Waduh, Pengrebekan di Jalan Kunti Menjadi Sorotan

Surabaya, Timurpos.co.id – Jalan Kunti Surabaya menjadi, sorotan lantaran menjadi surganya bagi para budak Narkoba khususnya sabu. Dalam bulan ini saja, 2 kali digrebek oleh Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun sayangnya dari pengrebekan tersebut. Polisi hanya menangkap sebagaian besar hanya pencandu saja. Senin (23/09/2024).

Penggerebekan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, yang menangkap tujuh orang, termasuk seorang pelajar SMK berusia 17 tahun.

Penggerebekan kedua dilaksanakan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, di mana 24 orang diamankan. Namun, 13 orang di antaranya dipulangkan setelah tes urine mereka negatif amphetamine.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelius Tanasale, menjelaskan bahwa lokasi ini memang menjadi target operasi karena sering dijadikan sarang narkoba. Dalam penggerebekan ini, pihaknya mengamankan barang bukti seperti enam alat hisap sabu (bong), lima pipet kaca, tiga korek api gas, satu tutup botol, dan dua sedotan.

Operasi dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, AKP Akhmad Khusen, bersama sejumlah personel dari berbagai unit, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

Meskipun demikian, banyak komentar miring dari masyarakat. Salah satunya, Indra, yang menilai tangkapan tersebut tampak seperti adegan film. “Kalau niat nangkap bandarnya, Se-kampung ketangkap semua. Banyak orang yang sudah tahu situ (Jalan Kunti) tempatnya bandar,” katanya.

Perlu diperhatikan bahwa, hingga saat ini Polisi belum merinci peran para pelaku yang tertangkap. Sedangkan selama ini, Jalan Kunti dikenal wilayah merah soal narkoba. Orang bisa beli sabu dan bisa langsung dikonsumsi sana. Karena hal tersebut, muncul istilah ‘andok’.

Terkait adanya persoalan tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Husen dan Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, belum memberikan penjelasan secara resmi, terkait status 13 orang yang dipulangkan, apakah mereka dicurigai sebagai bandar atau pengedar.

Untuk diketahui bahwa, Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024. Operasi ini menargetkan segala bentuk kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba, baik itu bandar, produsen, pengecer, kurir, hingga pengguna. Selain itu, operasi ini juga fokus menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi peredaran narkoba. Namun sayang masih belum optimal hanya menyasar para pencandu saja, khususnya operasi di Jalan Kunti Surabaya. TOK

Polres Tanjung Perak Amankan 24 Orang di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 pada Jumat, 20 September 2024, dengan lokasi sasaran di Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dalam pelaksanaan operasi itu, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Akhmad Khusen, bersama sejumlah personil Satresnarkoba, Sat Samapta, Provost, dan BNNK.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, setibanya di lokasi sekitar pukul 22.15 WIB, petugas langsung melakukan penggerebekan di sepanjang lorong gang yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

“Dalam pengerebekan tersebut, 24 orang yang diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu berhasil diamankan,” tutur Iptu Suroto, pada Sabtu (21/09/2024).

Selain mengamankan 24 tersangka, ungkap Iptu Suroto, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 alat hisap sabu (bong), 5 pipet kaca, 3 korek api gas, 1 tutup botol, dan 2 sedotan.

“Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine yang dilakukan oleh Dokkes Polres,” kata Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto.

Suroto menambahkan, dari hasil 24 tersangka saat dilakukan tes, 11 orang dinyatakan positif mengonsumsi sabu (metamphetamine), sementara 13 lainnya dinyatakan negatif.

“Saat pengerebekan tersebut berlangsung tertib, aman, dan kondusif hingga pukul 02.00 WIB. Kemudian 11 orang yang positif sabu langsung menjalani proses penyidikan, sedangkan 13 orang negatif dipulangkan setelah menjalani pendataan lebih lanjut,” pungkasnya. M12

Empat Polisi Diduga Menghindari, Saat Dilakukan Tes Urine

Surabaya, Timurpos.co.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024. Operasi ini menargetkan segala bentuk kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba, baik itu bandar, produsen, pengecer, kurir, hingga pengguna. Selain itu, operasi ini juga fokus menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi peredaran narkoba.

Polrestabes Surabaya diam-diam menggelar tes urine bagi semua anggota Polisi, beredar kabar ada 4 anggota dari Polsek menghindar saat tim dokter datang. Mereka adalah Bripda H dan Briptu GS dari Polsek Mulyorejo, serta Briptu SL dan MS dari Polsek Tambaksari.

