Dirkrimsus Polda Jatim Akan Dalami Kasus Tambang Galian C di Desa Sidorejo Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Adanya aktivitas tambang galian C yang dikelolah oleh CV. Setia Kawan (SK) di Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Mojokerto di keluhkan oleh para masyarakat terutamanya yang berpofesi sebagai petani. Selasa (18/02/2025).

Joko selah satu warga menyampaikan bahwa, kegiatan penambangan tersebut sudah berjalan berbulan-bulan. Dari informasi dilapangan tanah yang dikeruk sudah mencapai kedalaman sekitar 10 meteran. Ini yang menyebabkan tergangunya aktivitas pertanian.

“Saya dan teman-teman yang berprofesi pentani, tergangu oleh aktivitas penambangan tersebut, sehingga tidak bisa bercocok taman,” keluh Joko kepada awak media.

Masih kata Joko bahwa, selain itu ramainya modar-mandirnya truk mengambil hasil galian. Juga dikeluhkan warga. Tambang galian C itu dikelolah oleh Marno.

“Ada puluhan Truk yang setiap harinya yang lalu lalang mengambil hasil galian,” tegasnya.

Terkait persoalan tersebut, Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, menyapaikan bahwa, “Kami akan Dalami,” singkatnya.

Terpisah Marno yang disebut-sebut pengelolah tambang galian C saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, pada Oktober 2023 lalu, Tim dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Mojokerto mengrebek tambang galian C yang dikelolah Nur Rokhmat alias Daokeh (45)

Ketika itu, polisi melakukan penggerebekan karena tambang galian C yang dikelola Daokeh tidak mempunyai izin usaha pertambangan. Baik berupa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), Izin usaha pertambangan khusus (IUPK), maupun surat izin pertambangan batuan (SIPB).

penyidik menyita barang bukti 1 ekskavator beserta kunci kontaknya, 1 buku rekapan penjualan hasil tambang, 1 bolpoin, serta 1 lembar DO nomor 003904 Dari CV Karya Jaya Mandiri tanggal 06 Oktober 2023 menggunakan truk nopol N 9440 TN.

Kemudian kasus tersebut, bergulir hingga
Nur Rokhmat alias Daokeh (45) diseret di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fachri Dohan Mulyana.

Fachri mendakwa Daokeh dengan 2 pasal alternatif. Pertama, pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 158 mengatur ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar’.

Dakwaan alternatif kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal 161 mengatur ‘Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar’. M12

Polisi Segera Panggil Pegawai Indomaret Terkait Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut laporan Polisi yang dilakukan oleh Andik terhadap Area Supervisor Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa bernisal (MY) terkait dugaan perkara pencemaran nama baik melalui Sosial Media (Sosmed) di Polrestabes Surabaya. Polisi akan melakukan penyelidikan terkait perkara tersebut.

Andik menyampaikan bahwa, untuk hari, saya memenuhi panggilan polisi guna wawancara klarifikasi terkait laporan yang telah ia ajukan sebelumnya. Dalam pertemuan dengan penyidik, ia dimintai keterangan lebih lanjut mengenai bukti serta kronologi kejadian yang menjadi dasar laporannya.

“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” kata Andik Kepada Awak Media. Selasa (18/02/2025).

Ia menambahkan bahwa, setalah saya dipanggil, kemudian pihak terlapor, juga akan segera dilakukan pemanggilan oleh Polisi.

“Saya berharap pihak kepolisian segera menuntaskan perkara ini, bisa menjadi pembelajaran untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar terhindar dari permasalahan hukum,” tambahnya.

Terpisah telapor My terkait adanya laporan tersebut, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat Andik bersama teman seprofesinya melakukan investigasi terkait adanya penjulan barang kadaluarsa di Indomaret. Dari temuan itu ada 3 gerai Indomaret diduga kuat telah menjual barang kadalurasa terutamanya buah-buahan. Kemudian kita konfirmasi ke Toko Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa dan ditemui Mona yang merupakan kepala Toko.

Setelah memberitahukan temuan kita, Mona berjanji akan menarik barang-barang tersebut.

Kemudian, pada 24 Januari 2025, tiba-tiba mendapatkan dan krimanan fotonya bersama istrinya dengan narasi fitnah.

Di Foto tersebut ada narasi kalau, saya telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.

Atas kejadian itu, Andik mendatangi lagi Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya guna mengkroscek. Saat itu Mona bersama rekan-rakannya menyampaikan mengabil fotonya dengan cara menscreenshot foto Pelapor dan Istri dari Status Whatsapp kemudian disebar luaskan di grop Area Indomaret dengan alasan untuk sosialisi berserta ada narasi telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.

