Mobil Fortuner Disita Polda Jatim Masih Kredit di Maybank

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Praperadilan Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim yang diajukan dengan oleh Pemohon Agung Wibowo melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HAS & Partners, kembali digelar dengan saksi dari Leasing yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kedua saksi adalah Arif Hamid yang adalah kakak kandung dari Agung Wibowo dan Eko Widianto, seorang karyawan dari leasing Maybank Finance Wonocolo, Surabaya.

Banyak hal ungkapkan oleh saksi Arif pada sidang praperadilan ini. Salah satunya Arif memastikan bahwa bukti kepemilikan SHM Nomor 653 atas rumah yang terletak di Pepelegi, kecamatan Waru, kabupaten Sidoarjo dan SHM Nomor 412 yang berada di Puri Suryajaya Sidoarjo adalah milik Agung Wibowo bersama istrinya. Kata saksi Arif, rumah yang di Pepelegi Indah itu dibeli Agung secara angsuran sejak 2015. Sedangkan rumah yang di Puri Surayajaya dibeli tahun 2018 atas nama istri Agung Wibowo yaitu Ayu Anggraini.

“Fisik rumah-rumah itu sekarang masih dikuasai Agung sebab tidak ada kaitannya dengan perkaranya Agung dengan Miftakhur Royan dan Antony Rusli di Sidoarjo,” kata saksi Arif kepada Hakim tunggal Praperadilan Ni Putu Sri Indayani di ruang sidang Sari I PN. Surabaya. Kamis (04/07/2024).

Ditanya oleh hakim Tinggal Praperadilan ada masalah apa Agung dengan Polda Jatim sehingga rumah Agung di sita oleh Polda Jatim Sidoarjo,?

Saksi Arif menjawab bahwa Agung pernah ada masalah jual beli tanah dengan Miftakhur Royan dan PT Kejayan Mas, hingga Agung duduk menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan sudah menjalani masa hukuman selama 3 tahun.

Apakah saksi tahu kalau Agung juga ada perkara di Surabaya pada kasus yang sama,? Tanya Hakim tunggal Praperadilan.

“Tahu, yang di Surabaya belum ada pemberkasan perkara atau belum P21, juga belum pernah ada SP3,” jawab saksi Arif.

Ditanya lagi oleh Hakim Praperadilan Putu Sri Indayani apakah terhadap harta benda milik Agung yang sekarang disita oleh Polda Jatim tersebut sudah dikembalikan lagi pada waktu Agung setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo,? Saksi Arif menjawab belum.

Apakah saksi tahu bunyi dari putusan dari Pengadilan Negeri Sidoarjo,? Kejar Hakim tunggal Praperadilan

“Sedikit banyak tahu, bunyinya bahwa adik saya divonis 3 tahun. Namun terhadap barang bukti tidak ada putusan yang signifikan yang membahas tentang barang bukti,” jawab saksi Arif.

Bukan itu saja, dalam sidang praperadilan ini saksi Arif juga sedikit menyinggung terkait mobil Rubicorn Hitam Nopol L 1992 DP. Menurut saksi Arif, mobil itu dibeli Agung di tahun 2017 sedangkan perkara Agung di Sidoarjo terjadi di tahun 2019 dan di putus pada tahun 2021.

“Setelah vonis, Agung menjalani tahanan di Rutan Polda dan Sidoarjo. Agung baru keluar dari tahanan kurang lebih 2 tahun kemudian. Untuk perkara yang di Sidoarjo dan di Surabaya Polda Jatim melakukan penyidikan secara bersama-sama di tahun 2019. Untuk yang dulu di Unit 4, tapi yang sekarang di Unit 1 Hardabangta,” pungkas saksi Arif Hamid.

Sementara saksi Eko Widianto, yang adalah karyawan dari Maybank Finance Wonocolo menjelaskan, kehadiran dia di persidangan ini karena Mobil Toyota All New Fortuner L 1337 LM warna Putih yang menjadi barang bukti dalam permohonan Praperadilan ini masih berstatus Kredit di Maybank, yang apabila tidak dibayar atau dilakukan pencicilan bakal ditarik.