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Aspul, menjelaskan bahwa kedua anggotanya tidak kabur. Satu anggota tidak ikut apel karena sakit, sedangkan yang lainnya lepas dinas. Meski demikian, penelusuran menunjukkan bahwa saat tes urine berlangsung, mereka sedang bertugas.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Imam Solikin, menyatakan belum bisa memberikan keterangan resmi, tetapi akan bertindak tegas jika ada anggota terlibat narkoba. “Kalau anggota terlibat narkoba, saya akan tindak tegas,” ujarnya.

Kompol Kamid dari Propam Polrestabes memilih untuk tidak memberikan komentar dan mengarahkan konfirmasi kepada Kapolrestabes Surabaya.

Tes urine ini diadakan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba melalui razia bernama Sikat Narkoba. Dipimpin oleh Wakapolres AKBP Wimboko. Terkait anggota yang kabur,”Saya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkoba, dan mereka akan menerima hukuman berat,” tegasnya.

Namun, Wimboko enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Dia menyarankan konfirmasi melalui Propam. TOK

Miris, Pelajar SMK Terciduk Saat Pesta Sabu di Kunti Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan besar terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi di Jalan Kunti, Kecamatan Semampir, Surabaya, pada Kamis (12/09/2024) pukul 12.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengungkap praktik peredaran sabu yang melibatkan seorang bandar dan tujuh pengguna.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi mengungkapkan, saat operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, termasuk F (34), yang diduga sebagai pengedar utama. F, seorang buruh bangunan, diketahui telah menjalankan bisnis haramnya sejak awal Agustus 2024.

“Tersangka F menyediakan tempat khusus untuk mengkonsumsi sabu dengan biaya sewa Rp 10.000 per sesi, lengkap dengan alat hisap. Sementara, para pengguna membeli sabu dalam paket seharga Rp 100.000 hingga Rp 130.000 per paket,” tutur AKP Haryoko, pada Jumat (13/09/2024).

Selain F, ungkap AKP Haryoko, anggota juga mengamankan tujuh pengguna lainnya. Di antaranya, A P (39), A D F (21), M J R (17), A H (52), dan A G (31), semuanya positif menggunakan narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine. Salah satu pengguna, MJR, masih berstatus pelajar SMK.

“Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi empat paket sabu seberat total 1,66 gram, alat hisap, korek api, pipet kaca, plastik klip, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 890.000, serta enam buah handphone dan sebuah HT yang digunakan untuk memantau kehadiran petugas,” jelas AKP Haryoko, kepada Media

Haryoko menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di kawasan tersebut. Operasi ini menambah daftar panjang keberhasilan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Surabaya.

“Tersangka F kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara, para pengguna yang terbukti positif juga akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. M12

Erwin Ardiyansyah Jaringan Narkoba Pekanbaru Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Ardiyansyah bin Ali Muhfudi, warga Gunung Ayar diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Yuliono dan Nurhayati, terkait perkara peredaran gelap Narkotika Jaringam Pekanbaru Riau, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (08/08/2024).

Dari keterangan saksi penangkap pada intinya, kami berasumsi bahwa, terdakwa ini menjual lagi Narkotika mengingat barang bukti yang ditemukan banyak, namun belum terjual dan ada catatan buku kecil yang menyebutkan ada nilai uang sebanyak Rp 128 juta untuk operasional pengambilan Narkoba di Pekanbaru Riua.

“Untuk digunakan untuk tiket pesawat, biaya Rumah Sakit dan lain-lain,” jelas saksi penangkap di hadapan Majelis Hakim ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya,” Benar yang Mulia,” saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, Bahwa terdakwa Erwin Ardiyansyah bin Ali Mahfudi, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024, terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu sebanyak satu poket kepada Bang Jek (DPO) seharga Rp. 400 ribu dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa langsung berangkat ke rumah Bang Jek yang berada di Parseh Madura, sesampainya dilokasi terdakwa bertemu dengan Bang Jek lalu mengatakan jika terdakwa mau cari barang berupa Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400 ribu

Kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Bang Jek dan terdakwa diminta Bang Jek untuk menunggu sebentar, 5 menit kemudian Bang Jek datang lalu menyerahkan sabu sebanyak satu poket kepada terdakwa lalu terdakwa pulang, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Bang Jek, terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dan sisanya ada dalam satu buah pipet kaca.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Oki Ari Saputra bersama dengan satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kamar 310 Hotel Livin Kendangsari Jl. Kendangsari Industri No. 41 Surabaya ketika sedang tidur bersama dengan saksi Ahmad Ilman Huda, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,042 gram dan satu buah alat hisap sabu ditemukan didalam bungkus rokok Lucky Strike yang ada didalam tas pinggang warna hitam yang terletak diatas meja dalam kamar hotel, 1 buah HP Pocophon, satu buah HP Nokia ditemukan dalam kamar hotel, sedangkan satu buah Handphone Xiaomi warna hijau dengan nomor WAnya ditemukan ada pada genggaman tangan terdakwa, satu buah ATM BCA atas nama Ahmad Ilman Huda ditemukan dalam dompet terdakwa.

Bahwa kemudian dilakukan pengecekan pada ketiga handphone milik terdakwa lalu ditemukan percakapan WA antara terdakwa dengan pihak ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya terkait pengambilan paket dengan nomor resi: 005041403473 dari Pekanbaru Riau di salah satu handphone terdakwa yaitu di handphone Xiaomi warna hijau, selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa terkait isi paket tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa paket yang akan diambil adalah paket yang berisi 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram, satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram, 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bersama dengan Petugas Kepolisian mendatangi ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya yang beralamatkan di Jalan Rungkut Industri Kidul No. 34 Surabaya untuk mengambil paketan tersebut, sesampainya di tempat ekspedisi paketan tersebut diambil oleh terdakwa lalu dibuka dihadapan Petugas Kepolisian dan benar isi paketan tersebut berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram, 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu.

Bahwa terdakwa mendapatkan 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram dengan cara dikasih oleh Pinkan (DPO) pada awal bulan Februari 2024 di tempat kos terdakwa yang berada di Pekanbaru Riau.

Bahwa awalnya sekira awal bulan Januari 2024 terdakwa menelpon Ubet melalui aplikasi WA untuk meminta pekerjaan mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy, kemudian Ubet mengenalkan terdakwa kepada Pinkan lalu terdakwa ditelepon oleh Pinkan melalui Aplikasi WA yang menawari pekerjaan yaitu mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Pekanbaru Riau dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa diminta untuk membuka rekening BCA, saat itu terdakwa meminta kepada adik sepupunya yaitu saksi Ahmad Ilman Huda untuk membuka rekening BCA dan setelah rekening jadi terdakwa yang mengambil alih rekening tersebut, kemudian terdakwa mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis sabu dan extacy sesuai petunjuk dari Pinkan di daerah Pekanbaru Riau, selanjutnya sekira awal bulan Februari 2024 terdakwa diminta kembali oleh Pinkan untuk mengambil dan mengirimkan Narkotika jenis sabu dan extacy di daerah Pekanbaru Riau dan terdakwa menerima transferan uang dari Pinkan sebesar Rp. 5 Juta untuk operasional, setelah itu terdakwa diminta untuk mengambil mobil Yaris warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah koper yang berisi Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau untuk disimpan di tempat kos, selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Pekanbaru Riau dan sesampainya disana terdakwa mencari tempat kos dan setelah dapat terdakwa mengambil mobil yaris dan menyimpan 3 koper tersebut ke tempat kos sesuai petunjuk dari Pinkan, setelah itu terdakwa membuka barang tersebut (Narkotika jenis sabu dan extacy) dari dalam koper lalu ditimbang dan dicatat, kemudian terdakwa diminta oleh Pinkan untuk mengambil barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 82,4 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 15,7 gram sebagai upah terdakwa, setelah selesai terdakwa mengembalikan Narkotika jenis sabu dan extacy kedalam koper kembali.

Bahwa selanjutnya 3 koper berisi Narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dikirim terdakwa dengan menggunakan mobil yaris warna merah di parkiran RS Aulia Pekanbaru Riau, sedangkan untuk 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total 82,4 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 15,7 gram beserta 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu terdakwa paketkan ke Sicepat Pekanbaru Riau dengan tujuan Surabaya pada tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB yang nantinya akan terdakwa jual kembali dan terdakwa gunakan

Bahwa terdakwa menerima dan mengirim barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy dari Pinkan (DPO) sebanyak dua kali yaitu pertama pada awal bulan Januari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Rumah Sakit daerah Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru, kemudian kedua pada bulan Februari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru.