Atas kejadian itu Andik Melaporkan Maniyah Pegawai Indomaret ke Polrestabes Surabaya terkait perkara penceraman nama baik dan fitnah melalui sosial media. TOK

Penyidik Periksa Pedagang Korban Pinjol Tanpa Bunga

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya kini sudah mulai mengusut laporan para pedagang korban dugaan penipuan dengan modus pinjaman online (pinjol) tanpa bunga. Penyidik sudah mulai memeriksa para pedagang yang menjadi korban.

“Korban sudah kami periksa kemarin. Saksi-saksi lain juga sudah kami periksa. Kami kebut juga,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan saat dikonfirmasi kemarin (12/02/2025).

Pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) oleh para pedagang. Dari Dumas, penyidik sudah meningkatkan menjadi laporan polisi. Penyidik juga berencana akan memeriksa Io Bramasta Afrizal Riyadi selaku terlapor dalam kasus ini.

“Dalam waktu dekat terlapor juga akan kami panggil. Kami sekarang masih belum bisa menyimpulkan karena masih penyelidikan,” ujar Bobby kepada awak media.

Seorang pedagang, Heni Purwaningsih juga mengaku sudah diperiksa penyidik. Pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Kandangan itu mengaku 6,6 juta. “Saya sudah diperiksa di Polrestabes. Sudah diminta keterangan terkait apa yang kami laporkan,” kata Heni.

Hal senada juga diungkapkan Agus Santoso. Pedagang asal Pakal itu juga membenarkan bahwa beberapa pedagang di Pakal sudah dimintai keterangan oleh penyidik. “Pedagang yang dari laporan kami kelompok Pakal juga sudah dipanggil kepolisian. Sudah diminta keterangan mulai dari yang kerugian Rp 34 juta,” ucap Agus.

Sebanyak 14 pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kelurahan Sememi sebelumnya menjadi korban dugaan penipuan dengan modus pinjol tanpa bunga dengan kerugian Rp 200 juta. Mereka dikumpulkan oleh Bramasta, seorang pecatan pegawai outsourcing Pemkot Surabaya di Kantor Kelurahan Sememi. Di kantor itu, Bramasta bersama komplotannya melancarkan aksinya dengan berpura-pura sosialisasi program kredit yang diklaim program dari Pemkot Surabaya.

Bramasta dkk lantas meminjam HP para pedagang dengan berpura-pura akan mendaftarkan ke aplikasi pinjol tanpa bunga. Kenyataannya, Bramasta diam-diam mencairkan pinjol atas nama pedagang. Uang pencairan itu tidak diterima para pedagang, melainkan Bramasta. Namun, para pedagang yang harus mengangsur kredit yang uangnya. tidak pernah mereka terima.

Selain itu, sembilang pedagang di Pakal juga mengaku menjadi korban dengan modus serupa. Total kerugian mereka Rp 93,5 juta. Mereka juga sudah melapor ke Polrestabes Surabaya. Sementara itu, Bramasta masih belum memberikan tanggapan hingga berita ini selesai ditulis. TOK

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Tiga Mantan Pegawai Dipolisikan

Foto: Direktur CV. FAJAR didampingi Penasehat Hukumnya Memberikan Pernyataan

Surabaya, Timurpos.co.id – Direkur CV. Fajar, Farah Diba melaporkan ketiga mantan pegawainya di Polda Jatim terkait dugaan penggelapan dengan jabatan dan penipuan yang merugikan keuangan perusahaan sebesar Rp 16 Miliar.

Ada tiga mantan pegawai CV. Fajar yang dilaporkan di Polda Jatim. yakni, Ahmad Saiful Alim, Ahmad Juaidi dan Hasan Abdillah. Mereka semuanya masih bersuadara dengan ikatan kakak beradik.

Farah Diba menjelaskan bahwa, ada 2 laporan yang kita buat di Polda Jatim yang pertama Ahmad Saiful Alim dengan total kerugian ditafsir sekitar Rp 16 Miliar dan kemudian yang kedua yang dilaporkan yakni Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dengan kerugian sekitar Rp 300 jutan. Para telapor itu, masih terikat hubungan keluarga (kakak beradik).

“Jadi modus para pelaku, terutamanya Ahmad Saiful itu, mengambil uang tagihan dari PT. JAS yang seharusnya uangnya masuk ke perusahaan, namun oleh pelaku tidak disetorkan mala dipergunakan untuk kepetingannya sendiri.” Kata Farah kepada awak media. Kamis (06/02/2025).

