Polisi Buru Ahmad Midhol Otak Pelaku Pembunuhan

Gresik, Timurpos.co.id – Ahmad Midhol Otak pelaku aksi pencurian dan pembunuhan kepada perempuan Wardatul Thoyyibah pada 16 Maret di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, masih dalam upaya pengejaran, hal tersebut di sampaikan oleh unit 1 Pidum (pidana umum) diruangan kerjanya.

Kanit Pidana umum Polres Gresik, Ipda Komang Andhika Haditya Prabu melalui penyidik unit 1 pidum mengatakan, “sampai saat ini masih di lakukan pencarian, karena itu PR buat kita, terangnya kepada timurpos Jum’at,(12/12/2024).

Upaya kami tidak kurang kurang untuk melakukan pencarian namun, kendalanya masih peteng (gelap) karena DPO Ahmad Midol dikenal licin sering berpindah pindah tempat, bahkan kami melakukan pencekalan setiap 3 bulan agar DPO tidak dapat melarikan diri ke keluar negri, “tegasnya.

“Yang jelas Informasi sekecil apapun masih tetap kami dalami, namun tetap tidak A1,

“kami masih berupaya untuk melakukan pencarian terhadap Ahmad Midol (DPO) dan berharap tetap Ketangkap, “tegasnya.

Sekedar untuk diketahui sebelumnya, diberitakan oleh beberapa media online, terpidana Asrofin salah satu pelaku yang terlibat aksi pencurian hingga menewaskan Wardatun Toyibah, agen perbankan di Desa Imaan Kecamatan Dukun.

“saat ini sudah ditahan dan dijatuhi Vonis 12 tahun oleh Hakim ketua Adhi Sastrija Nugroho pengadilan Negri Gresik.

“Terbukti sudah melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP sesuai Putusan pengadilan Negeri Gresik.

Selain itu Majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa Asrofin telah bertanggung jawab atas perbuatannya. FER

Agus Wijaya: Rencananya Para Terdakwa Hendak Mencuri Kabel Telkom Sepanjang 25 Meter

foto: Terdakwa Pecatan Polisi dkk, Diadili Secara Daring

Surabaya, Timurpos.co.id – Agoes Salim Hakim pecatan Polisi bersama enam orang lainnya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara percobaab pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengdilan Negeri (PN) Surabaya.

Agoes diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanto Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.

Dalam sidang kali ini JPU Hasanuddin Tandilolo menghadirkan saksi penangkap yakni Agus Wijaya anggota dari Polsek Sawahan Surabaya.

Agus Wijaya mengatakan bahwa, para terdakwa ditangkap saat mengali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.

“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. Senin (02/12/2024).

Saat disinggung oleh Majelis Hakim berapa kerugian dan mau dikemanakan rencananya kabel tersebut.

Agus menjelaskan bahwa, mereka belum sempat mengambil kabel, namun mereka sudah mengali dengan kedalaman sekitar 30 cm. Rencananya diambil sekitar 25 meteran dan kabel tersebut akan dijual.

Saat JPU Hasanuddin menunjukan foto-foto barang bukti yang disita, Hakim mempersoalkan terkait foto mobil Suzuki Ertiga apakah turut disita.

Sontak JPU Hasanuddin, Tidak Yang Mulia, itu cuma foto mobil pengunjung.

Atas keterangan saksi para terdakwa tidak ada yang keberatan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa melaui sambungan Video Call, di ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Dikernakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa, mengaku pekerjaan pengalian itu dilakukan bersama-sama (bergantian).

Atas perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Perlu diperhatian, pada hari Kamis, 28 November 2024 sekira pukul 02.30 WIB. ada Proyek pembangunan pemasangan Box Culvert di Jalan Simo Kwegean Petemon, Surabaya dalam pekerjaan tersebut Ajis kuat diduga mengambil kabel Primer lalu diangkut mengunakan mobil.

Atas informasi tersebut Kapolsek Sawahan, Kompol Domigos de F. Ximenees, langung menerjukan anggotanya untuk melakukan pengecekan di lapangan.

