Pangdam Tanjungpura Bersama Orjen TNI Musnahkan Sabu 21,028 Kg di Otmil II-06 Pontianak

Pontianak, Timurpos.co.id – Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., bersama dengan Orjen TNI Babinkum TNI, Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum., serta BNN musnahkan sebanyak 21,028 Kilogram Sabu di Otmil II-06 Pontianak. Kamis (04/07/2024).

Sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti perkara pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI di wilayah hukum Otmil II-06 Pontianak dan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Selain Narkoba, dalam kesempatan ini juga dimusnahkan barang bukti lainnya.

Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan, Sabu seberat 21.028 Gram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh oknum TNI pada tahun 2023. Dari pengungkapan kasus tersebut, menurutnya telah menyelamatkan sekitar 21.000 orang dari bahaya mengkonsumsi Narkoba.

“Terimakasih atas sinergitas dan dukungan seluruh pihak yang ada di Kalbar dan Kalteng termasuk juga awak media. Kita akan terus perang melawan Narkoba. Inilah bukti nyata bahwa TNI bersama aparat penegak hukum tidak ragu-ragu baik kepada oknum TNI dan seluruh orang yang menyalahgunakan atau melakukan tindak pidana Narkoba,” ucapnya.

Sedangkan Orjen TNI Mayjen TNI Dr. Mokhamad Ali Ridho menegaskan, Oditur TNI bersikap tegas terhadap oknum TNI yang terlibat dalam perkara Narkoba. Siapapun penyalahguna Narkoba mulai dari pemakai, memiliki bahkan sampai pengedar, maka Oditur akan melaksanakan tuntutan hukuman maksimal mati atau hukuman sesuai tertera sesuai UU nomor 35 tahun 2009.

“Tuntutan kami ini sejalan dengan putusan di lingkungan Peradilan Militer. Kalau memang jelas terbukti bahwa oknum Prajurit yang melakukan tindak pidana kaitannya penyalahgunaan Narkoba hukumannya adalah maksimal bisa mati dan pasti dipecat dari lingkungan TNI,” tegasnya. (Pendam XII/Tpr)

121 Pegawai Kejari Tanjung Perak Dilakukan Tes Urine Guna Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggelar tes urine massal untuk seluruh pegawainya, Kegiatan yang diikuti oleh 121 pegawai ini dilaksanakan di Aula R. Soeprato Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jalan Kemayoran Baru No. 1 Surabaya. Kamis (04/07/2024).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Iswara, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan implementasi dari Surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-3689/M.5.4/Enz.1/07/2024 tertanggal 2 Juli 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (RAN-P4GN) BO6 Tahun 2024.

“Kegiatan ini bertujuan untuk deteksi dini penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, sehingga seluruh pegawai kami dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Made Agus.

Lebih lanjut, Made Agus menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan urine secara rutin. “Kami akan melakukan tes urine minimal tiga bulan sekali untuk seluruh pegawai. Ini merupakan upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba dan zat-zat berbahaya lainnya di lingkungan kerja kami,” tambahnya.

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang lebih luas, sesuai dengan arahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dengan adanya pemeriksaan rutin ini, diharapkan dapat menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Pemeriksaan urine massal ini mendapat sambutan positif dari para pegawai, yang menunjukkan kesadaran akan pentingnya lingkungan kerja yang bebas dari pengaruh narkoba. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja. TOK/*

Sering Gelar Pesta Sabu Dirumahnya, Ahmad Fauzi Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng, pemilik Rumah di daerah Dusun. Sarengan, Desa Tampojungpregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Kabupaten Madura yang biasa dipakai untuk pesta Sabu, hanya dihukum 8 bulan Penjara oleh Majelis Hakim Ni PT Sri Indahyani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Ni PT Sri Indayani menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,”kata Hakim Ni PT Sri Indayani di ruang Sari 3 PN. Selasa (25/06/2024).

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Dimana JPU menyatakan bahwa, terdakwa Ahmad Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair kami, untuk itu supaya dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan subsidair kami.

“Menuntut terhadap terdakwa Ahmad Fauzi dengan Pidana penjara selama 1 tahun,” Jaksa Yulistiono.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Anak Agung Gede Bagus Indrayuda dan Alif Ridho Zein, melakukan penyelidikan sebuah rumah di wilayah Pamekasan yang diduga sering digunakan untuk pesta Sabu. Saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya berangkat menuju Jl Raya Waru Kel. Tampojungpregi Kec. Waru kab. Pamekasan, Madura tempat diduga dilakukan pesta sabu dan menangkap Ahmad Fauzi bersama Rustam dan Sahuri dan Baidowi. Mereka saat itu sedang menyiapkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.