Masih kata Farah bahwa, berdasarkan audit perusahan mengalami kerugian sekitar Rp 16 Miliar akibat perbuatan Ahmad Saiful dan diduga uang tersebut digunakan oleh Ahmad Saiful dibuat membuka usaha dan sebgaian di tranfer ke keluarga dan orang tuanya.

“Disinyalir uang perusahan yang digelapkan oleh Ahmad Saiful, telah mengalir ke beberapa orang dari karyawannya hingga keluarganya. Ini adalah Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU).” Tegas perempuan berhijab kepada awak media.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Pelapor M. Tahir, menyapaikan bahwa, hari kami mengadakan mediasi terkait perkara tersebut, yang mana untuk mediasi dihadiri oleh ibu pelaku (telapor) dan belum ada hasil titik temu. Pada intinya kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku untuk segara mengembalikan uang yang diduga digelapkan oleh para pelaku.

“Jadi kami masih menunggu itikad baik dari para pelaku. Kerana pelapor dan telapor masih ada ikatan keluarga. Jadi para telapor merupakan anak dari paman pelapor,” katanya.

Ia berharap perkara ini bisa diselesaikan dengan secara keluarga, namun untuk perkara yang dilaporkan sudah masuk penyelidikan.

Terpisah Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dikonfirmasi terkait persoalan tersebut bagaimana perkermbangannya, ia menegaskan untuk yang bersangkutan untuk menayakan langsung pada penyidik.

“Untuk yang bersangkutan bisa langsung tanya ke Penyidik,” kata Kombes Pol Dirmanto kepada Timurpos.co.id.

Untuk diketahui perkara ini sudah dilaporkan di Polda Jatim. Ada dua laporan yang pertama Ahmad Saiful Alim dilaporkan Direktur CV. Fajar, pada 22 Oktober 2024, sementara itu, Ahmad Junaidi dan Hasan Abdillah dilaporkan oleh Admin keuangan CV. Fajar di Polda Jatim, pada 24 Oktober 2024. Atas perbuatan Ahmad dan Hasan perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 308 396 950. TOK

Polres Jombang Diduga Kuat Lepas Armada dan Truk Tangki PT. BIMA PERKASA ENERGI

Foto: Truk Tangki yang Diamankan Oleh Petugas

Jombang, Timurpos.co.id – Berhembus kabar Polres Jombang melakukan pengungkapan kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi. Informasinya Polisi menangkap satu unit truk bak tangki berkapasitas 8.000 liter diduga mengakut solar bersubsidi dari wilayah Nganjuk.

Berdasarkan nara sumber media ini bahwa, pihak Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap sopir dan kernet berserta truk Tangki, truk bak dan mobil pribadi, pada hari Minggu 26 Januari 2025, sekiran pukul 03.00 WIB. Truk tengki muatan solar bersubsidi yang diambil dar lapaki Nganjuk dan pemiliknya bernama Ilyas .

“Untuk sopirnya yang diamankan berinisial (DN) dan kernetnya berinisial (AG).” Kata nara sumber yang engan namanya dionlinekan. Rabu (05/02/2025).

Masih kata nara sumber menjelaskan bahwa, selain mengamankan truk tangki berserta sopir dan kernetnya. Petugas juga melakukan penyitaan terhadap Truk bak dan mobil pribadi.

“Namun yang menjadi aneh, sopir dan kernet sudah dipulangkan, pada hari Rabu,29 Januari 2025,berserta barang buktinya. Diduga kuat ada uang pelicin sebesar Rp 300 juta.” Bebernya.

Terpisah Kanit Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra terkait persoalan tersebut, belum memberikan penjelasan secara resmi.

Untuk diketahui diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan sopir dan kernet truk tengki tersebut dan disinyalir adanya penyalahgunaan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BMM), bahan bakar gas dan atau Liguified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagaiman diatur dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. TOK

Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Kontraktor Lapangan Tenis Dalam Perkara Cabul

Foto: Ir. Eduard Rudy Saat memberikan Pernyataan Kepada Awak Media

Surabaya, Timurpos.co.id – Seorang perempuan asal Surabaya berinisial NC (37) menjadi korban pelecehan seksual salah satu penumpang saat berada di dalam pesawat Bandara Internasional, I Gusti Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali. Peristiwa tersebut terjadi saat korban bersama keluarganya hendak berlibur ke pulau Dewata pada 17 Desember 2024.