“Dari laporan anggota dilapangan itu hanya pemasangan pipa PDAM, hal itu dikuatkan dengan keterangan Zulkarnaen selaku RW 13 Petemon. ini galian pemasangan pipa PDAM yang bertanggung jawab Sukardi selaku mandor dan kegiatan galian pemasangan pipa atas izin dari RW. ” kata Kompol Domigos kepada awak media baru-baru ini. TOK

Polres Gresik Belum Tetapkan Tersangka Kasus Perundungan di Jalan Manggis

Gresik, Timurpos.co.id – Kasus perundungan yang tak kunjung usai masih dalam proses penyidikan akan tetapi dari keenam pelaku masih satu yang tidak kooperatif saat pemanggilan keenam pelaku tersebut.

Dari keenam pelaku diketahui satu berambut pirang yang tidak kooperatif atau masih dalam pencarian.

Kanit PPA polres Gresik IPDA Heppy saat di temui di kantin polres Gresik mengatakan,” pelaku perundungan tersebut masih dibawah umur semua mas, dari keenam pelaku masih lima yang kooperatif, bahkan tiap hari masih wajib lapor ke polres, kami masih belum tentukan tersangkanya, namun satu yang berambut pirang ini masih dalam proses pencarian (tidak kooperatif), “jelasnya kepada Timur pos, Senin (25/11/2024).

Dirinya berharap untuk pelaku berambut pirang agar lebih koperatif, “tutupnya.

Sebelumnya diketahui ada 2 video viral video pertama kasus perundungan di jalan manggis Kecamatan Gresik terlihat seorang remaja dan beberapa pelaku melakukan perundungan terhadap salah satu korban yang sedang duduk diatas trotoar dan beberapa remaja menendang kepala korban.

Di video pertama berdurasi 1 menit 12 detik, tampak remaja perempuan berambut pirang memakai pakaian warna coklat sedang memaki korban yang sedang duduk. Korban memakai kaos hitam dan bercelana putih.

Sembari menarik kaos korban, perempuan berambut pirang marah dan menunjuk-nunjuk sembari memukul kepala korban. Bahkan dia mengancam akan membunuh korban.

“Tak kandani pisan mane yo, aku sampek krungu-krungu koen ngelamak nang arek-arek mane, tak pateni raimu. Cekelen omonganku. (Saya bilangin lagi ya, kalau sampai saya dengar kamu membuat ulah ke anak-anak lagi, saya bunuh mukamu. Pegang omongan saya,” kata wanita berambut pirang dalam video tersebut. Senin, 13 November 2024, lalu.

“Koen wes jaluk sepuro, tapi sek cak cok cak cok ae (Kamu sudah minta maaf, tapi masih cak cok cak cok saja),” tambahnya sembari memukul korban. FER

Kemana Uang 5 Miliar Program Tali Asih PT Bumisari Yang Dititipkan Kepada Mantan Kapolresta Banyuwangi?

Banyuwangi, Timurpos.co.id – Konflik agraria di Desa Pakel, Kabupaten Banyuwangi, telah mengakar sejak masa kolonial Belanda dan terus berlanjut hingga kini.

Menurut data dari WALHI, konflik ini bermula pada tahun 1925, ketika sekitar 2.956 warga yang diwakili oleh tujuh orang mengajukan permohonan kepada Pemerintah Kolonial Belanda untuk membuka Hutan Sengkan Kandang dan Keseran di Desa Pakel.

Permohonan tersebut baru disetujui pada tanggal 11 Januari 1929, dengan pemberian hak kepada tujuh perwakilan warga untuk membuka lahan hutan seluas 3.000 hektar oleh Bupati Banyuwangi saat itu, R.A.A.M. Notohadi Suryo.

Konflik ini tidak hanya merampas mata pencaharian warga tetapi juga menghambat pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk meredam konflik antara warga Desa Pakel, PT Bumisari memberikan tali asih kepada warga Desa Pakel yang berkonflik dengan PT Bumisari.

Namun, pemberian tali asih yang dilakukan pada sekitaran Mei 2024 lalu itu malah menimbulkan konflik di Desa Pakel.

Lantaran, dari 800 penerima tali asih itu kebanyakan bukan dari kelompok rukun tani yang selama ini berkonflik dengan PT Bumisari.

Informasi yang diterima Redaksi, PT Bumisari telah menggelontorkan uang sebesar Rp 5 Miliar melalui Kapolresta Banyuwangi yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Nanang Haryono.