Dalam keteranganya, sabu itu diperoleh dengan cara membeli kepada Wafir, secara langsung, Rabu 10 Januari 2024 dengan harga Rp 900 ribu pergramnya. Namun saat Polisi masuk ke rumah tersebut, Wafir sudah melarikan diri.

Petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,69 gram, satu bungkus klip sisa pakai dan seperangkat alat hisap.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Dadang Buana Meminta Kapolrestabes Surabaya Melakukan Penyelidikan Internal

Surabaya, Timurpos.co.id – Menanggapi adanya pemberitaan dugaan pelepasan pengedar narkoba oleh Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu media online Surabaya, Ketua Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia, Dadang Buana angkat bicara.

Kepada awak media, Dadang Buana sangat menyayangkan sekali apabila di tubuh instansi Polri, tepatnya di Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya benar – benar terjadi sebuah kejadian pelepasan pengedar sabu.

“Kalau kita membaca dari pemberitaan, awalnya kanit mengelak, namun selanjutnya mengakui tapi sudah sesuai SOP. Entah SOP apa yang dilakukan untuk membebaskan pengedar narkoba. Ya tentunya wartawan yang melakukan konfirmasi akan merasa curiga,” jelasnya, Kamis (20/06/2024).

“Kami dari lembaga anti narkoba, hanya berharap, instansi korps baju coklat benar – benar, memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan para generasi bangsa,” lanjutnya.

Ketua Gaman Semeru Indonesia tersebut, meminta Kapolrestabes Surabaya yang saat ini dijabat oleh Kombes Pol Pasma Royce dapat melakukan penyelidikan internal terhadap anggotanya.

“Apabila benar adanya seperti itu, tentunya Kapolrestabes Surabaya sebagai pimpinan harus memberikan hukuman atau sanksi. Agar nama baik Polrestabes Surabaya tetap baik dimata masyarakat. Jangan sampai gara – gara ulah oknum anggotanya, berimbas ke nama baik Polri,” ungkapnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu berinidial PW alias K berhasil ditangkap oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berinisial N dan D, pada hari Senin, 12 Juni 2024 lalu.

Namun selang beberapa hari, pengedar sabu yang juga ditangkap bersama seorang pelanngannya berinisial S dengan barang bukti 6 poket Sabu tersebut, sudah dapat menghirup udara segar setelah diduga adanya penggelontoran anggaran senilai Rp.60 Juta. RED

Blue Angel Club dan Real-X Digerebek Petugas Gabungan

Surabaya – Timurpos.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dengan menggelar razia di Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Dalam razia yang dilakukan, hari Sabtu, 15 Juni 2024 malam. Satpol PP Surabaya bersama BNN Diback up Polrestabes Surabaya dan Gartap TNI, Menyasar dua RHU Diskotek Real-X Jl Jemursari dan Blue Angel Club Jl Manyar Kertoarjo.

Humas BNN Kota Surabaya Dr Singgih Widi Pratomo bahwa, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Acara giat gabungan beberapa OPD, TNI dan Polri. Undangan dari Satpol PP. Untuk data lengkap bisa koordinasi dengan Humas Satpol PP, karena semalam ada beberapa giat razia, bukan hanya tes urine narkoba.

“Sesuai dengan prosedur yang ada. Tetap dilakukan pemeriksaan yang lebih dalam, dilakukan Asesmen Medis dan jika hanya tes urine positif, tidak ada barang bukti dan jika tidak terlibat jaringan. Ya ujunng-ujunganya. Pasti akan dilakukan rehabilitasi,” jelas Dr Singgih kepada Awak media. Sabtu (15/06/2024) malam.

Terpisah Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, mengatakan razia RHU tak hanya menyasar penyalahgunaan narkotika, tapi juga mencegah anak bawah umur mengonsumsi miras. “Untuk pengunjung bawah umur langsung dibawa ke kantor lalu dipanggil orang tuanya. Sedangkan pengelola RHU diberi teguran,” jelasnya.

Yudhistira mengatakan, di Diskotek RealX kedapatan 6 anak bawah umur. “Kami temukan enam anak dibawah umur, serta satu orang tidak membawa kartu identitas,” kata Yudhistira.

