Kominfo Gelar Forum Tematik Bakohumas  

Sidoarjo – timurpos.co.id – Pemkab Sidoarjo optimalkan peran Bakohumas (Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat) Kabupaten Sidoarjo. Peran mereka penting dalam menjaga ketahanan informasi nasional. Pagi tadi, Kamis, (28/11), Humas di setiap OPD Sidoarjo dikumpulkan dalam Rakor Bakohumas di pendopo Delta Wibawa.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo juga mengundang Humas instansi vertikal Sidoarjo. Seperti Humas Polresta Sidoarjo, Humas Kodim 0816 Sidoarjo serta Humas Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Humas Pengadilan Negeri Sidoarjo. Rakor Bakohumas yang digelar tahun ini bertemakan ‘Transformasi peran humas meningkatkan ketahanan informasi nasional melalui komunikasi yang transparan dan progresif’. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidoarjo mewakili Sekda Sidoarjo membuka rakor tersebut.

Tiga narasumber dihadirkan dalam kegiatan itu, Kabid Informasi dan Komunikasi Publik / IKP Dinas Kominfo Provinsi Jatim Putut Darmawan serta Ketua Iprahumas Provinsi Jatim Rommy Perdana Putra dan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono. Membacakan sambutan Sekda melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sidoarjo Noer Rochmawati mengatakan, “Melalui forum Tematik Bakohumas ini, saya berharap kita dapat bersama-sama menggali ide dan inovasi dalam mengoptimalkan peran humas dalam menjaga ketahanan informasi nasional. Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi saat ini sangat pesat,

hal tersebut berpengaruh pada perubahan komunikasi yang signifikan. Humas di Sidoarjo dapat terus menggali ide dan inovasi kehumasan. Dalam konteks ini, peran Humas, yang dulu lebih terfokus pada pemberitaan dan publikasi, kini harus lebih adaptif dan progresif, dengan memperhatikan perubahan. Ketahanan informasi tidak hanya berhubungan dengan ketersediaan data yang akurat dan terpercaya juga menjaga kualitas komunikasi yang terbuka, jujur dan konstruktif. Hal itu perlu agar mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi terkait.

Humas memiliki peran strategis untuk menjembatani antara kebijakan pemerintah dengan masyarakat, untuk itu kita dituntut untuk dapat menghadirkan komunikasi yang tidak hanya sekadar informatif, tetapi juga bisa membangun pemahaman dan keterlibatan publik, salah satu aspek yang sangat penting dalam hal ini adalah transparansi. Forum ini menjadi wadah penting untuk memperkuat jaringan komunikasi antar lembaga serta membangun sinergi dalam menghadapi berbagai tantangan di bidang komunikasi publik. Dengan semangat kolaborasi dan kesungguhan, peran Humas dapat semakin efektif dalam menghadapi tantangan komunikasi di era digital ini”, imbuh Noer menutup sambutan. (carlo)

Pelaku Kasus Pabrik Ekstasi Kertajaya Surabaya Akan Segera Disidangkan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Terbongkarnya Home Industry pil Ektasi dan Karnopen di daerah Jalan Kertajaya Indah Timur IX 47 Surabaya oleh Polda Jatim yang sempat menghebohkan Kota Surabaya, dimana ada kejagalan terkait perkara penangananya, dari dua pelaku yang merupakan residivis perkara Narkotika yakni Antariksa Dani Hernanda bin Heru Subayo dan M. Yasin. Selasa (15/10/2024).

Dimana sempat beredar hanya Antariksa saja yang diadili, untuk M. Yasin berkasnya menguap.

Terkait adaya persoalan tersebut, Timurpos.co.id mencoba menelusuri, dengan mengkonfirmasi Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert De Costa menjelaskan bahwa, untuk pelaku M. Yasin pihak Polda Jatim sudah menyerahkan berkas dan Tahahan (tahap II) P21, pada tanggal 09 September 2024 lalu.

“M. Yasin Sudah di tahap II, tertanggal 09 September 2024 lalu, di Kejaksaan Negeri Surabaya, mas,” kata Kombes Pol Robert kepada Timurpos.co.id, baru-baru ini.

Perlu diketahui bahwa, terdakwa Residivis Antariksa Dani Hendanda bin Heru dituntut oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksan Negeri Tanjung Perak dengan Pidana Penjara selama 17 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar subsider satu tahun penjara, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun oleh Majelis Hakim Sutrisno hanya dihukum dengan Pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.

