,

Komang Sebut Perbuatan Terdakwa Spontanitas dan Tidak Ada Mensrea

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penendangan terhadap Builiding Manager (BM) Apartemen One Icon Residence, Agustinus Eko Pudji Prabowo, dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (23/09/2023).

Sebelumnya, terdakwa yang merupakan pemilik dan penghuni apartemen ini dituntut 9 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejari Surabaya karena terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam nota pembelaannya, I Komang Aries Dharmawan, SH, MH selaku Penasihat Hukum terdakwa meminta agar majelis hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo (korban) telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi di PN Surabaya pada 8 Juli 2024 lalu.

Pertama, terkait keterangan Saksi yang menyatakan terdakwa tidak pernah minta maaf, padahal faktanya terdakwa sudah dua kali meminta maaf, saat proses Restorative Justice (RJ) di Polsek Tegalsari dan Kejari Surabaya.

Kedua, lanjut Komang, saksi mengaku memiliki kantor disamping lobby apartemen, namun fakta lain disampaikan saksi lainnya yakni Yosifar Endika Satriya bagian receptionist dan saksi Nyomaris Dianto satpam apartemen yang menyebut kantor saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo bukan berada di samping lobby apartemen melainkan ada di lantai I.

“Berdasarkan kebohongan-kebohongan tersebut, Kami Penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membuat penetapan yang menyatakan saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo telah memberikan keterangan palsu diatas sumpah, sebagaimana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 242 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus memberikan keterangan di atas sumpah atau keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, yang dilakukan sendiri atau oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu yang diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, dan ayat (2) yang berbunyi: Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, atau pihak lawan, pidananya ditambah 1/3,” urai Komang.

Dalam pledoinya, Komang juga memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa. Komang menyebut jika perbuatan yang dilakukan terdakwa karena spontanitas dan tidak ada mens rea atau niat jahat.

“Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan Terdakwa Heru Herlambang Alie, Ir, MBA dari semua tuntutan hukum (Vrijspraak),” kata Komang saat membacaan nota pembelaanya di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.

Selain itu, alat bukti yang dijadikan barang bukti berupa 1 Flashdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi hasil rekaman CCTV persitwa kejadian juga menjadi alasan Komang meminta terdakwa di vonis bebas. Komang menyebut jika barang bukti tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan materiil sebagaimana diatur oleh undang-undang.

“Barang bukti tersebut disita dari Fajar Kurniawan Eka Ramadhan dan tidak dijadikan saksi dalam BAP Perkara ini. Barang bukti juga tidak pernah diputar dalam persidangan,” ujar Komang.

Komang juga meminta Majelis Hakim mengabaikan keterangan ahli hukum pidana Sapta Arilianto, S.H., M.H., LL.M dari Universitas Airlangga Surabaya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan secara terbuka pada 15 Juli 2024 lantaran tidak cermat dan teliti dalam memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di atas sumpah saat proses penyidikan yang tidak sesuai keterangannya dengan satu dan lainnya.

“Dalam BAP Nomor 2 yang telah diparaf dan ditandatangani, Ahli hukum pidana ini dengan jelas dan terang menyatakan dirinya diperiksa sebagai ahli hukum pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa hak,” kata Komang.

Namun didalam keterangan lainnya lanjut Komang, ahli menjelasakan tentang unsur-unsur Pasal 335 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

“Ahli juga tidak pernah melihat langsung alat bukti berupa rekaman CCTV kejadian, ahli hanya dipertunjukan foto-foto yang diambil dari penggalan Flashdisk merek SANDISK 64 GB yang berisi rekaman kejadian. Oleh karena itu, Penasihat hukum menganggap bahwa ketidakprofesionalan ahli hukum pidana ini sangat berdampak pada netralistasnya yang keteranganya digunakan sebagai alat bukti yang sah,” tandas Komang.

Untuk diketahui, terdakwa Heru Herlambang Alie didakwa telah melakukan ancaman kekerasan kepada saksi Agustinus Eko Pudji Prabowo, Building Manager Apartemen One Icon Residence pada 5 Juni 2023 lalu.