“Pada saat itu Kapolresta Banyuwangi inisial N yang sekarang menjadi Kapolresta Malang Kota meminta uang 5 M untuk penyelesaian konflik Pakel kepada PT Perkebunan Bumisari dengan dalih pemberian tali asih,” ujar nara sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (18/11/2024).

Sumber tersebut menjelaskan bahwa sudah ada 800 orang yang menerima tali asih dengan rata-rata per orang menerima Rp. 3 juta, jadi total tali asih yang diberikan total Rp 2,4 Miliar.

Namun, pemberian tali asih itu malah menimbulkan konflik baru lantaran yang menerima tali asih bukan dari kelompok rukun tani yang selama ini konflik dengan PT Bumisari.

“Orang-orang yang diberi tali asih ternyata bukan Kelompok Rukun Tani yang selama ini konflik dengan PT Bumisari. Yang diberi tali asih lebih banyak orangnya AR. Sampai hari ini tali asih tidak berdampak dengan penyelesaiaan konflik pakel, dan pemberian tali asih diduga tanpa melibatkan tim terpadu, hanya dari pihak Polresta saja,” ungkapnya.

Masih menurut sumber media ini, PT Bumisari merasa kecewa dengan mantan Kapolresta Banyuwangi yang sekarang menjadi Kapolresta Malang Kota lantaran cuma dijanjikan penyelesaian.

“Pihak PT Bumisari merasa kecewa dengan KA (mantan Kapolresta Banyuwangi.red) yang hanya menjanjikan penyelesaian tanpa adanya progres signifikan, malah rukun tani banyak melakukan perusakan,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Kapolresta Banyuwangi yang sekarang menjabat sebagai Kapolresta Malang Kota ketika dikonfirmasi terkait informasi yang diterima Redaksi memilih diam.

Dihubungi melalui pesan whatsapp-nya di nomor 0816 55xxxx pada Selasa (19/11/2024) perwira polisi dengan tiga melati dipundak itu tidak memberikan respon atau jawaban.

Begitupula konfirmasi kepada tim terpadu yang menangani konflik agraria di Desa Pakel juga memilih diam. TIM

Manajemen Valhalla Akan Ajukan Protes ke PPATK, Akibat Kasus Ivan Sugianto Dikaitkan TPPU Judi Online

Valhalla Spectaclub (Intr)

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus yang membelit Ivan Sugianto, pelaku persekusi terhadap anak di bawah umur. Penyelidikan kasus ini memunculkan dugaan lebih jauh, termasuk keterlibatan Ivan dalam aliran dana judi online yang berkaitan dengan bisnis hiburan malam yakni Valhalla Spectaclub di Jalan Kombes Pol. Moh Duryat Surabaya, Sehingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemblokiran terhadap rekening club dan Ivan Sugianto. Senin (18/11/2024).

Atas kejadian tersebut, Ivan Kuncoro
pengelola Valhalla pemblokiran rekening tersebut memberikan dampak serius terhadap operasional usaha mereka. “Memang benar rekening kami diblokir sejak Ivan Sugianto ditahan. Dampaknya sangat besar, tamu-tamu jadi malas datang, dipikirnya kami biang kerok. Dikaitkan dengan judi online, padahal tidak ada kaitan sama sekali, pure untuk usaha,” kata Ivan Kuncoro kepada awak media.

Ivan Kuncoro juga menegaskan bahwa dirinya tidak ada hubungan dengan Ivan Sugiamto, meskipun keduanya memiliki nama depan yang sama. Kebetulan mereka memiliki nama depan yang sama. Termasuk kebetulan berada di lingkungan yang sama. “Dia tapi tidak ada kaitannya dengan Vallhala,” tegasnya.

Ivan menceritakan keduanya memang sempat ada rencana berkongsi. Namun, adanya perbedaan visi dan misi, sehingga membuat hal itu tidak terwujud.

Ivan Kuncoro menjelaskan bahwa langkah mereka untuk mengajukan protes kepada PPATK bertujuan untuk mencari jalan tengah dan agar masalah ini segera diselesaikan. Sebab rekening yang dibekukan adalah rekening perusahaan.

“Kami harap masalah ini bisa segera selesai, karena operasional kami terganggu. Masalah Ivan Sugiamto seharusnya masalah pribadi, tidak perlu dikaitkan dengan usaha kami. Kami tidak terlibat dalam hal yang dituduhkan,” tambahnya.