Perlu diperhatikan bahwa, Dua orang yang ditangkap Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim itu berinisial ADH, asal Tanggulangin, Sidoarjo dan MY, warga Tambaksari, Surabaya. Keduanya merupakan residivis kasus narkoba.

Konstruksi peristiwa bermula dari penangkapan ADH, residivis 2020 divonis 5 tahun oleh PN Surabaya, keluar bulan Juni 2023 lalu. Dari ADH diamankan 9 kilogram sabu, beserta pil ekstasi 3 ribu butir.

Setelah menangkap ADH, Subdit II Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan pengembangan dan menemukan gudang di Perumahan Pantai Mentari, Kenjeran Surabaya.

Kemudian dikembangkan lagi, hingga tim ini berhasil menangkap MY di rumah produksi Jalan Kertajaya Indah tersebut.

Kemudian ditangkap tersangka MY di lokasi ini (Jalan Kertajaya Indah) dan ditemukan 6.780.000 pil karnopen, juga double l.

Dua pelaku tadi sudah disampaikan bahwa ADH dan MY, mereka residivis. Mereka punya networking di dalam Lapas (Jakarta), dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Menurut Robert, rumah di Jalan Kertajaya Indah itu dikontrak para pelaku, dengan dalih akan dipakai untuk memproduksi biji kopi.

Ada pekerjanya yang kita terus dalami. Ini belum bisa kami pastikan. Kurang lebih di atas 5 orang (pekerja). Berjalan sejak 6 bulan lalu di November 2023 dan kalau ditotal keseluruhan senilai Rp23 miliar, keseluruhan sabu dan pil. M12

Kasus Dugaan Korupsi Pembanguan Gedung FEB UPN Jatim Dihentikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Pembangunan Gedung kuliah bersama dan laboratorium Falkutas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jatim setinggi 9 lantai pada tahun 2022. Proyek pembangunan yang menelan anggaran sebesar Rp 80, 8 miliar, menui sorotan lantaran ada dugaan praktik korupsi senilia Rp 27 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, namun berhembus isu kasus telah dihentikan.

Menangapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Ananto Tri Sudibyo membenarkan kabar kasus ditutup alias case closed. Ia menjelaskan, bahwa laporan terkait dugaan tersebut diterima pada akhir 2023. Sejak Januari hingga Maret 2024 mengumpulkan bukti-bukti, keterangan saksi, dan dokumen.

“Peristiwa itu memang ada (dugaan korupsi), tetapi tidak sebesar Rp27 miliar,” kata Ananto kepada awak media. Selasa (08/10/2024).

Temuan dari penyelidikan ada beberapa pekerjaan yang belum tuntas dalam pembangunan gedung 9 lantai yang berdiri di atas lahan seluas 10.516,72 meter persegi. Diantaranya kerusakan pada lantai dan panel listrik yang mengalami konsleting. Potensi kerugian akibat masalah ini diperkirakan mencapai Rp 423,5 juta.

Selain itu, pada Laboratorium Cyber dan Tax Center FISIP. Jaksa menemukan kerusakan pada penutup atap dan plafon dengan kerugian senilai Rp 30,6 juta. Di gedung Fakultas Hukum, ditemukan kelebihan bayar AC senilai Rp 888 ribu. Dengan begitu, total kerugian negara yang ditemukan jaksa penyelidik Rp 455,1 juta. Selain itu, juga ditemukan sarana dan prasarana senilai Rp 4,5 miliar yang tidak dilabeli barang milik negara. Total kerugiannya Rp 4,9 miliar.

Pada akhirnya, PT Sasmito, sebagai pihak kontraktor proyek bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan dan mengganti barang yang rusak. Aset-aset juga telah dipasang label barang milik negara. Dengan perbaikan itu, jaksa memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Ananto menambahkan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, M. Pranoto, telah meninggal dunia.