“Masa tenor cicilannya sampai dengan tahun 2025. Sejak mobil itu disita Polda, sudah tidak pernah lagi membayar cicilannya. Mobil itu tidak membayar lagi cicilannya sejak 15/12/2020 karena ada Polda Jatim. Posisi BPKBnya saat ini masih ada di Maybank Finance,” jelas Eko.

Diungkapkan oleh Saksi Eko, bahwa mobil Fortuner yang disita oleh Polda Jatim tersebut atas nama Maulana Malik Ibrahim yang mencicil juga Maulana Malik Ibrahim. namun untuk kesehariannya dipakai oleh Agung Wibowo karena antara Maulana Malik Ibrahim dengan Agung Wibowo masih ada ikatan saudara.

“Mobil itu bukan miliknya Agung, tapi milik orang lain yang seharusnya tidak boleh disita. Mobil yang dalam kondisi belum lunas setahu saya sesuai dengan Undang-Undang Fidusia masih menjadi milik pihak leasing,” ungkap saksi Eko.

Ditanya oleh Hakim Praperadilan apakah saksi tahu kalau Mobil Fortuner itu disita oleh penyidik Polda,? Saksi Eko menjawab tahu, karena pernah mendapat informasi disita.

Apakah saksi pernah mendatangi Polda Jatim dan melakukan konfirmasi langsung dengan penyidik Polda Jatim yang melakukan penyitaan? Tanya hakim Putu Sri Indayani.

Saksi Eko pun menjawab tidak pernah mendatangi Polda Jatim meski sudah 4 tahun status mobil itu disita.

Untuk diketahui, sidang praperadilan ini dihadiri puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan awak media, ikut duduk di ruang sidang guna memantau jalanya persidangan. TOK

Jawaban Termohon Praperadilan Ada yang Tidak Sesuai Fakta

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Praperadilan Sah dan Tidaknya Penyitaan Barang Bukti (BB) oleh Penyidik Polda Jatim yang diajukan dengan oleh Pemohon Agung Wibowo melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum HAS & Partners, kembali digelar dengan agenda tanggapan dari pihak Pemohon yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kuasa Hukum Pemohon, H. Arifin Saibu SH., MH., menjelaskan bahwa, untuk sidang hari ini diagendakan Repik Tanggapan atas Jawaban Termohon, ada beberapa dalil tidak sesuai dengan fakta di huruf J, K dan O. Terkait dengan tanda terima barang bukti yang tidak sesuai kendaraan yang diserahkan berupa satu unit Jeep Rubicon warna hitam Nopol : L 1992 DP atau Nopol : G173 SHA, beserta Kunci Kontak yang dilakukan selama penyitaan barang bukti itu milik pribadi pemohon sudah saya sampaikan dan SHM sebelum terjadi perkara ini bahkan belum menikah jadi harta itu dibawa pada waktu mau menikah ini hanya menguraikan keterangan dari termohon banyak.

“Termohon dalam jawabannya hanya menguraikan dan atau menjelaskan apa yang sudah terjadi di Unit I, yang seharusnya menjelaskan apa yang sedang ditangani oleh Unit IV Yang sudah sekitar empat (4) tahun dan waktu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih bentuk P 19 belum P 21. Itu artinya apa? Ya karena tidak cukup bukti dan kalau tidak cukup bukti sudah seharusnya, Meng-SP3 ( Surat Penetapan Penghentian).” Tegas Arifin
selapas sidang di PN Surabaya. Rabu (03/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, untuk ketua tim dari Kejaksaan Tinggi yakni Jaksa Penuntut Umum (Farida Hariyani) dan kami menilia harusnya terhadap klien kami tidak layak untuk dituntut kembali dengan perkara yang sama atau Nebis In Idem.

“Adanya Jual-beli Tanah yang Berada di Desa Tambakoso SHM Nomor 656 dan SHM Nomor 657 atas nama Elok Wahiba serta SHM Nomor 931 atas nama Miftahur Roiyan sebagai penjual dan Antony Hartato Rusli dan Muhsin Karli sebagai Pembeli sedangka Pemohon Hanya Sebagai Perantara jua-beli Saja.” Tambahnya.

Untuk diketahui Pihak Pemohon meminta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan permohon Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindak penyitaan atas barang pemohon adalah tidak sah secara hukum kerana melanggar ketentuan perudang-undangan. TOK