Bahwa imbalan yang diterima terdakwa sebesar Rp. 128 juta yang diberikan secara tunai dan diranjau di Amaris Hotel kamar No.19 Jl. Jemursari Surabaya serta barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 49,310 gram, 24,829 gram, 5,540 gram, 0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan 80,149 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat 14,573 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Riski Eka Putra Bos Martabak Joinland Diadaili, Terkait Kepemilikan Pil Ineks Sebanyak 20 Butir

Surabaya, Timurpos.co.id – Riski Eka Putra, SH, Pemilik Gerai Martabak dan Restoran ternama di Malang diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait kepemilikan 20 butir pil ineks, dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Riski mengatakan bahwa, saat itu beli pil ineks itu, sebanyak 20 butir melalui vita yang dikenalnya di sebuah diskotik. Untuk perbutirnya seharga Rp 350 ribu.

“Rencananya pil ineks sebanyak 20 butir dipakai sendiri,” kata Riski. Selasa (30/07/2024).

Saat disingung oleh Majelis Hakim, apakah pekerjaan terdakwa dan sudah berapa kali terdakwa beli narkoba? ” saya wiraswata di bidang kuliner. Saya pemilik martabak Joinland dan restoran di Malang.

“Untuk belinya, baru sekali, sama Vita,” kata Riski di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Ia menambahkan saya sudah punya satu istri dan 2 anak. Biasnya pil ineks itu dipakai di Diskotik.

Lanjut pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, bahwa saat ditangkap apakah pil ineks itu ada yang digunakan,” belum sempat dipakai,” saut Riski.

Untuk diketahui perkara ini bermula menyebutkan Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawal terdakwa Riski dan Vita bertemu di Diskotik “360” dan pada waktu itu Terdakwa Riski menanyakan kepada Vita sedang mencari barang (narkotika jenis ineks) sebanyak 20 butir. Kemudian Vita menghubungi temannya yakni Zaenal ,selanjutnya Vita chat whatsapp ke pada Terdakwa Riski memberitahu kalau barang ada, selanjutnya Terdakwa Riski meminta nomor rekening kepada Vita setelah di kirim nomor rekening kemudian Terdakwa Riski langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000. ke rekening atas nama VIita untuk melakukan pembayaran Narkotika Golonga I jenis Extacy sebanyak 20 butir.Selanjutnya Vita melakukan trasfer ke rekening Bank Mandiri No. An. Zaenal Susanto, selanjutnya Vita mengirimkan nomor telphone Zaenal kepada Terdakwa Riski, tidak berapa lama Terdakwa Riski dan Zaenal janjian ketemu di parkiran Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya lalu memberikan Narkotika Jenis Extasi sebanyak 20 butir yang telah di beli oleh Terdakwa Riski dalam keadaan terbungkus nasi,

Selanjutnya Terdakwa Riski memberitahu kepada Vita kalau narkotika yang telah dibeli sudah di terima dengan cara mengirimkan foto melalui chat whatsapp.Bahwa saksi M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno bersama dengan team dari BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Extacy dari seorang laki-laki yang tidak di kenal di Hotel Twin Tower di Jl. Kalisari I No. 01, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya berikut ciri terduga pelaku, tersebut, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 05.00 WIB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower, melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat yang di duga akan di lakukan transaksi jual- beli Narkotika Golongan I Jenis Extacy yang akan di lakukan oleh dua orang laki-laki, selanjutnya sekitar jam 05.40 WiB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower melihat ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I dan juga memiliki ciri-ciri seperti yang telah di sampaikan oleh yang telah memberikan informasi.

Selanjutnya saksi M. Alfian dan Adi bersama team melakukan pemantauan kepada kedua orang tersebut pada saat melakukan pemantauan melihat kedua orang tersebut bertemu sambil memberikan bungkusan yang belum di ketahui isi, selanjutnya saksi bersama team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Terdakwa Riski, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan telah di temukan 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy warna Coklat dengan logo kepala Singa yang di simpan di dalam Nasi bungkus. Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa Riski bahwa 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy didapat melalui Vita selanjutnya saksi M.bersama team BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap Vita Alfianty Ali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 09.30 WIB di dalam Rumah Perum Citra garden Blok B-1 No. 18 Sidoarjo. Saksi Adi bersama team BNNP Jatim Jatim melakukan penangkapan terhadap Zaenal Susanto pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 19.15 wib di dalam rumah yang berada di Perum. GKB Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09 / Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik.Bahwa didapat barang bukti perbuatan Terdakwa RISKI EKA PUTRA berupa 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy warna coklat dengan gambar/ logo kepala singa, 1 (satu) unit handphone Iphone 13 Pro Max warna biru dan 1 bungkus Nasi.