“Penemuan kami tentang kerusakan dan kelebihan pembayaran serta barang milik negara yang belum diinventarisir memang ada, tetapi semuanya sudah diselesaikan. Kami menghentikan penyelidikan karena ada itikad baik dari pihak penyedia,” tandasnya. TOK

Jumlah Kelas Menengah Terus Turun

Jakarta, Timurpos.co.id – Tahun 2024 menghadirkan tantangan besar bagi kelas menengah di Indonesia, yang mayoritas terdiri dari generasi muda. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan penurunan drastis jumlah kelas menengah sejak pandemi, dari 21,54% pada 2019 menjadi hanya 17,44% pada 2024. Penurunan ini mencerminkan tren yang mengkhawatirkan, dengan makin banyak generasi muda yang turun kelas ke kelompok aspiring middle class, yaitu mereka yang berada di antara kelas bawah dan menengah.

Kondisi ini juga menjadi ancaman serius bagi pertumbuhan ekonomi, mengingat bahwa kelas menengah selama ini menjadi motor utama konsumsi domestik.

Selain akibat dari efek domino dari pandemi dan tekanan ekonomi, penurunan kelas menengah di Indonesia juga disebabkan oleh perubahan prioritas pengeluaran kelas menengah. Laporan Ekonomi dan Keuangan Mingguan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menunjukkan bahwa pengeluaran kelas menengah untuk kebutuhan produktif relatif menurun, sementara terjadi peningkatan untuk kebutuhan tersier seperti hiburan, barang mewah, hingga keperluan pesta. Akibatnya, ruang untuk menabung semakin terbatas.

Dalam situasi ini, generasi muda perlu mengadopsi strategi keuangan yang lebih cerdas dan proaktif. Peran bank digital pun dapat dioptimalkan sebagai solusi inovatif agar generasi muda lebih siap menghadapi ketidakpastian ekonomi. Dengan suku bunga kompetitif dan fitur canggih, bank digital dapat membantu mereka dalam mengelola dan menumbuhkan aset secara efektif.

Anton Hermawan, Presiden Direktur PT Krom Bank Indonesia Tbk, menjelaskan bahwa, Dampak dari ketidakpastian ekonomi saat ini semakin nyata, terutama bagi generasi muda dan kelas menengah. Tidak sedikit dari mereka yang kini harus mengandalkan tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan pada akhirnya menggerus aset mereka.

“Oleh karena itu, generasi muda perlu mengubah strategi keuangan mereka, yang bukan hanya berfokus pada menabung, tetapi sekaligus menumbuhkan aset secara berkelanjutan. Kami melihat bahwa solusi inovatif dari bank digital, yang inklusif dan mudah diakses oleh semua lapisan masyarakat dapat menjadi kunci untuk membantu generasi muda dan kelas menengah dalam menghadapi tekanan ekonomi serta memperkuat fondasi keuangan di masa mendatang.” katanya.

Jika mampu dimanfaatkan secara maksimal, kehadiran bank digital bahkan memungkinkan generasi muda untuk mendapatkan pemasukan tambahan. Sebab, bank digital menawarkan keuntungan yang lebih optimal dibandingkan bank konvensional. Krom Bank misalnya, yang menawarkan produk dengan suku bunga di atas rata-rata industri, yaitu 6% untuk tabungan dan hingga 8,75% untuk deposito.

Fleksibilitas tenor harian deposito yang ditawarkan Krom Bank mulai dari 14 hingga 180 hari, juga memungkinkan pencairan dana dilakukan kapan saja sesuai kebutuhan nasabah. Ditambah lagi, Krom Bank juga menawarkan bebas biaya admin bulanan, sehingga nasabah dapat menumbuhkan aset tanpa beban tambahan. Hal ini akan membantu nasabah dalam mengelola dan menumbuhkan uang mereka di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi pada saat ini.

Lantas, apa yang harus dilakukan oleh generasi muda agar dapat bertahan dan bahkan mencapai kemandirian finansial di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi saat ini? Berikut beberapa strateginya:

Disiplin atur pengeluaran, budgeting jadi senjata utama hadapi tekanan ekonomi

Pencatatan pengeluaran membantu generasi muda untuk mengidentifikasi pengeluaran yang tidak perlu. Sementara itu, budgeting dalam pos-pos terpisah juga diperlukan untuk mengatur prioritas pengeluaran, dengan metode seperti 50/30/20 membagi pendapatan menjadi 50% untuk kebutuhan, 30% untuk tabungan dan utang, dan 20% untuk hobi/hiburan.

