Foto: Dokumentasi Alfarisi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Surabaya, Timurpos.co.id – Alfarisi (21) bin Rikosen, tahanan kasus demonstrasi di Surabaya pada Agustus 2025, meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng pada 30 Desember 2025.
Padahal, ia dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Januari 2026 dengan dakwaan membawa bahan peledak saat aksi. Dengan meninggalnya Alfarisi, perkara tersebut dinyatakan gugur oleh pengadilan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Surabaya mendesak negara mengusut tuntas peristiwa ini. KontraS menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan dan penyerahan jenazah, terutama setelah keluarga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut sebagai syarat pengambilan jenazah.
Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, mengatakan keluarga merasa diburu-buru saat pengambilan jenazah.
“Keluarga disuruh segera membawa jenazah pulang dan diminta menandatangani surat tidak menuntut atas kematian Alfarisi,” ujarnya.
Keluarga juga menemukan tanda mencurigakan pada tubuh korban saat dimandikan. Mereka melihat memar berwarna biru kemerahan di dada kanan hingga punggung serta kemerahan pada kedua telinga.
Temuan ini dinilai KontraS menguatkan dugaan adanya kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi selama penahanan, sehingga penyelidikan dianggap mutlak dilakukan karena tahanan berada dalam tanggung jawab negara.
Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, membantah tudingan tersebut dan menyatakan seluruh proses telah sesuai prosedur.
Ia menyebut pihaknya mengetahui bahwa Alfarisi memiliki riwayat penyakit kejang sejak kecil berdasarkan keterangan keluarga dan rekan satu sel.
Menurut Tristiantoro, keluarga datang sekitar pukul 08.00 WIB dan sempat berdialog dengan petugas rutan.
Pihak rutan bahkan menawarkan kendaraan untuk membawa jenazah, tetapi keluarga memilih ambulans dari luar sehingga jenazah baru dibawa sekitar pukul 10.00 WIB. Selama menunggu ambulans, keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah secara langsung tanpa menyampaikan keberatan.
Terkait surat pernyataan, Tristiantoro mengakui adanya dokumen serah terima jenazah yang memuat klausul tidak menuntut, tetapi menegaskan pihak rutan memberi kesempatan keluarga membaca terlebih dahulu sebelum menandatangani.
“Tidak serta merta disuruh langsung tanda tangan,” katanya.
Ia menambahkan, pihak rutan telah menjalankan prosedur sesuai standar operasional dan berupaya memberikan pertolongan maksimal kepada Alfarisi. Tok