Korban mengalami tindakan pelecehan ketika hendak antre keluar dari pesawat. Karena masih antre, NC menunggu dan masih duduk di kursi sambil mengerjakan tugasnya. Tanpa disadari, ternyata, salah satu penumpang, TN (69) yang berdiri persis di sampingnya mengarahkan kamera handphonee ke arah bagian dada NC.

Awalnya, korban tidak mengetahui jika dirinya di foto salah satu penumpang pada area sensitif. NC baru mengetahui hal tersebut ketika diberitahu anaknya. Mah sampean difoto sama orang itu, “terang anaknya.

Mendengar keterangan anaknya yang berusia sekitar 9 tahun itu, NC spontan langsung mengejar TN yang berusaha kabur menuju bus.

Ketika di bandara, Toni Nugroho menyangkal telah memfoto bagian dada NC. Hingga terjadi keributan dan akhirnya sama-sama dibawa di ruang tunggu maskapai penerbangan. Di sana Toni Nugroho masih bersikukuh tak mengakuinya. Selanjutnya masalah ini ditangani Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Waktu itu, TN mengakui semuanya di BAP (berita acara pemeriksaan). Tapi anehnya di BAP kedua ketika didampingi pengacara ternyata BAP pertama tak diakui semuanya,” ujar penasihat hukum NC, Ir. Eduard Rudy, Selasa (04/02/2025).

Eduward Rudy menambahkan, saat pemeriksaan BAP kedua itu, terlapor mengaku demensia (penurunan fungsional otak yang mengakibatkan perubahan pada pikiran dan interaksi pasien). Sehingga apa yang dikatakan di BAP pertama semuanya salah.

“Aneh, kalau demensia kenapa ketika bepergian tak didampingi keluarga. Dia juga perjalanan ke Bali sebagai kontraktor lapangan tenis. Selain itu, dia juga tahu gate dan jadwal penerbangan,” kata Ir. Eduard Rudy.

Polisi pun ketika menerapkan pasal dengan hati-hati dan meminta pertimbangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Penyidik datang ke Jakarta dan akhirnya dari keterangan ahli, perbuatan TN termasuk kekerasan seksual.

“Kami ingin Pengadilan memberi hukuman yang seadil-adilnya. Tidak kurang, tidak lebih, saya juga tidak lupa mengapresiasi Kepolisian, Resort Bandara Ngurah Rai Bali yang bertindak cepat, “terang Eduard Rudy.

Sementara itu, NC menambahkan, ketika dirinya melihat handphone tersangka ternyata ada sekitar 20 foto miliknya yang masih tersimpan. Ia mengaku sudah menghapusnya, ternyata hanya sebagian saja. Itu setelah didesak suami.

“Selain itu, ada banyak foto wanita ketika di waiting room, pramugari juga ada,” jelas NC.

Akibat dari perbuatannya itu, TN ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Meski berstatus tersangka, Toni Nugroho yang dijerat pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 ayat 1 itu tak ditahan karena ancaman hukumannya dibawah 4 tahun penjara. TOK

Ngaku Ditelantarkan 10 Tahun Sekali Minta Nafkah WA Diblokir, Anak Laporkan Ayah ke Polisi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Remaja putri IV (16) akan melaporkan ayahnya sendiri inisial VN (38) ke Polda Jatim. Tuduhannya berat. Yakni soal dugaan penelantaran anak.

IV adalah pelajar SMA kelas 12 di Sidoarjo.  Ayah dan ibunya sudah cerai sejak masih menjadi pelajar Sekolah Dasar (SD). Setelah orang tuanya cerai, ayah IV tinggal dan kerja di Magelang, Jawa Tengah. Dia sehari-hari tinggal bersama ibunya.

IV menceritakan, sulitnya mendapat nafkah dari ayahnya. Hingga dia menjadi pelajar SMA, yang paling banyak menafkahi ibunya. Mulai dari kebutuhan sekolah, uang saku banyak dari ibunya. Dia selama tahun 2024 hanya mendapat kiriman tiga kali kiriman uang.

“Itu pun kalau kirim hanya Rp100 ribuan,
tapi ya gitu, saya dimarahi dulu, nomor WhatsApp diblokir, setelah itu dibuka lagi,”ucapnya.

IV mengaku pernah sampai memelas ke ayahnya. Dia ingin setiap sekolah tidak kebingungan mendapat uang saku. Ayahnya menyuruhnya tinggal di rumah neneknya.