Menetapkan jumlah tabungan di awal bulan di tengah pendapatan yang stagnan

Dengan cara ini, tabungan menjadi bagian integral dari anggaran bulanan, sehingga mengurangi risiko pemborosan dan membantu membangun cadangan keuangan yang dapat digunakan untuk menghadapi situasi darurat atau peluang investasi.

Siapkan dana darurat sejak dini

Dana darurat sangat penting untuk menghadapi situasi tak terduga seperti pandemi, PHK, serta menjaga stabilitas keuangan di tengah ketidakpastian ekonomi seperti saat ini. Besaran dana darurat yang ideal adalah 3-12 kali gaji bulanan. Dengan memiliki dana darurat yang cukup, kita dapat mengurangi stres finansial dan tetap bertahan dalam krisis tanpa mengganggu tabungan.

Pilih instrumen investasi yang konservatif di tengah ketidakpastian ekonomi

PIlihan investasi deposito yang memiliki bunga kompetitif menjadi langkah tepat di kondisi penuh ketidakpastian. Seperti di Krom Bank misalnya, yang menawarkan bunga deposito hingga 8,75% sehingga memungkinkan generasi muda meraih return maksimal dengan risiko minimal.

Dengan menerapkan strategi keuangan yang cermat dan memanfaatkan solusi inovatif dari bank digital, generasi muda diharapkan dapat mengatasi tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini. “Krom bank menyadari bahwa kondisi ekonomi saat ini menghadirkan tantangan tersendiri, terutama bagi generasi muda. Namun, kami percaya bahwa dengan strategi keuangan yang tepat dan fitur-fitur inovatif dari bank digital, generasi muda dapat bertahan dan bahkan mencapai financial freedom. Dengan semangat ‘Grow Your Money,’ kami berkomitmen untuk mendampingi mereka dalam perjalanan finansial ini, membantu mengelola dan menumbuhkan uang mereka di tengah ketidakpastian ekonomi yang terjadi saat ini.” tutup Anton. TOK/*

Caleg DPRD Kota Singkawang Terpilih, Diduga Terlibat Kasus Pecabulan Anak Dibawah Umur

Singkawng, Timurpos.co.id – Publik dibuat heboh adanya dugaan pelaku persetubuhan anak yang terjadi di Kota Singkawang yang mana dilakukan oleh oknum Caleg terpilih anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029 dari Partai PKS dapil Singkawang Selatan berinisial HN (Aman) yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Singkawang

Beredar kabar informasi yang bisa di pertanggung jawabkan berhembus kencang saat ini tersangka berada di Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT. yang dibuat, hari Kamis (11/07/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Adapun pelapor Ibu korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anaknya yang baru berusia 13 tahun, yang mana di terima oleh KA SPKT u.b. KANIT III IPDA KHADAFI MUFTI NRP 77071067.

Adanya informasi dan bukti surat laporan tersebut tim awak media langsung melakukan mengkonfirmasi kepada Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu S.H. M.H saat di hubungi melalui Via WhatsApp pada hari Rabu 21 Agustus 2024 Wib,” menerangkan kebenarannya “ya benar untuk terduga pelaku sudah kita tetap kan sebagai tersangka dan Juga sudah kita lakukan pemanggilan pertama tapi tersangka tidak datang kata nya sakit,” ungkap Dedy Sitepu

Masih terang Dedy,” Saat ini untuk pemanggilan tahap kedua kita lihat situasi ya, singkat Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu, SH. MH.

Dari hasil keterangan Kasat Reskrim tersebut kepada awak media jelas adanya pelaku sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab seorang figur pemimpin yang baik apa pun alasannya dia selagi dirinya tidak dirawat di RS wajib hadir dan itu pun kalau dirinya tidak melakukan kesalahan.

Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mencari informasi kepada pihak telapor dan mengumpulkan data data yang akurat sebab jika benar pelaku melakukan pelecehan anak di bawah umur pihak kepolisian dan penegak hukum segera tindak tegas pelaku sesuai Undang- undang yang berlaku. M12

Ikuti Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di IKN, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Pembangunan Berkelanjutan di IKN

IKN, Timurpos.co.id – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengungkapkan, upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI) kali ini sangat bersejarah, karena menjadi yang pertama kali dilakukan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dipimpin Presiden RI Joko Widodo dan disaksikan salah satunya oleh Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto.