Terakhir, Ivan Kuncoro berharap proses hukum terhadap Ivan Sugiamto bisa segera selesai. Ia pribadi sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi. Seharusnya masalah anak cukup selesai di anak.


Tersangka Ivan Sugianto bertemu dengan Anggota DPR RI dari Politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni

Perlu diperhatikan sejumlah foto Ivan Sugianto bersama para pejabat beredar luas di Sosial Media (sosmed) salah satu ruangan Polrestabes Surabaya memicu spekulasi adanya hubungan dengan oknum kepolisian yang diduga mendukung aktivitasnya. M12

Ivan Sugianto Diciduk Polisi Saat Di Bandara Juanda

Pelaku Ivan Sugianto

Surabaya, Timurpos.co.id – Polisi akhirnya menangkap Ivan Sugianto, pelaku yang memaksa seorang siswa SMK Gloria 2 Surabaya untuk besujud dan menggonggong. Ia ditangkap saat berada di Bandara Juanda Surabaya sepulang dari Jakarta Kamis (14/11/2024) sore.

Penangkapan terhadap Ivan ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat berada di Polrestabes Surabaya. Ia menyatakan, penangkapan terhadap Ivan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap kasus ini.

“Sekitar pukul 16.00 WIb, saudara I (Ivan Sugianto) ditangkap di Dandara Juanda Surabaya di Sidoarjo,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini pihak penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang ada. Ia menyebut, hingga saat ini sudah ada sekitar 11 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini.

“Saat ini masih melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara yang ada. kemarin ada 8 saksi, saat ini magrib sudah 11 saksi,” ungkapnya.

Hasil dari pemeriksaan 11 saksi itu, penyidik lalu melakukan proses gelar perkara. dari gelar perkara ini, penyidik menyatakan Ivan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 11 saksi tersebut Polrestabes melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar itu, saudara I (Ivan Sugianto) sudah dinyatakan sebagai tersangka dan tadi ditangkap di Bandara Juanda,” tegasnya.

Diketahui, sebuah video yang berisi tentang percek cok an antara seorang pria dewasa dengan anak sekolah berdurasi satu menit empat detik viral dimedia sosial (Medsos). Mirisnya, dalam video tersebut terlihat seorang pria berkemeja putih tengah menghukum anak berbaju putih abu-abu untuk bersujud sambil menggonggong layaknya seekor anjing.

Video yang menghebohkan itu salah satunya diunggah oleh akun X @PaltiWest2024. Dalam video, terlihat di menit awal terdengar suara perempuan bilang bahwa siswa SMA tersebut meminta maaf.

“Ya ini minta maaf,” ucap perempuan tersebut.

Lalu pria berkemeja putih meminta siswa SMA itu bersujud dengan nada suara keras dan memintanya menggonggong seperti anjing.

“Sujud, ayo sujud. Menggonggong lu, menggonggong,” teriaknya.

Ketika siswa SMA menuruti permintaan pria berkemeja putih dengan berlutut, pria lain yang diduga sang ayah yang ada di sampingnya berusaha mencegahnya. Sang pria berkemeja putih itu tampak semakin emosi menanggapi tindakan pria yang diduga ayah dari anak SMA itu.

“Sudah pa!, biarin,” ujar suara perempuan itu menimpali sang suami.

Informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi pada Senin (21/10) lalu. Peristiwa ini bermula dari saling ejek antara siswa SMA Gloria 2 Surabaya dengan SMA Cita Hati Surabaya.

Tak terima dengan kejadian itu, ayah dari siswa SMA Cita Hati lalu mendatangi sekolah SMA Gloria 2 Surabaya. Hingga akhirnya, terjadi kejadian seperti yang tergambarkan dalam video yang viral ini.

Pria yang terekam menyuruh seorang murid SMA untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing itu diketahui berinisial IS. Ia disebut-sebut sebagai salah seorang pengusaha hiburan malam yang ada di Surabaya. Selain videonya yang viral, juga beredar foto IS yang tengah berpose dengan seorang pejabat TNI.