“Memang kalau tinggal di rumah nenek ya dikasih uang, tapi tiap minta selalu dimarahi. Saya sampai bingung minta uang ke siapa, biar dapat uang saya kalau sekolah sambil jualan gorengan. Hasilnya buat uang saku,” ujarnya.

Kejadian di bulan Desember lalu membuatnya sakit hati. Ponselnya IV rusak. Dia meminta bantuan ayahnya untuk biaya servis. Semula ayahnya berjanji akan memberikan Rp500.000 di Tahun Baru. Namun, setelah ditagih akun WhatsApp-nya lagi-lagi diblokir.

“Saya dibilang anak yang bisanya minta uang. Terus nomor WA saya diblokir,” ungkapnya.

Johan Widjaja, pengacarannya mengaku, kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Kliennya merasa tak punya pilihan lain selain melaporkan ke polisi. Dia berharap dari laporan tersebut di IV bisa mendapat haknya sebagai anak.

“Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Johan Widjaja. TOK

Peduli Lestari Budaya Subandi Hadiri Ruwah Desa Grogol

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Memasuki bulan Ruwah, yang bermakna ruwatan atau pembersihan, masyarakat suku Jawa menyambutnya dengan suka cita. Pemerintah desa pun turut berperan aktif dalam menyemarakkan bulan Ruwah dengan menggelar sedekah bumi serta pagelaran wayang kulit sebagai bagian dari tradisi budaya Jawa.

Pagelaran wayang kulit merupakan salah satu bentuk kesenian tradisional yang sarat dengan nilai budaya. Salah satu desa yang masih melestarikan tradisi ini adalah Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, yang menggelar acara Ruwah Desa pada Jumat (31/01/2025) kemarin malam. Acara ini menghadirkan dalang Ki Yohan Susilo dari Desa Keret, Kecamatan Krembung, dengan membawakan lakon “Wahyu Cokro Ningrat.

Acara tersebut dihadiri oleh Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi, Camat Tulangan Asmara Hadi, Kepala Desa Grogol Titik Fidiyati beserta perangkatnya, para kepala desa se-Kecamatan Tulangan, Kapolsek Tulangan AKP Abdul Collil, S.H. beserta jajaran, serta Danramil Tulangan Kapten Arh Aan Chunaidi beserta anggota. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya pelestarian budaya yang terus dijaga oleh masyarakat Grogol.

Dalam sambutannya, Plt. Bupati Sidoarjo H. Subandi memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan tradisi Ruwah Desa yang masih lestari hingga saat ini. Ia menekankan pentingnya menjaga tradisi sebagai salah satu identitas bangsa yang kaya akan nilai-nilai luhur.

“Saya sangat mengapresiasi masyarakat Desa Grogol yang dengan penuh semangat tetap menjaga tradisi Ruwah Desa. Kehadiran pagelaran wayang kulit dalam acara ini adalah bukti nyata bahwa budaya warisan leluhur kita masih hidup dan tetap relevan di tengah perkembangan zaman”, ungkap Subandi.

Lebih lanjut, Plt. Bupati Sidoarjo menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berkomitmen untuk melestarikan budaya wayang kulit.

“Dalam upaya menjaga tradisi budaya wayang kulit di Kabupaten Sidoarjo, tahun ini pemerintah daerah memberikan bantuan sebanyak 18 set wayang kulit melalui Dinas Kebudayaan,” jelasnya.

“Tahun lalu, kami memberikan 12 set wayang kulit, dan tahun ini kami menambahnya menjadi 18 set, karena setiap kecamatan mendapat satu set, “tambahnya.

Subandi menegaskan bahwa pelestarian budaya wayang kulit bukan hanya sekadar pertunjukan, tetapi juga menjadi sarana untuk mempererat rasa gotong royong dan kerukunan dalam masyarakat.

“Dengan melestarikan wayang kulit, kita tidak hanya menjaga budaya, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat,” imbuhnya.

Di akhir sambutannya, Plt. Bupati Sidoarjo turut mendoakan kesejahteraan warga Desa Grogol.

“Semoga para petani diberikan hasil panen yang melimpah, masyarakat tetap sehat dan sejahtera, anak-anak menjadi saleh dan salehah, serta bagi yang belum mendapatkan pekerjaan segera memperoleh pekerjaan”, pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Grogol, Titik Fidiyati, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar tradisi Ruwah Desa tidak hanya menjadi momen spiritual, tetapi juga simbol persatuan dan kemajuan masyarakat desa.