“Menandakan komitmen kuat dari pemerintahan saat ini dan pemerintahan yang akan datang terhadap keberlangsungan pembangunan IKN. Terlebih, Presiden Terpilih Prabowo juga sudah menyatakan dengan tegas komitmennya untuk melanjutkan pembangunan IKN,” ujar Bamsoet usai mengikuti Upacara Peringatan HUT ke-79 RI, di Plaza Seremonial Istana Garuda, IKN, Sabtu (17/08/2024).

Hadir antara lain, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Ketua BPK Ismayatun, Ketua MA Muhammad Syarifuddin, dan Ketua KY Amzulian Rifai. Hadir pula Menko Marves Luhut Landjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, upacara HUT ke-79 RI di IKN memiliki makna penting dan strategis dalam sejarah Indonesia. Bukan sekadar perubahan geografis, tetapi juga sebuah langkah simbolis menuju transformasi bangsa yang lebih besar. Menyiratkan makna yang sangat kuat, menggambarkan semangat juang bangsa Indonesia yang tidak pernah padam untuk terus mewujudkan masa depan Indonesia yang lebih baik.

Pembangunan IKN bukan hanya sekadar pembangunan infrastruktur fisik untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN. Melainkan juga tentang membangun mental dan semangat kemerdekaan bangsa. Karena pada akhirnya, sebagai sebuah bangsa yang besar, kita berhasil merancang dan membangun sendiri Ibu Kota Negara sesuai kebutuhan dan jati diri bangsa, terlepas dari bayang-bayang penjajahan kolonial.

“Berbagai infrastruktur dalam Kawasan inti Pemerintahan (KIPP) di IKN merupakan mahakarya bangsa Indonesia. Seluruhnya dikerjakan oleh anak-anak bangsa. Dari mulai tahap perencanaan hingga pembangunan, dari mulai insinyur, arsitek, konsultan, hingga tenaga pekerja lainnya,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, sebagaimana disampaikan Presiden RI Joko Widodo, saat ini sudah ada 55 investor yang terlibat dalam pengembangan proyek IKN dengan nilai investasi mencapai Rp 56,2 triliun. Tersebar di berbagai sektor meliputi 6 investor di sektor pendidikan, 3 di sektor kesehatan, 10 di sektor ritel dan logistik, 8 proyek hotel, 2 proyek di sektor energi dan transportasi, 14 proyek perkantoran dan perbankan, 9 proyek hunian dan area hijau, serta 3 proyek di bidang media dan teknologi.

“Kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dan swasta, menjadikan IKN sebagai model kota masa depan yang tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi tetapi juga pada keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup tinggi. Sekaligus menjadikannya lambang kemajuan Indonesia dan bukti nyata dari upaya menciptakan masa depan yang lebih baik dan sejahtera bagi seluruh anak bangsa,” pungkas Bamsoet. M12

Akankah Erintuah Damanik Penuhi Panggilan Komisi Yudisial Terkait Dugaan Pelanggaran KEPPH ?

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisi Yudisial (KY) Repulik Indonesia (RI) akan segara memangil para Hakim yang telah mevonis
Bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi PKB dalam kasus tewasnya Dini Dini Sera Afrianti yang merupakan teman dekat terdakwa.

Mukti Fajar Nur Dewata, Juru bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia menyapaikan bahwa, akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan pihak-pihak terkait dan terakhir Majelis Hakim.

“Untuk jadwal akan dilakukan segera mungkin kepada Majelis Hakim. Untuk jadwal pelapor ini dalam waktu satu sampai dua hari ini dan akan dilanjutkan pada pihak terkait dan sampai pada Majelis Hakim. Insyaallah pada pemeriksaan ini bisa dilakukan pada bulan Agustus ini,” kata Mukti Fajar dalam video rilisnya.

Masih kata Fajar bahawa, Kemudian KY memastikan untuk nantinya memanggil Majelis Hakim Pengadilan Negegri (PN) Surabaya untuk dimintai keterangannya terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur tersebut. KY berharap pada Majelis Hakim bisa hadir memenuhi panggilan KY. Pemanggilan Majelis Hakim ini sebenarnya merupakan hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.

“Jadi, kalau Hakimnya hadir justru itu menjadi hak dia untuk memberikan keterangan lebih lanjut klarifikasi dan konfirmasi. Namun kalau hakimnya tidak hadir, proses akan dilanjutkan tanpa pembelaan atau penjelasan dari majelis hakim,” jelas Mukti.

