudaranya di Madura.

Selang dua hari, giliran AFA yang menghubungi MT dan kawan-kawannya. Mereka diminta kembali ke Surabaya karena dirasa sudah aman. Namun, ternyata ada korban meninggal dunia, Sabtu (1/3) malam. Setelah dilakukan penyelidika, AFA, SA, dan H ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Kedinding Lor.

Hanya saja polisi belum berhasil menangkap MT. Peran dia cukup kuat dalam kasus ini. Yaitu eksekutor yang menusuk Munif Hariyanto.

“Tiga tersangka sekarang sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim. Kami juga masih berupaya mencari keberadaan MT yang masih DPO (buron),” tandas Suroto. TOK

Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara dengan Terlapor Abdul Wafi

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan penipuan dengan modus jasa pengambilan Mobil Toyota dengan telapor Abdul Wafi, warga Tambak Wedi Surabaya, penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan segara melalukan gelar perkara guna membuat terang perkara tersebut.

Hal ini terungkap dengan pernyaatan dari Aiptu Sujono mengatakan bahwa, akan menindak lanjuti perkara tersebut, dengan segera akan kami laksanakan gelar perkara sesuai dengan Rencana tindak lanjut yang kami sampaikan dalam SP2HP yang kami kirimkan.

“Kami akan segera gelar perkara,” tegas Aiptu Sujono.

Terpisah Siddik selaku pelapor dalam perkara ini mengungkapkan bahwa, kami berharap perkara ini segera diselesaikan, mengingat kasus sudah dilaporkan sejak, 14 November 2023 lalu. Namun pihak telapor belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi kami berharap kepada pihak Kepolisian segera menetapkan tersangka kepada telapor, agar tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti dan tidak ada lagi korbon lainnya,” kata Siddik. Jumat (28/02/2025).

Ia menambahkan, sempat dari pihak pelapor menggunakan pihak ketiga untuk menyelsaikan permasalahan ini, dengan cara melakukan mediasi, bahkan pihak terlapor sudah mentranfer sebesar Rp 20 juta kepada mediator berinisial MJ.

Sementara itu, Terkait persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi, namun belum ada pernyaatan resmi dari pihak telapor.

Untuk diketahui perkara ini bermula, hari Selasa, 7 Noverber 2023 lalu, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi bin Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.

Namun, untuk uang sebesar itu, koban tidak punya sehingga ditransfer sebesar Rp.9.200.000, ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.

Ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut, tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi warga Pegirian Surabaya.

Korban akhirnya, melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungj Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000. TOK

Polda Jatim Segera Tetapkan Tersangka lain dalam Kasus Korupsi Pembanguan Lapen Senilai Rp 12 Miliar

Foto: Perwakilan Polda Jatim Saat Menemui Masa aksi

Surabaya, Timurpos.co.id – Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur, kembali melakukan aksi demontrasi di Polda Jawa Timur. Masa aksi menuntut ketegasan aparat untuk mengusus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang.

Sekretaris Jenderal Laskar Pemberdayaan dan Peduli Rakyat (Lasbandra), Achmad Rifai, yang menjadi pelapor kasus ini, berjanji mengawal ketat jalannya penyelidikan agar semua pelaku, tanpa terkecuali, dihukum seberat-beratnya.

“Ini bukan kerja satu orang. Jangan ada pelaku yang lolos hanya karena memiliki kekuatan politik atau koneksi dengan elit tertentu!” ujar Achmad Rifai dengan nada geram.

Ketua Jawa Corruption Watch (JCW), Rizal Diansyah Soesanto, ST, CLPA, menilai kasus ini sebagai ujian besar bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi.

“Hanya satu tersangka? Polda Jatim harus membongkar aliran dana dan menyeret semua aktor di balik skandal ini. Dalangnya harus diadili!” seru Rizal.

Ketua DPD Jaringan Warga Peduli Sosial (Jawapes) Jawa Timur, Sugeng Samiadji, mengecam lambannya penanganan kasus ini dan menuntut transparansi penuh dalam proses hukum.

