Cegah Kecurangan Penjualan BBM, Polres Lamongan Sidak SPBU Jelang Mudik Lebaran 

LAMONGAN – Polres Lamongan melaksanakan pengecekan SPBU di wilayah Kabupaten Lamongan sebagai antisipasi adanya praktek kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen.

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si memerintahkan para Kapolsek di jajarannya untuk melakukan pengecekan di wilayah masing-masing untuk mengantisipasi hal tersebut.

“Semalam para Kapolsek beserta anggotanya langsung melaksanakan sidak di wilayah yang terdapat SPBU karena ada beberapa wilayah yang tidak terdapat SPBU,” jelasnya, Senin (1/4)

Selain itu personel gabungan Operasional Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal ( Unit Tipidter Satreskrim) Polres Lamongan Polda Jatim bersama Disperindag Kabupaten Lamongan juga menyasar ke sejumlah SPBU di wilayah Lamongan.

Hal tersebut dilaksanakan guna mencegah praktik-praktik seperti mencampurkan BBM dengan air atau mengurangi takaran BBM dan menjamin tepat takaran nozzle dispenser BBM yang digunakan untuk penjualan kepada konsumen atau masyarakat.

“Kecurangan semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas,”terang AKBP Bobby.

Sidak tersebut dilakukan sebagai upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polres Lamongan terhadap fasilitas SPBU terutama pada masa menjelang mudik lebaran Idul Fitri 1445 H/2024.

Kapolres Lamongan berharap agar wilayah Kabupaten Lamongan terbebas dari praktek kecurangan dan penyimpangan penjualan BBM oleh pihak SPBU sehingga tidak merugikan masyarakat.

AKBP Bobby menegaskan Polres Lamongan akan terus memonitor secara berkala demi memastikan bahwa tidak ada kecurangan dalam penjualan BBM di wilayah Lamongan.

“Apabila warga masyarakat mengetahui kecurangan silahkan menghubungi petugas terdekat, akan segera kami tindaklanjuiti,”tegas Kapolres Lamongan. (*)

Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Tangkap Dua Pelaku Curat Yang Beraksi di Kampung Sendiri

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kampung sendiri ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dengan dibantu oleh warga setempat.

Dua pelaku curat yang ditangkap tersebut yakni berinisial MN (32) dan WN (30), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (02/02/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami dibantu oleh warga menangkap dua pelaku curat yang beraksi di Kampungnya sendiri yakni Kampung Kekatung. Para pelaku ditangkap saat sedang diinterogasi oleh aparatur kampung di Balai Kampung Kekatung,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (04/02/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita petugas kami dari para pelaku curat tersebut yakni timbangan batu kuningan dan mesin penyedot air, yang merupakan milik korban Ansorudi (42), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kekatung.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, aksi curat yang dilakukan oleh para pelaku terjadi hari Selasa (30/01/2024), sekitar pukul 08.30 WIB, di sebuah gubuk areal kolam ikan milik korban yang berada di Kampung Kekatung.

Saat itu korban sedang memberi makan ikan, lalu melihat ke arah gubuk, ternyata pintu bagian belakang gubuk telah terbuka, kemudian korban melihat ke bagian dalam gubuk dan ternyata timbangan batu kuningan serta mesin penyedot air telah hilang.

“Korban sempat mencari di sekeliling gubuk, tapi tidak menemukannya, dan saat pulang ke rumah, anak korban berinisial KA yang berstatus pelajar, melihat bahwa mesin penyedot air yang dicari oleh korban dibawa oleh salah satu pelaku berinisial MN. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3 juta,” jelas perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Zulian menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling 7 tahun. (*)

Tim Kuasa Hukum Kecewa Tidak Dilibatkan Kesepakatan Damai Antara Keluarga Korban Abdullah anggota PP PAC Babelan Dan pihak Pelaku Pengeroyokan Hingga Hilangnya Nyawa

Timurpos.co.id – Bekasi-26 Oktober 2023, Tim Kuasa Hukum Kecewa Tidak Dilibatkan Kesepakatan Damai Antara Keluarga Korban Abdullah anggota PP PAC Babelan Dan pihak Pelaku Pengeroyokan Hingga Hilangnya Nyawa (Abdullah).