Atas perbuatanya terdakwa Riski Eka Putra didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Vita Alfianty Kenalan Sama Pembeli Ineks di Diskotik “360”

Surabaya, Timurpos.co.id – Vita Alfianty Ali (35) warga Perum Citra Garden B-1/18 Sidoarjo diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara peredaran gelap Narkotikan jenis Pil Ineks 20 butir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto dari Kejaksan Negeri Surabaya, meminta keterangan dari terdakwa Vita Alfianty Ali. Mengatakan bahwa saat itu, pihaknya ditangkap di rumahnya. “Saya ditangkap hari Sabtu,17 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di rumah Perum Citra Garden Blok B-1 Nomor 18 Sidoarjo. Nah saat itu saya dihubungi oleh Riski Eka Putra untuk membeli ineks sebanyak 20 butir. Kemudian saya menghubungi Zaenal Susanto alias Ambon. Saya menyesal Yang Mulia,”kata Vita lewat video call. Senin (29/07/2024).

Menurut Suparlan, awalnya terdakwa bertemu Riski Eka Putra di diskotik 360 dan menanyakan terkait ineks. Kemudian terdakwa menghubungi zainal Abidin alias Ambon untuk menanyakan barang ineks tersebut. Setelah ada ineks lalu terdakwa meminta kepada Riski Eka Putra untuk mentransfer uang senilai Rp 7.2 juta.

“Selanjutnya Riski Eka Putra janjian ketemu sama Zaenal Susanto alias Ambon di parkiran Hotel Twin Tower Jalan Kalisari Nomor 1 Kelurahan Kalisari kecamatan Genteng Surabaya dan memberikan jenis extacy sebanyak 20 butir dalam keadaan terbungkus nasi,” kata JPU Suparlan.

Untuk diketahui perkara ini bermula menyebutkan Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawal terdakwa Riski dan Vita bertemu di Diskotik “360” dan pada waktu itu Terdakwa Riski menanyakan kepada Vita sedang mencari barang (narkotika jenis ineks) sebanyak 20 butir. Kemudian Vita menghubungi temannya yakni Zaenal ,selanjutnya Vita chat whatsapp ke pada Terdakwa Riski memberitahu kalau barang ada, selanjutnya Terdakwa Riski meminta nomor rekening kepada Vita setelah di kirim nomor rekening kemudian Terdakwa Riski langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000. ke rekening atas nama VIita untuk melakukan pembayaran Narkotika Golonga I jenis Extacy sebanyak 20 butir.Selanjutnya Vita melakukan trasfer ke rekening Bank Mandiri No. An. Zaenal Susanto, selanjutnya Vita mengirimkan nomor telphone Zaenal kepada Terdakwa Riski, tidak berapa lama Terdakwa Riski dan Zaenal janjian ketemu di parkiran Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya lalu memberikan Narkotika Jenis Extasi sebanyak 20 butir yang telah di beli oleh Terdakwa Riski dalam keadaan terbungkus nasi,

Selanjutnya Terdakwa Riski memberitahu kepada Vita kalau narkotika yang telah dibeli sudah di terima dengan cara mengirimkan foto melalui chat whatsapp.Bahwa saksi M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno bersama dengan team dari BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Extacy dari seorang laki-laki yang tidak di kenal di Hotel Twin Tower di Jl. Kalisari I No. 01, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya berikut ciri terduga pelaku, tersebut, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 05.00 WIB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower, melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat yang di duga akan di lakukan transaksi jual- beli Narkotika Golongan I Jenis Extacy yang akan di lakukan oleh dua orang laki-laki, selanjutnya sekitar jam 05.40 WiB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower melihat ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I dan juga memiliki ciri-ciri seperti yang telah di sampaikan oleh yang telah memberikan informasi.