“Dengan tradisi ini, kami berharap Desa Grogol dapat terus berkembang dan tetap harmonis dalam kehidupan bermasyarakat. Semoga acara ini membawa keberkahan dan kesejahteraan bagi seluruh warga”, ujar Titik Fidiyati penuh harap.

Salah satu warga, Sugianto (50), mengaku sangat terhibur dengan pertunjukan wayang kulit tersebut. “Saya senang sekali. Pagelaran wayang kulit seperti ini sudah jarang ada. Anak-anak saya juga ikut menonton, semoga mereka bisa memahami nilai-nilai yang terkandung dalam cerita wayang”, ujarnya.

Diketahui, acara Ruwah Desa yang digelar oleh Pemerintah Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, diawali dengan tarian jaranan dan tari remo, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan gunungan oleh Plt. Bupati Sidoarjo kepada dalang Ki Yohan Susilo sebagai tanda pembukaan pagelaran wayang kulit di Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. (carlo)

Pegawai Indomaret Dipolisikan Akibat Menyebar Foto dengan Narasi fitnah

Foto: Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Maniyah Pegawai Indomaret, diduga telah mengambil foto Andik bersama istrinya, lalu diserbarkan dengan narasi fitnah. Kini Andik yang merupakan jurnalis Media Online melaporkan Maniyah di Polrestabes Surabaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui sosial media (somed).

Andik menjelaskan bahwa, perkara ini saat dirinya bersama teman seprofesinya melakukan investigasi terkait adanya penjualan barang kadaluarsa di Indomaret. Singkat cerita kita, menemukan ada 3 gerai Indomaret di Jalan Bronggalan, Ngaglik dan Kusuma Bangsa, diduga kuat telah menjual barang kadalurasa terutamanya buah-buahan. Kemudian kita konfirmasi ke Toko Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa dan ditemui Mona yang merupakan kepala Toko.

“Setelah memberitahukan temuan kita, Mona berjanji akan menarik barang-barang tersebut.” Kata Andik. Jumat (31/01/2025).

Masih kata Andik bahwa, pada 24 Januari 2025, tiba-tiba mendapatkan dan krimanan fotonya bersama istrinya dengan narasi fitnah.

“Di Foto tersebut ada narasi kalau, saya telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.” Keluh Andik.

Atas kejadian itu, Andik mendatangi lagi Indomaret di Jalan Kusuma Bangsa Surabaya guna mengkroscek. Saat itu Mona bersama rekan-rakannya menyampaikan mengambil fotonya dengan cara menscreenshot foto Pelapor dan Istri dari Status Whatsapp kemudian disebar luaskan di grop Area Indomaret dengan alasan untuk sosialisi berserta ada narasi telah menipu Indomaret sebesar Rp 6 juta.

“Jadi Maniyah ini mengambil Foto dengan cara menscreenshot DP Whatsapp, kemudian di Kirim ke Group ,” katanya.

Atas kejadian itu Andik Melaporkan Maniyah Pegawai Indomaret ke Polrestabes Surabaya terkait perkara penceraman nama baik dan fitnah melalui sosial media.

Terpisah, Maniyah terkait laporan tersebut, saat dikonfirmasi belum ada respon. TOK

Polisi Ciduk Kakek Usai Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

Surabaya, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang tukang becak yang mencabuli bocah dibawah umur. Kakek berinisial I (79), warga Surabaya, diamankan setelah mencabuli mawar (5) di atas becaknya. Ternyata aksi ini diduga tidak sekali dilakukan oleh tersangka pada korban Mawar.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Tersangka sudah kami amankan dan kami tahan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, kejadian pencabulan ini berawal ketika korban bermain di atas becak tiba-tiba didatangi tersangka. Tersangka kemudian meremas payudara korban. Aksi ini diketahui tetangga korban. Tetangga korban yang juga saksi kasus ini, memberitahu orang tua korban terkait kejadian tersebut.

Ibu korban yang baru pulang kerja diminta tetangganya untuk melarang korban bermain ke rumah tersangka. Ia memberi tahu jika melihat korban dicabuli saat ia bekerja. Ibu korban curiga karena dua minggu sebelumnya korban mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Hingga membuat ibu korban ini melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari hasil penyidikan, ternyata kecurigaan orang tua korban benar. Tersangka sebelumnya pernah mengajak korban ke dalam rumahnya. Di rumah ini, tersangka membuka celana dalam korban memasukkan jarinya ke kemaluan korban.”Tersangka kami amankan dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tuturnya.***