Foto yang salah satunya diunggah di X oleh akun @Opposisi6869 ini terlihat IS berkemeja putih tengah berfoto bareng dengan seorang perwira TNI. Dua orang di depan IS juga ada seorang anggota TNI berpangkat bintara dan seorang pria berkemeja putih. Keempat orang itu tampak berpose dalam sebuah mobil. M12

Kinerja Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Patut Dipersoalkan

Mila dan Anaknya Pelaku Saat Melapor di Propam Polda Jatim Didampingi Kuasa Hukumnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pemerasan yang dilakukan oleh oknum Polisi Polsek Pabean Cantikan Surabaya, terhadap keluarga pelaku, yang ditangani oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkesan main-main. Hal ini terungkap dari Pernyaatan Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto. Rabu (13/11/2024).

Iptu Suroto saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus Pemerasan terhadap pelaku Kejahatan, oleh Oknum Anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya menyampaikan bahwa, untuk perkara tersebut kami, belum mendapatkan informasinya dan pihak Propam juga tidak ada koordinasi sama kita.

“Nanti tak coba cek dulu, kalau ada informasi, kita kabari ya mas,” kata Iptu Suroto kepada awak media.

Sementara Moch Rizal Husni Mubarok. SH dan Billyardo Risky Perdana Putra. SH selaku Kuasa Hukum Mila (Istri pelaku) menjelaskan bahwa, berdasarkan infomasi dari klien kami, belum mendapatkan informasi terkait hasil perkembangan perkara dugaan pelanggaran kode etik oknum anggota Polsek Pabeancantikan yakni Briptu HP dan Aipda AF.

“Kami berharap pihak Propam bisa lebih terbuka, mengingat kedua oknum tersebut telah meminta sejumlah uang kepada keluarga Pelaku,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, perbuatan kedua oknum Polisi tersebut, telah mencederai dan mencoreng nama Polri. Ini saatnya Polri bersih-bersih terhadap Polisi-Polisi “Nakal”.

“Kami berharap untuk sidang kode etik segera dilaksanakan, guna mempertangungjawabkan perbuatanya,” tambahnya.

Perlu diketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Mila mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantian yang bernama Briptu Heru Prasetyo yang menyebutkan MS (suaminya) telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantian dikarenakan perkara Judi Online. Lalu saya disuruh oleh Briptu Heru Prasetyo agar segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan MS.

Bahwa, hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, saya mendatangi Polsek Pabean Cantikan untuk menyerahkan uang tebusan tersebut, kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo dan disaksikan oleh anak saya.

Atas kejadian tersebut istri dan anak pelaku melaporkan ke Bidpropam Polda Jatim dan Berdasarkan sumber internal, bahwa sejak tanggal 10 September 2024 lalu, tim Propram Polda Jatim, sudah bergerak dengan mengamankan (penetapan khusus) kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan.

Untuk perkara tersebut oleh Propam Polda Jatim dilimpahkan ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak. M12

Kebacut, Pemuda Perkosa dan Rampas Kalung Nenek

Surabaya, Timurpos.co.id – Ginanjar Teguh Dwi Saputro merudapaksa perempuan berusia 60 tahun berinisial PI. Dia juga merampas kalung emas yang dikenakan nenek tersebut. Kini Ginanjar disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin dalam dakwaannya menjelaskan, Ginanjar diam-diam menyelinap masuk ke rumah PI di kawasan Karah. Dia lantas melecehkan perempuan yang seorang diri di dalam rumah tersebut.

“Terdakwa meminta uang kepada korban, tetapi tidak diberikan, lalu terdakwa mengambil perhiasan kalung yang dikenakan korban,” ungkap JPU Karimudin dalam dakwaannya. Kamis (07/11/2024).

PI mengadukan pelecehan yang dilakukan Ginanjar kepada cucunya, KR. Berselang sepekan, Ginanjar kembali mengulangi perbuatannya. KR lantas melaporkan pelecehan terhadap neneknya tersebut ke Polisi.

Jaksa mendakwa Ginanjar dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 362 tentang penggelapan. Ginanjar tidak membantah dakwaan jaksa. Dia mengakui perbuatannya. TOK

Kisru Antar Pedagang Berujung Damai di Polsek Cerme Gresik

Gresik, Timurpos.co.id – Dugaan keributan antar pedagang tahu bulat yaitu Sigit (37) asal Lamongan dan Fadeli (33) asal Manyar Gresik, yang terjadi di kampung jalan Palma Cerme Kidul Gresik, berujung saling bersalaman, pada Rabu (30/10/2024) di Mapolsek Cerme Gresik.