Pihaknya menjelaskan KY berkoordinasi dengan penegak hukum yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menambah informasi dan memperlancar pendalaman data dalam penegakan hukum pada perkara tersebut.

Terpisah Hakim Alex Adam Faizal selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terkait adanya pemanggilan terhadap para Hakim yang menyidangkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh KY.

Alex Adam menyampaikan bahwa, pihak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum menerima surat pemberitahuan dari KY.
“Belum ada surat atau pemberitahuan dari KY, ” Tegas Hakim Alex. Jumat (09/08/2024).

Untuk diketahui berdasarkan, surat dawakan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Blackhole KTV di Jalan Mayjen Jonosewejo,
Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,” tambahnya.

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Hakim Damanik Berserta Anggotanya Akan Dilaporkan Ke Bawas

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Kontroversi, Ketua Hakim Erintuah Damanik dengan membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tanur terkait kasus kematian janda anak satu Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menangapi putusan tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura disingung terkait putusan Bebas terhadap terdakwa Ronalnd, mengatkan bahwa, Semoga Hakim yang menyidangkan perkara tersebut mendapatkan balasan yang setimpal. Putusan itu melukai hati keluarga korban. Kami selanjutkan akan berkoordinasi dengan Jaksa untuk mengajukan kasasi. Kami juga dalam waktu dekat akan melaporkan Hakim tersebut Bawas.

“Berdasarkan hasil otopsi dan visum sudah jelas dinyatakan kematian almarhum Dini karena pendarahan pada dada akibat lindasan mobil. Tidak ada satupun yg menyebut karena sakit lambung akibat minum minuman beralkohol.” Kata Dimas.

Perkara ini bermula, Saat akan pulang dari Blackhole KTV Club keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki, dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali. Keluar lift, korban kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.

Dari hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi itu. Mulanya keduanya mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.Di sana, Ronald dan korban disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras.

Atas perbuatan terdakwa Ronalnd Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut tedakwa selama 12 tahun penjara. Ia dituntut tinggi lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa, tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

“Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata Hakim Damanik dalam pembacaan putusannya di ruang sidang Cakra.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku. Akan tetapi, ada saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa. “Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut dipersilahkan mengkaji lewat proses hukum,” tandasnya. TOK

Tito Suprianto: Tergugat Berupaya Lepas Tanggung Jawab Terkait Keterlambatan Pengiriman Kontenier

Surabaya, Timurpos.co.id – PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan, perwakilan dari Mediterranean Shipping Company, sebuah perusahaan pelayaran yang diduga menyebabkan kerugian terkait ketidakprofesionalan dalam pengiriman barang. Kasus ini melibatkan keterlambatan pengiriman kacang kedelai dari Kanada ke Indonesia.

Sidang ini digelar di ruangan Tirta 2, Senin (08/07/2024), dengan agenda persidangan, bukti awal eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat.

Tito Suprianto, selaku pengacara Samudera Trans Logistik mengatakan, “Sebenarnya, jawaban yang diberikan oleh pihak tergugat itu hanya untuk mengalihkan tanggung jawab. Mereka seolah-olah ingin mengalihkan masalah ini ke pengadilan Inggris, padahal sesuai perjanjian, pengadilan di Indonesia juga memiliki kewenangan.

“Dalam persidangan tadi pihak PT Pelayaran Nusantara Panurjwan menyatakan, gugatan ini harusnya di pengadilan London dan tidak bisa di pengadilan Indonesia, ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki etika baik untuk bertanggung jawab.”ungkapnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa barang yang sudah dikirim mengalami keterlambatan dan sekarang ditahan oleh bea-cukai. “Barang sekarang ditahan oleh bea-cukai karena keterlambatan. Akibatnya, kacang kedelai dari Kanada tersebut menjadi busuk. Dari total 23 kontainer, hanya satu yang berhasil keluar, tetapi masalah ini terjadi berulang kali sehingga biaya sewa dan demurrage menjadi membengkak,” tambah Tito.