Selanjutnya saksi M. Alfian dan Adi bersama team melakukan pemantauan kepada kedua orang tersebut pada saat melakukan pemantauan melihat kedua orang tersebut bertemu sambil memberikan bungkusan yang belum di ketahui isi, selanjutnya saksi bersama team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Terdakwa Riski, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan telah di temukan 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy warna Coklat dengan logo kepala Singa yang di simpan di dalam Nasi bungkus. Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa Riski bahwa 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy didapat melalui Vita selanjutnya saksi M.bersama team BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap Vita Alfianty Ali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 09.30 WIB di dalam Rumah Perum Citra garden Blok B-1 No. 18 Sidoarjo. Saksi Adi bersama team BNNP Jatim Jatim melakukan penangkapan terhadap Zaenal Susanto pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 19.15 wib di dalam rumah yang berada di Perum. GKB Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09 / Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik.Bahwa didapat barang bukti perbuatan Terdakwa RISKI EKA PUTRA berupa 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy warna coklat dengan gambar/ logo kepala singa, 1 (satu) unit handphone Iphone 13 Pro Max warna biru dan 1 bungkus Nasi.

Perbuatan Terdakwa Perbuatan terdakwa Vita Alfianty Ali sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.TOK

Riski Eka dan Zaenal Selundupkan Ineks 20 Butir di Hotel Twin Tower Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Riski Eka Putra. SH, bin Heri Wasisa, warga Sulfat Agung, Kec Blimbing Malang dibantu Zaenal selundupkan Ineks 20 butir dibungkus Nasi di Loby Hotel Twin Tower di Jalan Kalisari, Genteng Surabaya di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali JPU Damang Anubowo menghadirkan saksi penangkap anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jawa Timur) yakni M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno.

Alfian menjelaskan bahwa, terdakwa Riski ditangkap berdasarkan informasi masyarakat. terdakwa setelah mengambil barang di pakiran Hotel, lalu terdakwa hendak menuju di Loby Hotel Twin Tower Surabaya ditangakap oleh petugas dan saat digeledah ditemukan barang bukti ineks yang dibungkus Nasi, sebanyak 20 butir.

“Dari pengakuan terdakwa, barang tersebut dari Zaenal, yang didapatkan dengan cara membeli seharga Rp 360 perbutir,” kata Alfian saat memberikan kesaksian di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (17/07/2024).

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa, apakah Ineks itu dijual lagi atau dikonsumsi sendiri. ” 20 butir inek dipakai sendiri,” saut Adi Sutrisno.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya, namun dalam fakta sidang terdakwa kurang jelas dikarenakan tergangu oleh jaringan. Meskipun pihak dari JPU, Penasehat Hukum dan Hakim mencoba menjelasakan.

Dan pada akhirnya Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus L, memerintakan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa secara langsung dalam sidang selanjutnya.

Selepas sidang Penasehat Hukum terdakwa disinggung terkait pekerjaan dari terdakwa yang memiliki gelar Sarjana Hukum (SH)? ” terdakwa hanya seorang Wirausaha mas, tidak ada kaitan dengan gelarnya,” katanya selapas sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Yulistiono menyebutkan bahwa, terdakwa Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Yulistiono menyebutkan bahwa, terdakwa Riski Eka Putra bin Heri Wasisa bersama Vita Alfianty serta Zaenal Susanto alias Ambon (berkas Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 05.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari dalam tahun 2024, bertempat di Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya. telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Berawal terdakwa Riski dan Vita bertemu di Diskotik “360” dan pada waktu itu Terdakwa Riski menanyakan kepada Vita sedang mencari barang (narkotika jenis ineks) sebanyak 20 butir. Kemudian Vita menghubungi temannya yakni Zaenal ,selanjutnya Vita chat whatsapp ke pada Terdakwa Riski memberitahu kalau barang ada, selanjutnya Terdakwa Riski meminta nomor rekening kepada Vita setelah di kirim nomor rekening kemudian Terdakwa Riski langsung mentransfer uang sebesar Rp. 7.200.000. ke rekening atas nama VIita untuk melakukan pembayaran Narkotika Golonga I jenis Extacy sebanyak 20 butir.Selanjutnya Vita melakukan trasfer ke rekening Bank Mandiri No. An. Zaenal Susanto, selanjutnya Vita mengirimkan nomor telphone Zaenal kepada Terdakwa Riski, tidak berapa lama Terdakwa Riski dan Zaenal janjian ketemu di parkiran Hotel Twin Tower Jl. Kalisari I No. 1 Kel. Kalisari Kec. Genteng Kota Surabaya lalu memberikan Narkotika Jenis Extasi sebanyak 20 butir yang telah di beli oleh Terdakwa Riski dalam keadaan terbungkus nasi,