Tim Kuasa Hukum dari BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi, sebagai kuasa hukum Keluarga Korban Meninggal akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka atas korban Abdullah merasa kaget setelah tadi sore sekitar pukul, 15:00 WIB, mendatangi Polres Bekasi Kota dan mendapatkan keterangan dari pihak penyidik Jatanras Polres Kota Bekasi bahwa telah terjadi Kesepakatan Damai antara kedua belah pihak Tanpa melibatkan Kuasa Hukum dari BPPH Kabupaten Bekasi.

Ketua PLT BPPH Kabupaten Bekasi Udi Jaelani SH MH mengatakan kepada awak media rasa kagetnya setelah tim kuasa hukum yang di wakili oleh Sekretaris BPPH Wawan Hermawan S.H, mendapatkan kabar dari penyidik yang menangani kasus tersebut menyebutkan bahwa sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai.

Udi Jailani SH MH menambahkan bahwa dalam proses hukum pidana perdamaian tidak akan menggugurkan proses hukum pidananya, maka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi kami akan mengawal kasus ini dengan segala upaya agar pelaku di hukum seberat beratnya, karena dalam prinsipnya dalam hukum pidana perdamaian tidak bisa menggugurkan proses penegakan hukumnya.

 

Pihak kuasa hukum merasa tidak dihargai dengan tidak ada etikanya terhadap kami para kuasa hukum yang ditunjuk dengan perdamaian yang tidak mengikut sertakan tim kuasa hukum dalam negosiasi damai tersebut, dan kami tim dari kuasa hukum akan mengawal kasus ini sampai vonis yang akan memberatkan pelaku pengeroyokan sehingga hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman yang setimpal sesuai KUHP Pasal 170 Junto 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara tukas PLT Ketua BPPH Udi Jaelani SH MH.Tutup (RIS/THA)

Jurnalis : Haris Pranatha

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Sekdes di Tuban Satu Tersangka Diamankan

Timurpos.co.id – TUBAN – Seorang pria berinisial J (48) terduga pelaku pembunuhan terhadap Agus Sutrisno (32) sekretaris Desa Sidonganti Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Tuban.

Pria tersebut diamankan di Polsek Grabagan pada Selasa malam 10 jam usai melakukan pembunuhan yang dilakukan di jalan Raya Kerek-Montong pada Selasa 24 Oktober 2023 sekitar pukul 09.00 wib.

Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan dari hasil pemeriksaan alasan pelaku melakukan pembunuhan di indikasi bahwa istri dari pelaku diduga berselingkuh dengan korban.

“Pelaku dendam dan sengaja membuntuti korban, saat dipertengahan jalan ditabrak dari belakang oleh pelaku menggunakan mobil,”kata AKBP Suryono, Rabu (25/10).

Menurut Kapolres Tuban, korban dibunuh saat hendak menuju kantor kecamatan Kerek untuk mengikuti rapat evaluasi dana desa.

Saat itu mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX warna Kuning-hitam dengan nomor polisi S-2182-EAF sudah dibuntuti oleh pelaku menggunakan mobil pick up nopol A-8382-YX yang sebelumnya sudah di tunggu oleh pelaku ditengah jalan sejak pukul 07.30 wib.

Setibanya di lokasi kejadian korban langsung ditabrak dari belakang, sempat terjatuh korban berusaha menyelamatkan diri namun pelaku mengejar korban hingga ke tengah ladang sekitar 50 meter dari jalan raya.

“Saat itulah pelaku menghabisi korban membabi-buta menggunakan pedang ada sekitar 7 kali bacokan, di kepala, bahu dan badan korban” terang AKBP Suryono.

Diduga dalam aksinya tersebut, pelaku dibantu oleh satu pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil pemeriksaan sementara pembunuhan itu sudah direncanakan sejak dua hari yang lalu oleh pelaku dengan cara pelaku menyewa mobil pickup hingga membuntuti sampai dilokasi yang sepi kemudian yang menabrak korban.

“Artinya sudah direncanakan sejak awal sehingga kami akan terapkan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dimana ancaman hukumannya seumur hidup dan 20 tahun penjara,”ungkap AKBP Suryono.

Menanggapi isu yang santer beredar bahwa alasan pelaku melakukan pembunuhan terkait dengan pelayanan buruk yang dilakukan oleh korban sebagai aparat pemerintahan desa, Kapolres Tuban menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik mengarah pada alasan cemburu terhadap korban.

“Sementara yang kami dalami dari pemeriksaan tersangka cenderung kecemburuan istrinya berselingkuh dengan korban,”pungkas Kapolres Tuban. (*)