Masih kata Tito, Kasus ini semakin rumit karena melibatkan ijin bea cukai jawa timur dikarenakan bea cukai jawa timur tidak bisa memberikan persetujuan untuk mengeluarkan 1 kontainer yang terlambat di lapangan penumpukan karantina di TPS surabaya, karena kedatangan 1 kontainer tidak bersamaan dengan 23 kontainer dan itu yang menyebabkan kerugian bagi PT Samudera Trans Logistik dimana tidak hanya isi dari kontainer berupa canadian soybean menjadi busuk dan tidak terpakai namun juga menimbulkan beban biaya demurage yang harus di tanggung oleh PT Samudera Trans Logistik,” tambahnya.

Di sisi lain, Wahyu Indarto, pengacara dari pihak tergugat PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan, mengatakan, “Kita tunggu hasilnya proses persidangan di PN Surabaya. Terkait satu kontainer yang tidak keluar, itu karena kesalahan pengiriman. Kami dari pihak tergugat sudah menyelesaikan pengiriman satu kontainer yang terlambat, dan menurut versi kami, masalah ini sudah selesai.”tuturnya. TOK

Komisi C DPRD Kota Surabaya Akan Membongkar Kos-Kosan Tak Ber-IMB di Wilayah Rungkut

Surabaya, Timurpos.co.id – Hasil hearing di Komisi C terkait akses Jalan dan tanah di Jalan Rungkut Tenggah III Nomer 32 D Surabaya, menuai prostes dari Kuasa Hukum Agus Andi Wibowo dikarenakan adanya keberpihakan dari Ketua Komisi C Kota Surabaya Baktiono. Selasa (10/06/2024).

Kuasa Hukum dari Agus Andi Wibowo, Muhammad Rizal Mubaroq mengatakan bahwa, hasil hearing tadi di Komisi C DPRD Kota Surabaya selaku mediator merasa berpihak kepada M.Taukhid. Alasannya, karena DPRD tidak pernah melakukan sidak lapangan hanya berdasarkan laporan serta data dari pihak M Taukhid.

“Kami merasa keberatan dan beberapa point sudah sampaikan di resume, namun tidak mendapat tanggapan. Sehingga Kami melakukan Walk Out dan tidak menandatangi Resume tersebut,” Kata Rizal kepada awak media selepas Hearing di DPRD Kota Surabaya.

Ia menambahkan bahwa, Baktiono selaku Ketua Komisi C, dalam resume-nya tembok yang rencananya dibongkar itu masuk batas sepadan sungai, namun kami menilai itu, termasuk saluran air yang dimiliki PT. Sier. Jadi tidak elok kalau DPRD langsung memberikan intruksi Kepala Kecamatan dan Satpol PP Rungkut, untuk pembokaran tembok di sepanjang suluran air, tampa ada persetujuhan dari PT. Sier dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak hadir dalam Hearing.

“Selain itu, Baktiono juga mengacam klien kami dengan dalih kos-kosan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan akan dilakukukan pembongkaran, padahal di Jalan Rungkut Tenggah III Nomer 32 D Surabaya, ada tiga banguan rumah yang menjadi persoalan.” Kata Rizal.

Kemudian menurut Ketua RT 03 RW V kelurahan Rungkut Tengah Harwito , waktu dulu daerah situ memang untuk jalan untuk warga mau menuju sungai, tahu tahu sekarang jalan situ sudah ditembok.

“Seingat saya tahun 1999 belum ditembok dan berada di belakang SIER,” ungkap Harwito.

Menurut Nanang Sustrisno, rapat di Komisi C kota Surabaya tadi hasilnya sangat bagus karena memperhatikan data-data termasuk kelengkapan dokumen.

Setelah uji dokumen, diputuskan bahwa tembok tersebut tidak sesuai dengan surat awal dan harus dibongkar, menurut Nanang Sustrisno, kuasa hukum pihak M. Taukhid.

Karena sesuai dengan surat awal, atas kesaksian RT, RW, bahwa tembok itu sebelumnya tidak pernah ada dan memang itu akses jalan untuk warga setempat.

“Hasil Hearing memutuskan tembok yang dibangun oleh keluarga Sutikno harus dibongkar pada 26 Mei 2024, didukung oleh pihak terkait, termasuk bidang hukum dan dinas pengairan, “kata Nanang Sustrisno.

Namun, beliau tidak mau tanda tangan lewat kuasa hukumnya, setelah hasil mediasi tadi diputuskan pembokaranya 26 Juni 2024,” ucap M Taukhid selaku Pengadu.

Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut Tenggah Surabaya oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (mensos).

Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, pemberian dari Orangtuanya. TOK