Ancaman kekerasan tersebut lantaran terdakwa dianggap 2 kali melakukan penendangan kepada saksi akibat komplain pemasangan CCTV diarea apartemen tidak direspon. Terdakwa menuntut CCTV dipasang lantaran mobilnya mengalami kerusakan pada bagian bodynya. TOK

Anggota DPRD Provinsi Kalbar Diduga Terlibat Kasus Pembelian Tanah

Pontianak, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Kalimatan Barat Selidiki Kasus Pembelian Sebidang Tanah Oleh Bank Kalbar Yang Mark up Anggaran Ada Keterlibatan Anggota DPRD Berinisial P.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penyelidikan terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar yang diduga terjadi dugaan mark up Anggaran. Pada kasus tersebut, diduga ada salah satu orang anggota DPRD Provinsi Kalbar berinisial P yang terlibat.

“Perkara tersebut benar saat ini sedang dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara dimaksud masih dalam tahap penyelidikan, dan sedang ditangani penyelidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalbar I Wayan Gedin Arianta. Senin, (08/07/2024).

Dirinya pun membantah bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan penyelidikan dan bungkam terkait kasus tersebut. Hingga saat ini, ia mengungkapkan Kejaksaan telah meminta keterangan beberapa orang terkait hal tersebut. Ia menerangkan, proses penyelidikan tersebut masih berproses, dimana penyelidik akan mengumpulkan bahan keterangan yang dapat menemukan peristiwa pidana, serta menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dari dugaan tindak pidana kasus yang dilaporkan tersebut.

“Dan terkait adanya pemberitaan bahwa disamping terkait laporan pembelian tanah ada juga pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, hingga saat ini juga Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima SPDP baik dari Penyidik Polda ataupun PPNS, yang memang memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut,” terangnya. Iapun menegaskan bahwa Kejaksaan pasti akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan, apabila menemukan unsur tindak pidana yang dilanggar pada sebuah kasus.

“Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya. M12

Kajati Jatim Dr Mia Amiati Lantik 18 Pejabat Baru

Surabaya, Timurpos.co.id – Sebanyak 18 pejabat baru di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Dr. Mia Amiati, SH, MH, Kamis (27/06/2024).

Pelantikan ini, meliputi posisi Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Khusus, 14 Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Bagian Tata Usaha, dan 2 Koordinator.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya, termasuk Koordinator pada Bidang Pidsus Kejagung, Pak Ardito, SH, MH, dan Pak Erich Folanda, SH, MH; Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Bapak Agus Kurniawan, SH, MH; serta pejabat dari berbagai Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Dalam sambutannya, Dr. Mia Amiati menekankan pentingnya menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan.

“Jagalah amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh pimpinan kepada saudara, buktikan bahwa pimpinan tidak salah menempatkan saudara dalam posisi yang akan diemban di pundak saudara,” ujarnya.

Beliau juga mengingatkan para pejabat baru untuk memaknai sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan sebagai momentum refleksi diri. “Sumpah jabatan harus dimaknai sebagai momentum untuk merefleksi, introspeksi, dan kontemplasi diri terhadap tugas dan jabatan yang akan diemban yang merupakan amanah dan kepercayaan,” tegasnya.

Dr. Mia Amiati juga menyoroti peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dalam tiga tahun terakhir. “Apresiasi dari masyarakat tersebut tidak terlepas dari keberhasilan Kejaksaan bertransformasi menjadi penegak hukum yang humanis, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, namun justru tajam ke atas dan humanis ke bawah,” ungkapnya.

Terkait Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung sekitar November 2024, beliau mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga netralitas.

“Sebagai ASN kita harus bersikap netral, tidak ikut campur dalam politik praktis dan tidak berpihak pada bentuk pengaruh dan kepentingan siapapun demi terwujudnya atmosfer demokrasi dan penegakan hukum yang sejuk, kondusif, serta tidak berpihak,” tegas Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pelantikan ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam melaksanakan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. TOK/*