Keduanya saling bersalaman dan saling memaafkan, karena dugaan keributan yang terjadi saat itu hanya kesalahpahaman. “Ya karena saling emosi saja, jadi terjadi salah paham,” ujar Sigit.

Fadeli melalui Fitri istrinya mengakui bahwa suaminya saat itu sedang emosi dan terjadi salah paham. “Nggeh (salahpaham) mas,” kata Fitri.

Fitri juga membantah bahwa suaminya tidak lah penjual minuman keras (miras) melainkan juga penjual tahu bulat sama dengan Sigit. “Dari awal jualan tahu bulat ambilnya ke Sigit itu,” terang Fitri.

Keributan atas adanya kesalahpahaman itu berakhir saling bersalaman yang ditengahi oleh Kanit Binmas, Aipda Mitfach di Mapolsek Cerme Gresik juga diketahui oleh beberapa saksi lainnya.

Untuk diketahui, bahwa dugaan keributan saat itu berawal dari Fitri dan Fadeli serta kawan-kawannya, yang mendatangi rumah Sigit terkait permasalahan mobil Pickup Grand Max Hitam Nopol W 8028 EA di rumah Sigit di Jalan Palma Cerme Kidul Gresik, pada Minggu (27/10/2024) dini hari. Karena Sigit merasa lelah baru pulang dari Surabaya. Dari sana lah, kedatangan Fadeli membuat Sigit tersulut emosi dan Kesalahpahaman pun terjadi. Terkait hal itu Sigit pun mengadu hal tersebut kepada pihak Kepolisan Cerme Gresik. TOK

Polda Jatim Rekrutmen Bakomsus, Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Surabaya, Timurpos.co.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mendukung penuh program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya adalah program ketahanan pangan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs Imam Sugianto,M Si melalui Karo SDM Polda Jatim, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan pihaknya akan melakukan rekrutmen Bintara Kompetensi Khusus (Bakomsus) yang kaitannya dengan ketahanan pangan.

Diterangkan oleh Kombes Pol Ari Wibowo rekruitmen Bakomsus tersebut yang berkompetensi di bidang pertanian, peternakan, perikanan, kesehatan masyarakat dan gizi.

“Tanggal 1 sampai dengan 10 November ini akan dilakukan sosialisasinya,” ujar Karo SDM Polda Jatim usai rapat, di Gedung Rupatama, Kamis (31/10/2024).

Lebih lanjut, Kombes Pol Ari Wibowo menjelaskan, kuota untuk Bakomsus sendiri sebanyak 600 orang.

Nantinya 600 orang ini akan mengikuti pendidikan, yang terbagi 500 orang laki-laki untuk pertanian, perikanan dan peternakan, kemudian 100 orang wanita yang mempunyai kompetensi kesehatan masyarakat dan gizi.

Adapun untuk Persyaratan pendidikan adalah lulus D-III sampai D-IV dan S-1, IPK minimal 2,70 dengan Prodi Pertanian terakreditasi SMK /MAK meliputi Prodi :

1. Mikrobiologi Ilmu / Sains Pertanian
2. Agribisnis
3. Agroekoteknologi / Agroteknologi
4. Agronomi
5. Mikrobiologi Pertanian
6. Pemuliaan Tanaman
7. Penyuluhan Pertanian
8. Pertanian Berkelanjutan
9. Ilmu atau Sains Pangan
10. Tek Hasil Pertanian / Teknologi Pangan
11. Tek Industri Pertanian
12. Tek Pasca Panen
13. Tek Pangan dan Hasil

“Untuk ketentuan tinggi badan dan berat badan seimbang, laki-laki 163cm dan perempuan 157cm,”tambah Kombes Pol Ari Wibowo.

Guna menunjang rekrutmen Bakomsus ini, Polda Jatim akan bekerjasama dengan kementerian terkait, sebagai tim penguji kompetensi sesuai dengan ketrampilan masing-masing.

“Pendaftaran dilakukan secara online dan verifikasi akan mulai tanggal 11-17 November 2024 melalui online, sementara pelaksanaan pendidikan akan dilakukan pada bulan Januari sampai dengan Juni 2025,” pungkas Karo SDM Polda Jawa, Kombes Pol Ari Wibowo. M12