“Publik muak dengan omong kosong pemberantasan korupsi! Polda Jatim harus membuktikan keberanian dan tidak tunduk pada tekanan politik!” ujar Sugeng Samiadji.

Tidak ada kompromi bagi koruptor. Tidak ada perlindungan bagi pencuri uang negara. Semua yang terlibat harus diadili dan dihukum seberat-beratnya. Publik menanti keberanian aparat untuk menegakkan keadilan tanpa tebang pilih.

Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kompol Sodik Efendi, SH, memastikan bahwa kerugian negara telah dihitung dan akan ada tersangka tambahan.

“Kami tidak akan berhenti. Akan ada lebih dari satu tersangka dalam waktu dekat,” tegas Kompol Sodik. TOK/*

Pitra Romadoni Sebut Praperadilan Ini Sebagai Bentuk Koreksi Penyidik Polda Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Andrean Isa Zega yang memiliki nama Asli Sahrul, kelahiran Kota Sibolga, Sumatra Utara, pada 23 Mei 1983 lalu. Tak terima ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim, Andrena Isa Zega alias Mami Isa atau Mami Online, mengajukan gagatan Praperadilan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ega Shaktina di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum pemohon mengatakan bahwa , sidang praperadilan ini agendanya pemeriksaan saksi. Pihak termohon (Polda Jatim) tidak menghadirkan saksi, sementara kita menghadirkan dua saksi.

“Sidang dilanjutkan pada hari Senin untuk agenda kesimpulan, lalu sorenya pembacaan putusan.” Kata Pitra kepada awak media selepas Sidang. Jumat (21/05/2025).

Lebih Lanjut Elza Syarif menambahkan bahwa, kami berterimakasih kepada Majelis hakim yang memeriksa perkara ini telah mengakomodir semua keinginan baik, dari pemohon maupun termohon. Kenapa kita minta putusan hari Senin. Karena hari Selasa sudah ada penetapan sidang di PN Kepanjen Malang.

“Jadi kami ajungkan jempol kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, yang sudah bisa mengakomodir semua pihak.” kata Elza.

Disingung terkait poin-poin apa saja yang bisa mengabulkan permohon praperadilan ini?, Pitra menjelaskan bahwa, kami menilai ada beberapa persoalan yang perlu di perhatian antara lain yakni, pihak pemohon (Iza Zega) belum pernah diperiksa oleh penyidik, seharusnya inikan, perkara dugaan pencemaran nama baik seharusnya dilakuan somasi dulu atau mediasi bukan mala melaporkan ke Polis dan kami juga sudah mengajukan RJ sebanyak 2 kali, namun pihak pelapor tidak hadir.

“Selain meminta perkara ini dihentikan, ini juga sebagai kontrol kepada rekan kita penyidik, supaya kinerja lebih baik lagi,” tegas Pitra.

Untuk diketahui perkara ini Isa Zega alias Sahrul ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II Ditressiber Polda Jatim, atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari, istri dari Gilang Widya Pramana Juragan 99.

Dalam Permohonan Praperadilannya, pemohon meminta penetapan tersangka sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/28/XII/2024/Ditressiber tanggal 19 Desember 2024 beserta Surat yang berkaitan lainnya dinyatakan TIDAK SAH dan Batal Demi Hukum.

Menyatakan Tindakan Termohon menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dugaan tindak Pidnaa Menyerang Kehormatan atau Nama Baik Orang Lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur Direktorat Reserse Siber.

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan proses Penyidikan terhadap PEMOHON Terkait Surat Perintah Penyidikan nomor : S.Sidik/17/XI/RES.2.5/2024/Ditressiber tertanggal 1 November 2024 atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/665/X/2024/SPKT POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 oktober 2024 dengan Pelapor atas nama SHANDY PURNAMASARI.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON.

Memerintahkan kepada Kepolisian di Polda Jawa Timur untuk mengeluarkan dan membebaskan PEMOHON dari Rumah Tahanan Polda Jawa Timur segera dan seketika. TOK