HA Warga Sidodadi Dipanggil Siber Polda Jatim Terkait (Mengakses) Judi Online, Kemudian Dipulangkan

FOTO: ILUSTRASI (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur (Jatim), Kembali jadi sorotan, khususnya Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Dimana sempat bererdar isu adanya penangkapan terhadap Seorang berinisial HA warga Sidodadi Surabaya terkait kasus Judi Online (Judol) berinisial HA, warga Sidodadi Baru, Surabaya,lalu dipulangkan oleh Polisi, dengan membayar uang tebusan sebesar Rp 60 juta.

Riayan Afandi yang merupakan orang dekat HA menjelaskan bahwa, saat itu HA, mencoba mengakses situs Judi Togel untuk mengetahui nomer berapa yang keluar, kemudian pada hari Selasa, Juli 2024 ada surat pemanggilan oleh siber Polda Jatim untuk klarifikasi. Dikarenakan HA tinggal sebatangkara dan tidak memiliki motor, maka HA ikut berbonceng pergi ke Polda Jatim.

“Saat itu banyak yang menyaksikan mas,” kata Riayan kepada Timurpos.co.id. Minggu (28/07/2024).

Masih kata Riayan bahwa, terkait adanya uang tebusan tersebut, itu tidak benar dan HA bukan ditangkap, melainkan cuma dimintai klarifikasi saja.

“Setelah diperiksa, HA tidak terbukti melakukan Perjudian, dikarenakan HA, cuma mengakses situs saja, tidak ada bukti transfer dan Widraw. Sehingga di pulangkan. Karena saat itu sudah malam dan masih menunggu suadaranya yang diluarkota, sehingga keesokannya HA dipulangkan.” Beber Riayan.

Lanjut Riayan bahwa, awalnya mucul nominal Rp 60 juta, berawal ada salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) yang menyapaikan saat itu punya kenalan dan bisa mengurus perkara ini, namun meraka kaget, saat mengetahui HA sudah pulang, karana memang tidak memenuhi unsur dan bukan seorang pejudi. Sehingga mereka, memancing-mancing dengan menayakan bayar berapa di Polda?. Namun kenyataan tidak ada uang pembayaran tersebut.

“Tidak ada uang tebus itu, HA ini tinggal seorang diri dan sudah lanjut usia. Dapat uang dari mana mas,” tegas Riayan.

Terpisah, Terkait persoalan adanya penangkapan terhadap HA oleh Polda Jatim, Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon mengatakan bahwa, Terkait informasi tersebut tidak benar dan dari beberapa teman wartawan juga menanyakan.

“Tetapi itu tidak benar dan sudah saya lakukan pengecekan ke seluruh anggota,” kata AKBP Charles melalui pesan WA. Baru-baru ini kepada awak media. TOK/M12

Edi Santoso, Pria Paruhbaya Diadili Perkara Judi Online di PN Surabaya

Terdakwa Edi Santoso, diperiksa lebih dekat dengan Majelis Hakim, karana terkendala Pendengaran

Surabaya, Timurpos.co.id – Pejudi Edi Santoso anak dari Handoko (52) wargaSimo Pronajaya, Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetkait perkara Judi Online dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (26/03/2024).

Dalam hal sidang kali ini ada hal yang menarik dimana terdakwa mengaku ada kendala pendengaran (budeg) sehingga terdakwa diperiksa secara langsung di PN Surabaya.

Terkuak dalam fakta sidang hari, ternya terdakwa Edi Santoso pernah di penjara. Hal ini terungkap saat Majelis Hakim menayakan terhdap terdakwa melalui seorang dengan cara dituliskan, dikerenakan pendengar terdakwa ada kendala.

“Iya yang mulia, saat itu saya dipenjara perkara, masuk kejaringan internet,” ucap terdakwa.

Sontak Majelis, terdakwa ini ternyata “nakal” sebut salah satu Hakim.

BACA JUGA
Gerry Jonathan Terima Komisi Puluhan Juta Dari Hermanto Gunawan Dari Hasil Judi Bola Online

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Edi Santoso anak dari Handoko, hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.44 WIB bertempat di Rumah Jl. Jl. Simo Pronajaya 4 RT.02 RW.08 Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, melakukan permainan Judi Online jenis togel dengan cara menggunakan Handphone merk Oppo A37 warna Putih lalu membuka pada Website Jayatogel.com dengan Username : Tejo38 dan Password : ED1234, lalu Terdakwa melakukan Deposito ke Rekening Admin sebesar Rp.70.000 melalui rekening BCA Atas nama Edi Santoso, selanjutnya terdakwa menimbok angka putaran akan diikutu untuk taruhan.

Kemudian terdakwa menombok nomor 69 sebeasr Rp.2.000, nomor 19 sebesar Rp.2.000, Nomor 29 sebesar Rp.2.000, Nomor 479 sebesar Rp.2.000 Nomor 79 sebesar Rp.2.000, kop 4 sebesar Rp.10.000 dengan total taruhan sebesar Rp.20.000.

Bahwa selanjutnya terdakwa menunggu apabila nomor yang terdakwa pasang keluar maka saldo deposite pada akun terdakwa akan bertambah dan apabila nomor yang terdakwa pasang tidak keluar maka saldo pada akun terdakwa akan berkurang, selanjutnya terdakwa menunggu hasil pengumuman terhadap nomor-nomor yang terdakwa pasang yang akan di umumkan, hari minggu, selanjutnya pada hari Kamistanggal 14 Desember 2023 sekira 21.00 WIB, Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polres Tanjung Perak, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak.

Atas Perbuatan Terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) KUHP. TOK

Polres Malang Ungkap Kasus Produksi Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

Malang, Timurpos.co.id – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Dua pelaku berinisial FA (36) dan AW (46) berhasil diamankan.

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

“Kami dari jajaran Polres Malang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus minuman keras ilegal dengan tepat kejadian perkara langsung ini di lokasi Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan kabupaten Malang,” kata Kompol Imam Mustolih, Senin (25/03/2024).

Menurut Kompol Imam Mustolih, kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal.

Respon cepat diberikan dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

Diketahui bahwa minuman keras tersebut diproduksi oleh para tersangka secara otodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi yang pasti.

Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.

“Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” jelasnya.

Kompol Imam Mustolih, menyampaikan komitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis. Ia menegaskan perlunya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.

“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras illegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa minuman keras yang disita ini diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter.

Penjualan dilakukan di wilayah Kabupaten Malang saja, dengan harga jual per botol mencapai Rp50.000 dengan keuntungan sekitar Rp25.000 per botol.

Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai Rp 4 juta per bulan.

“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” kata AKP Aditya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA dan AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang.

Keduanya akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah,”pungkasnya.M12