Sedangkan di Blue Angel Club, seorang pengunjung diangkut karena tak bawa KTP. “Ada satu orang pengunjung tidak membawa KTP, untuk yang bawah umur nihil,” pungkasnya. M12/TOK

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Narkoba Selama Mei dan Juni 2024

Batu Bara, Timurpos.co.id – Polres Batu Bara menggelar pres release pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu serta ekstasi yang diamankan selama periode bulan 24 Mei s/d 13 juni Tahun 2024. Pemaparan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Mako Polres Batu Bara dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.K, Kamis (13/06/2024).

Ikut serta mendampingi kapolres antara lain :”Pj. Bupati Batu Bara mewakili, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, Kepala BNN Batu Bara diwakili Zulfikar, P, Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH,MH”.

Dalam paparannya, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K menyebut selama bulan Mei s/d juni 2024 pihaknya telah mengamankan 14 orang tersangka dari 10 Laporan Polisi (LP). Dan Barang bukti narkoba yang diamankan serta yang akan dimusnahkan sebanyak 375 Gram Sabu dan 33,81 Gram dan Pil Ekstasi 1,73 Gram atau 3 Butir”

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.K menyebut :”Pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara juga merupakan atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.

AKBP Taufiq mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sesekali terlibat dalam narkoba dan mari kita perang terhadap Narkoba yang ada di Batu Bara jangan sampai kalah kita sama Narkoba, Kami berharap seluruh Forkopimda, BNN Batu Bara, elemen masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba, jangan sampai ada anak-anak kita yang menjadi korban pembodohan dikarenakan narkoba” ujarnya.

Masih dilanjut Kapolres Batu Bara :”Kami juga berterimakasih kepada rekan-media dsn BNN yang sudah membantu kami dan mendukung dalam pemberantasan Narkoba, semakin hari kami mendapat banyak informasi dan semoga kedepannya kita lebih banyak menangkap bandar narkoba dan memberantas narkoba di batu bara ini, Mari narkoba kita basmi secara bersama-sama agar generasi muda di BatubBara ke depannya tidak rusak akibat barang terlarang tersebut,” tegasnya. M12

Pemuda Muhammadiyah Minta Kapolres Batu Bara Tak Kendorkan Pemberantasan Narkoba

Batu Bara, Timurpos.co.id – Dukungan terhadap Polres Batu Bara dalam aksi pemberantasan peredaran  narkoba terus berdatangan dari berbagai elemen kemasyarakatan.

Kali ini, Pemuda Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Batu Bara lewat Ketuanya Suparman  mengharapkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb tidak mengendorkan semangat melakukan pemberantasan narkoba secara menyeluruh.

“Kami dari PDM mengapresiasi komitmen dan kerja keras Kapolres Batu Bara dan jajaran yang konsisten memberantas narkoba. Kami berharap Kapolres tidak mengendorkan semangat memberantas narkoba,” seru Suparman, Senin (10/06/2024).

Dikatakan Suparman, narkoba merusak bangsa terlebih generasi penerus bangsa. Bahkan narkoba diyakini Suparman sebagai akar berbagai tindak kejahatan.

Senada Ketua Himpunan Mahasiswa Muhammadiyah (Himmah) Kabupaten Batu Bara Ferry Putra juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih.

“Di kepemimpinan Pak Taufiq sebagai Kapolres Batu Bara dan Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, pemberantasan narkoba gencar dilakukan. Semoga Kabupaten Batu Bara bersih dari narkoba sehingga pemuda pemudi Kabupaten Batu Bara menjadi sosok yang kelak diandalkan memimpin bangsa,” harapnya. M12

Polisi Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu ditemukan anggota kepolisian Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Polda Jatim di kamar kos yang ditempati terduga pengedar Narkoba.

Dari penggrebekan itu Polisi juga mengamankan terduga pelaku pengedar inisial M bin AR (25) Dusun Talon Sampang Madura dan AY (33) warga Genting Baru Surabaya.

Kedua pelaku ditangkap Polisi di dua tempat yang berbeda yakni pelaku AY ditangkap di Jalan Bangunsari 31 Dupak Krembangan Surabaya sedangkan M bin AR diamankan di Tambak Wedi Surabaya.

Barang haram yang disimpan dalam kotak handphone, diketahui petugas saat melakukan penggerebakan hingga pengeledahan.