Selanjutnya Terdakwa Riski memberitahu kepada Vita kalau narkotika yang telah dibeli sudah di terima dengan cara mengirimkan foto melalui chat whatsapp.Bahwa saksi M. Alfian Muzacky dan Adi Sutrisno bersama dengan team dari BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I Jenis Extacy dari seorang laki-laki yang tidak di kenal di Hotel Twin Tower di Jl. Kalisari I No. 01, Kel. Kapasari, Kec. Genteng, Kota Surabaya berikut ciri terduga pelaku, tersebut, pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 05.00 WIB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower, melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar tempat yang di duga akan di lakukan transaksi jual- beli Narkotika Golongan I Jenis Extacy yang akan di lakukan oleh dua orang laki-laki, selanjutnya sekitar jam 05.40 WiB di parkiran Mobil yang berada di luar gedung Hotel Twin Tower melihat ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan seperti akan melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I dan juga memiliki ciri-ciri seperti yang telah di sampaikan oleh yang telah memberikan informasi.

Selanjutnya saksi M. Alfian dan Adi bersama team melakukan pemantauan kepada kedua orang tersebut pada saat melakukan pemantauan melihat kedua orang tersebut bertemu sambil memberikan bungkusan yang belum di ketahui isi, selanjutnya saksi bersama team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku yakni Terdakwa Riski, kemudian pada saat di lakukan penggeledahan telah di temukan 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy warna Coklat dengan logo kepala Singa yang di simpan di dalam Nasi bungkus. Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa Riski bahwa 20 butir Narkotika Golongan I jenis Extacy didapat melalui Vita selanjutnya saksi M.bersama team BNNP Jatim melakukan penangkapan terhadap Vita Alfianty Ali pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar jam 09.30 WIB di dalam Rumah Perum Citra garden Blok B-1 No. 18 Sidoarjo. Saksi Adi bersama team BNNP Jatim Jatim melakukan penangkapan terhadap Zaenal Susanto pada hari Minggu, tanggal 18 Februari 2024 sekira jam 19.15 wib di dalam rumah yang berada di Perum. GKB Jl. Tanjung Hulu No. 33, Rt. 09 / Rw. 12, Kel. Yosowilangun, Kec. Manyar, Kab. Gresik.Bahwa didapat barang bukti perbuatan Terdakwa RISKI EKA PUTRA berupa 20 (dua puluh) butir Narkotika Golongan I Jenis Extacy warna coklat dengan gambar/ logo kepala singa, 1 (satu) unit handphone Iphone 13 Pro Max warna biru dan 1 bungkus Nasi.

Perbuatan Terdakwa RISKI EKA PUTRA bin HERI WASISA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Antariksa Dani Hernanda Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sedang mengadili kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 9 kilogram dan 3 ribu butir pil ekstasi. Terdakwanya ialah seorang residivis Antariksa Dani Hernanda. Ada dugaan terdakwa tergabung dalam sindikat narkoba yang mengedarkan Narkotika secara rapi.

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Harris Affandi, terdakwa pada 15 Mei 2024 ditangkap Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur di Perumahan Pantai Mentari Blok E No. 24, Kenjeran, Surabaya, sekira pukul 19.00 WIB. Semua barang bukti ditemukan di dalam kamarnya. Dia mengaku sabu didapat dari seseorang bernama Koh Sam, sedangkan ekstasinya dari M. Yasin.

Pengakuan Antariksa Dani Hernanda menjadi bahan Polisi untuk melakukan pengembangan. Sampai akhirnya Polisi meringkuk M. Yasin. Dikembangkan lagi hingga akhirnya polisi bisa membongkar industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, dan menemukan 6 juta butir pil dobel L jenis Carnophen.

Keduanya diadili secara terpisah (splitzing). Antariksa Dani Hernanda saat ini sedang akan menghadapi agenda sidang kedua. Sedangkan, untuk perkara M. Yasin belum masuk dalam tahapan tersebut.

