Dua Buronan Kasus Proyek Simpoa Digulung Tim Tabur Kejaksaan

Terpidana Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra saat diperiksa oleh Kejaksaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek Sipoa, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, Selasa (01/08/2023).

Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekira pukul 12.30 WIB. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023.

“Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. “Kedua terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” tandas Putu.

Diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Syane Angely melaporkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW). Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian. ***

Terpidana Rendi Sudarsono Diciduk Tim Eksekutor Kejari Tanjung Perak

Terdakwa Rendi Sudarsono Prayoga saat menjalani sidang di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengeksekusi terpidana kasus penipuan Rendi Sudarsono Prayogo. Rendi langsung digelandang oleh jaksa ke Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya.

“Tim Intelijen bersama Tim Eksekutor sudah mengeksekusi terpidana tindak pidana penipuan atas nama Rendi Sudarsono pada Selasa 4 Juli 2023 lalu,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Surabaya Jemmy Sandra saat dikonfirmasi. Rabu (12/07/2023).

Menurut Jemmy Sandra eksekusi terhadap terpidana Rendy Sudarsono Prayogo tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P.48) Nomor: 2699/M.5.43/Eoh.3/07/2023 tanggal 4 Juli 2023.

“Jaksa telah melaksanakan eksekusi terpidana ke rutan Medaeng untuk menjalankan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” sambungnya.

Menyikapi eksekusi tersebut Surjanto, korban penggelapan Rendi Sudarsono mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian yang sudah menangani kasus penggelapan yang menimpah dirinya, sekaligus kepada jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang sudah membantu memutus perkara ini hingga menjadikan Rendi sebagai terpidana,

“Semoga kejadian ini menjadikan efek jera bagi dia” kata Surjanto.

Dalam kasus ini, terpidana Rendi Sudarsono Prayogi menggelapkan uang Surjanto Rp 269,6 juta. Rendi dipercaya Surjanto memegang kartu ATM miliknya beserta PIN untuk menjalankan transaksi keuangan perusahaannya yang bergerak dibidang ekspor impor. Namun, Rendi justru mentransfer uang yang ada di rekening Surjanto ke rekening pribadinya. Kamis, (09/02/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dalam dakwaannya menjelaskan, Surjanto awalnya membuat dua rekening di bank berbeda untuk menjalankan operasinal perusahaannya. Surjanto lantas menyerahkan dua kartu ATM rekening itu beserta PIN kepada Rendi selaku karyawannya yang bertanggungjawab mengurus administrasi perusahaan yang berkantor di Jalan Tanjung Pura tersebut.

Rekening itu semestinya digunakan untuk menerima pembayaran dari pelanggan yang berkaitan dengan kerja perusahaan. Namun, Rendi justru mentransfer uang di dalam rekening bosnya itu ke rekening pribadinya.

“Tanpa seizin dan sepengetahuan Surjanto selaku pemilik rekening,” ujar jaksa Ratri sewaktu membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tercatat 48 transaksi transfer dari rekening Surjanto ke rekening Rendi selama tahun 2021. Total uang yang masuk ke rekening Rendi mencapai Rp 269,6 juta.

“Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sebagai admin dan operasional lapangan di perusahaan ekspor impor milik Surjanto,” katanya.

Rendi, oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Diah Ratri Hapsari pada Senin 23 April 2023 dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan dan dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Selanjutnya pada Senin 19 Juni 2023, Rendi dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim yang diketuai M. Khusaini karena secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut. Tok

 

 

Ratu Tipu, Lily Yunita Dibekuk Tim Tabur Kejaksaan 

Lily Yunita saat jalani pemeriksaan oleh Jaksa 

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya mengamankan Lily Yunita. Ia diduga menjadi terdakwa penipuan yang sebelumnya juga pernah dipidana dengan perkara serupa. Kamis, (08/06/2023).

Kajari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Kamis, 8 Juni 2023 pagi. Ia dibekuk usai berstatus sebagai DPO.

“Kami amankan yang bersangkutan (Lily) pada Kamis tanggal 8 Juni 2023. Dia merupakan terpidana perkara penipuan Rp 42 miliar,” kata Joko dalam keterangannya, Kamis (08/06/2023).

Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya, Ali Prakosa. Menurutnya, Lily Yunita merupakan terpidana dan DPO Kejari Surabaya sejak Februari 2023.

“Kami amankan Tim Tabur gabungan di salah satu apartemen di kawasan Surabaya Barat sekitar pukul 09.00 WIB,” ujarnya.

Ali menegaskan, pencarian Lily sempat mengalami kesulitan. Sebab, Lily kerap berpindah hunian.

“Dia sering pindah tempat, mulai Surabaya, Jakarta, sampai Samarinda. Namun keberadaan terpidana di Surabaya telah terlacak sejak 1 minggu terakhir,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan, Lily dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan terhadap korbannya, Linawati Setyo. Menurutnya, Lily menipu korbannya dalam pembebasan lahan di Osowilangun Surabaya.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar,” katanya.

Putu memastikan, Lily telah dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5909 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 November 2022. Dalam putusan itu menyebutkan, yang pada pokoknya, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan menjatuhkan Pidana penjara selama 6 tahun dan  denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ti0