Akibat penyimpanan barang ilegal di kotak atau tempat kardus HP diketahui Polisi, yang membuat dua pengedar tersebut digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah kepada media, Kamis (29/5).

“Ia menyimpan 14 poket sabu seberat 7,35 gram. Dari pengintaian dilakukan penggeledahan pelaku. Narkoba itu ditemukan di kamar kos pelaku M bin AR,” ucap Kompol Suriah Miftah.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya ini juga mengungkapkan, berdasarkan dari keterangan kedua pelaku, kamar kos Tambak Wedi Surabaya yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat tidurnya.

“Pelaku M bin AR mengakui bahwa sabu-sabu yang disimpan di tempat tidur, Tambak Wedi Surabaya, merupakan miliknya. Dan kamar yang dibuat menyimpan barang narkoba merupakan kamarnya M bin AR,” terang Kompol Miftah.

Sementara di hadapan petugas, M bin AR mengaku mendapatkan barang ilegal sabu dari seseorang inisial M (DPO) dengan cara membeli seharga Rp.900.000 per gramnya.

“Jadi total pembelian awalnya sebanyak 10 gram dengan harga Rp.9.000.000, yang dibeli pada Kamis, (2/5/2024) sekira pukul 22.00 Wib, dengan cara ketemuan langsung di daerah Parseh Bangkalan Madura,” jelas Kompol Miftah.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni, satu kantong kain warna hitam, satu kotak kardus handphone bekas, satu timbangan elektrik, dua buah HP dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.300.000.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. M12

Residivis Narkoba Puji dan Yasir diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Moh Puji Rasuli dan Muhammad Yasir diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara peredaran gelap Narkotika yang dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi penangkap dari anggota Satreskoba Polda Jatim, yakni Nurulhuda dan Soluhudin.

Saksi mengatakan bahwa, penangkapan terdakwa berdasarkan infomasi masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat digedah kita temukan sisa pakai di alat hisap sabu, kemudian dari pengakuanya barusan mengirim sabu kepada Muhammad Yasir sebanyak 500 gram di daerah Banyuwangi.

“Atas informasi tersebut, tim berangkat ke Banyuwangi untuk melalukan penangkapan terhadap Yasir dan ditemukan sabu seberat 301 gram.” Kata Nurul Huda dihadapan Majelis Hakim. Kamis (30/05/2024).

Ia menambahakan bahwa, dari pengakuan Puji sabu didapatkan dari Ambon alis Jon ( Buron) dengan cara diranjau di daerah Pabeancantikan dan mendapat upah sekitar Rp 2 jutaan.

“Dari pengakuannya sudah bertransaksi narkoba sebanyak 4 kali,” tambahnya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.

Lanjutan pemeriksan terdakwa, bahwa menyatakan sudah 7 kali bertransaksi.

Saat disingung oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik apakah para terdakwa sudah pernah dihukum dan mengapa melakukan ini?. “Saya dihukum selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dengan perkara yang sama, alasanya faktor ekonomi,” kata Yasin.

Sementara terdakwa Puji menyapaikan bahwa, juga pernah dihukum dengan perkara yang sama. ” saya dihukum 6 tahun penjara,” saut Puji melalui sambungan video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Moh. Puji Rasuli mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari AMBON dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu, menerima shabu pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB ditempat ranjauan didaerah Jl. Jagalan Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya di depan klenteng tepatnya di depan tempat sampah, setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji Rasuli langsung membawanya ke Banyuwangi untuk diserahkan ke Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon dan Terdakwa Moh. Puji mendapatkan upah uang yang mana merupakan untuk ongkos sebesar Rp.2,5 dengan di transfer oleh Ambon ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang mana dalam menyerahkan barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB dengan bertemu langsung Bersama Terdakwa Muhammad Yasir digubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi.

Setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Muhammad Yasir menimbang 1 bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya. Selanjutnya Terdakwa Moh. Puji memberikan kabar kepada AMBON bahwa barang Narkotika jenis shabu tersebut telah diterima oleh Terdakwa Muhammad Yasir Kemudian Ambon memberikan petunjuk kepada Terdakwa Muhammd Yasir untuk barang 1 plastik berisi Narkotika jenis Sabu berat 500 gram beserta bungkusnya agar dipecah menjadi 6 bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu terdiri dari 100,43 gr, 100,40 gr,100,40 gr, 50 gr, 50 gr dan 98,77 gram beserta bungkusnya.

Mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari Ambon dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan cara menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu, menerima shabu pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 15.00 WIB ditempat ranjauan didaerah Jl. Jagalan Kel. Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya di depan klenteng tepatnya di depan tempat sampah, setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji langsung membawanya ke Banyuwangi untuk diserahkan ke Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon dan Terdakwa Moh. Puji mendapatkan upah uang yang mana merupakan untuk ongkos sebesar Rp.2,5 dengan di transfer oleh Ambon ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang mana dalam menyerahkan barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Moh. Puji pada hari Minggu, 7 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB dengan bertemu langsung Bersama Terdakwa Muhammad Yasir digubug sawah Dsn. Kedung Lewung Ds. Kemiri Kec. Singojuruh Kab. Banyuwangi. Setelah menerima barang Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa Muhmmad Yasir menimbang 1 (satu) bungkus plastik berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 500 gram beserta bungkusnya.

Selanjutnya Terdakwa Moh. Yasir memberikan kabar kepada AMBON bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut telah diterima oleh Terdakwa MUHAMAD YASIR. Kemudian AMBON memberikan petunjuk kepada Terdakwa MUHAMAD YASIR untuk barang 1 (satu) plastik berisi Narkotika jenis Sabu berat 500 gram beserta bungkusnya agar dipecah menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip Narkotika jenis Sabu terdiri dari 100,43 gr, 100,40 gr,100,40 gr, 50 gr, 50 gr dan 98,77 gram beserta bungkusnya.

Bahwa Terdakwa Moh. Puji menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis shabu dari Ambon yang pertama mendapatkan upah uang sebesar Rp.3 juta dari Ambon dengan cara di transfer ke rekening milik Terdakwa Moh. Puji yang kedua mendapatkan upah uang sebesar Rp.3 juta yang ketiga mendapatkan upah uang sebesar Rp.6 juta dan untuk yang ke empat terakhir Terdakwa Puji sudah mendapatkan upah uang sebesar Rp.7,5 juta dari Ambon dengan cara di transfer ke rekening milik Terdakwa Puji dengan menerima barang Narkotika jenis sabu ditempat ranjauan kemudian diserahkan kepada Terdakwa Muhammad Yasir sesuai dengan petunjuk Ambon

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Polresta Malang Kota Bersama Forkopimda Musnahkan Barbuk Barbagai Jenis Narkoba

Kota Malang, Timurpos.co.id – Polresta Malang Kota bersama Forkopimda gelar pers release dan pemusnahan barang bukti narkoba di depan Ballroom Sanika Satyawada.

Pemusnahan Barang Bukti dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Penjabat (PJ) Walikota Malang, perwakilan dari DPRD, BNN Kota Malang, Kejari, Kasdim Kodim 0833, Lapas Kelas I Lowokwaru, Lapas Perempuan, tokoh agama, LBH Peradi, Kapolsek jajaran, dan para pejabat utama (PJU) Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pemusnahan Barang Bukti hasil pengungkapan kasus narkoba periode Maret hingga Mei 2024.

“Pemusnahkan barang bukti narkoba yang berhasil kami sita dari 9 laporan polisi. Barang bukti ini terdiri dari 1,5 kg Sabu, 44,216 kg Ganja, 391 butir Ekstasi, 19.000 butir Carnophen, dan 50.000 butir Pil Koplo berlogo ££,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto,Rabu (22/05/2024).

Menurut Kombes Budi Hermanto dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menangkap 10 orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengedar jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Sumatera, Kota Malang, dan sekitarnya.

Dari perbuatn kesepuluh tersangka tersebut, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp 13 miliar,” jelas Kombes Budi Hermanto.

Dari pemusnahan barang bukti narkoba ini Polresta Malang Kota sudah menyelamatkan manusia dari narkoba sebanyak 440.799 jiwa.

Masih di tempat yang sama, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan keberhasilan pengungkapan narkoba tersebut tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergitas antar instansi.

“Kota Malang sebagai kota pelajar, kita harus terus bersinergi agar tetap aman, namun juga perlu keterlibatan serta dukungan dari masyarakat,” Kata Wahyu.

Sementara untuk pemusnahan narkoba hari ini, Poresta Malang Kota bekerjasama dengan BNN Jatim menggunakan mobil Incinerator agar barang bukti narkoba yang dibakar tidak menimbulkan polusi udara. M12