Di perkara Antariksa Dani Hernanda ada seorang tertulis berstatus buron. Namanya Koh Sam. Orang itu adalah atasan terdakwa, yang pada siang hari sebelum tertangkap, sejak dari pagi hingga sore menyuruh ambil paket ranjau sabu di kawasan Gading, Mulyorejo, dan Kenjeran.

“Terdakwa dihubungi oleh KOH SAM (DPO) untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu atas arahannya,” terang amar dakwaan.

Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol Robert Da Costa melalui Kasubdit Narkoba Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana
membenarkan bahwa, ada seorang buron dalam kasus Antariksa Dani Hernanda. Namun, informasi itu kemudian buntu sebab Antariksa Dani Hernanda mengaku tidak pernah bertemu seseorang atas nama Koh Sam. Terdakwa hanya hubungan lewat telepon.

“Jadi memang orang di balik ini mengumpulkan orang untuk mengedarkan. Tapi tidak pernah bertemu,” katanya.

Hal yang sama juga terjadi saat polisi menangkap M Yasin. Pabrik ekstasi di belakang Galaxy Mall yang semula dikira warga setempat tempat pembuatan kopi itu, ternyata bukan miliknya. Tempat tersebut diketahui ditemukannya 6 juta butir pil dobel L jenis Carnophen.

“Si Yasin itu kan awalnya tertangkap saat ambil barang. Dilaksanakan pengembangan, bilang pernah ambil barang di perumahan Kertajaya. Kami telusuri, ternyata ada pabrik ekstasi di sana,” ujarnya.

Perlu diketahui selama Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berdiri, baru pertama kali itu mengungkap sindikat dengan temuan sabu sebanyak 9 kilogram. Ditambah lagi,
menemukan pabrik tempat produksi Pil Charnopen dan double L dalam jumlah besar. Kepolisian sendiri mengklaim dengan ditemukannya pabrik tersebut dapat menyelamatkan piluhan ribu jiwa masyarakat Indonesia, dan berharap para terdakwa dapat dihukum seberat-beratnya. M12/TOK

Gebyar Acara Gabungan Penggiat Anti Narkoba di Balai Pemuda Surabaya

Surabaya,Timurpos.co.id – Komplek Balai Pemuda menjadi tempat pertama kali event gabungan para penggiat anti narkoba yang diselenggarakan pada 06 Juni 2024

Dalam event tsb diikuti oleh berbagai kelompok penggiat antara lain PANNA, GMDM, GAMAN SEMERU, PANI, GANN, JAMAN, juga di dukung oleh BNN Provinsi Jawa Timur

Berbagai bentuk kegiatan dan sajian ditampilkan oleh masing masing kelompok penggiat, mulai dari senam anti markoba, tes kesehatan, tandatangan petisi pada kain sepanjang 30 meter, pertunjukan musik, hingga perkusi akrobatik

Ada pula stand UMKM yang ikut meramaiakan acara tersebut, dengan menjajakan berbagai bentuk sajian kuliner yang rata – rata adalah hasil olahan tangan secara mandiri

Datang pula kelompok Lintas Ambulan Indonesia dari korwil sidorajo yang ikut berpartisipasi, sekaligus siaga untuk memberikan dukungan demi kelancaran acara tersebut

Oscar, ketua panitia saat diwawancara menyampaikan bahwa Gebyar Pasca Hari Anti Narkotika Internasional ini merupakan bagian dari agenda sebelumnya

Adapun agenda sebelumnya yaitu peringatan hari anti narkotika internasional yang dilaksanakan di gedung Cak Durasim komplek taman budaya yang dihadiri Forkopimda serta penggiat sejatim pada 26 juni 2024 lalu

Oscar Menyampaikan bahwa agenda saat ini akan dilanjutkan dimasa mendatang, harapanya agar terus terjalin sinergitas sesama penggiat anti narkotika

Pada event gabungan ini juga dihadiri oleh BAKESBANGPOL Surabaya yang diwakil oleh Ibu Yayuk, juga dihadiri oleh Salah Satu Mantan Kepala BNN Provinsi Jawa Timur AKBP Purn. H Kartono

Dalam Sambutanya Kartono mendoakan para penggiat semoga niat dari para penggiat mendapat balasan dari tuhan yang maha esa

Di sesi akhir sambutan perwakilan dari BNN yang diwakili oleh Bpk Totok yang memberikan semangat bagi para penggiat anti narkotika. M12