Asri Ela dkk, Diduga Camplok Tanah Samin Bin Qodir Terancam di Polisikan

Foto: Ahli Waris Samin bin Qodir Menujukan bukti-bukti dugaan Penyerbotan tanah di Balai Desa Bangsri, Kab Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dugaan Penyerobotan tanah milik ahli waris Samin bin Qodir yang dilakukan oleh Asri Ela Fidaus dkk, mulai ada titik terang dengan diberikan penyerahan atas hak milik tanah Samin bin Qodir kepada ahli waris dalam agenda mediasi di Kantor Balai Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam acara media tersebut, terkuak fakta dimana pihak ahli waris Samin bin Qodir tidak pernah merasa menjual atau mengalihkan kepemilikan tabah tersebut kepada pihak siapapun.

Gofron salah satu ahli waris dari Samin bin Qodir menjelaskan bahwa, perkara ini bermula, Kepala Desa dan perangkat Desa Bangsri Kecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo bersekongkol Pihak M. Asro’, S. Ag. dan Asri Ela Firduas. Asri Ela Firdaus telah mengubah Kepemilikan diBuku Induk Desa tanpa sepengetahuan atau seijin ahli waris Samin bin Kodir yang selanjutnya didaftarkan ke PTSL, namun ditolak oleh BPN Sidoarjo.

“Padahal, kita sebagai ahli waris yang sah, tidak pernah merasa menjual atau mengalihkan kepemilikan tanah tersebut kepada pihak siapapun. ” tegasnya kepada awak media. Kamis, (28/11/2024).

Ia menambahkan bahwa, terkait adanya pesoalan tersebut, kami sebagai ahli waris yang sah mengadukan, terkait status kepemilikan ke pihak Kantor Desa Bangsri Sukodono Sidoarjo tetapi tidak ada tanggapan dan penyelesaian. Kepala Desa dan perangkat Desa secara diam-diam telah menandatangani dan mengesahkan surat ukur secara sepihak tanpa menghadirkan Ahli waris Samin bin Kodir yang merupakan Ahli Waris yang sesungguhnya.

“Kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan kepada pihak berwajib. Diduga kuat ada Mafia Tanah di Desa Bangsi.” Tegasnya.

Disingung terkait agenda Mediasi yang dilakukan di Kantor Desa Bangsri dan bagaimana hasilnya.

Gofron mengatakan bahwa, Mediasi, Pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB – 15.00 WIB di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono telah dilaksanakan Mediasi terkait penyerahan atas hak tanah Samin bin Qodir kepada ahli warisnya yang selama ini dikuasai oleh . Asri Ela Fidaus yang bukan atau tidak sebagai penerima Ahli warisnya.

“Pihak Ela telah mengakui bahwa tanah yang terletak di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono tersebut bukan hak tanah Waris .Asri Ela Fidaus selanjutnya menyerahkan kepada pihak Ahli waris Samin Bin Kodir.” Kata Gofron

Masih kata Gofron bahwa, kedua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan pengukuran bidang tanah dengan hasil Luas Panjang : 28 M ,Lebar :15.50 M,Total keseluruhan tanah 318 M yang terletak di Dusun Cumpleng RT.12 RW.04 Desa Bangsri Kec.Sukodono Cumpleng Desa Bangsri yang disaksikan oleh Kepala Desa , Perangkat Desa, Anggota BPD Desa Bangsri Kec.Sukodono Kab.Sidoarjo beserta para saksi – saksi dan pihak yang terkait.

Untuk diketahui, Hadir dalam acara kegiatan mediasi penyerahan atas hak tanah Samin bin Qodir kepada ahli warisnya dan disaksikan Amin selaku Kepada Desa Bangsri, Basori dan Afif Perangkat Desa Bangsri, Sudar Anggota BPD Bangsri, M Asro, Orang tua Asri Ela dan Sugiono serta seluruh ahli waris dari Samin bin Qordar.

Terkait persoal tersebut, Asri Ela Firdaus menjelaskan bahwa, tanah tersebut, sudah dinotariskan atas nama saya. Suratnya juga valid.

“Jadi saya tidak saya mengambil hak orang lain,” kelit Asri kepada awak media. TOK

Dipinjamkan Buat Kantor Partai PDI Perjuangan, Lalu Dikuasai Pihak Lain

Foto: Kakek-Nenek Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kisruh saling kliem Rumah di Jalan Donokerto XI yang sempat dijadikan Kantor Partai PDI Perjuangan antara Notaris Victor Sidharta dengan Sugeng Handoyo serta istrinya Siti Mualiyah, berujung pidana. Kini pasangan suami-istri (pasutri) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Notaris Victor Sidharta sempat meminjamkan rumah pembelian ibunya, Gardinah Tanudjaja di Jalan Donokerto XI untuk digunakan sebagai kantor PDI Perjuangan. Namun, rumah itu belakangan justru dihuni sepasang suami istri Sugeng Handoyo dan istrinya, Siti Mualiyah yang juga mengeklaim sebagai pemilik.

Sugeng dan Siti kini disidangkan di PN Surabaya setelah dilaporkan Victor ke polisi karena tidak mau angkat kaki dari rumah tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dalam dakwaannya menjelaskan, Victor merupakan pemilik rumah itu berdasarkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama ibunya, Gardinah.

“Sekita tahun 2004 objek sebidang tanah dan bangunan di Jalan Donokerto XI/70, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto pernah dipinjam PDI Perjuangan untuk kantor ranting tingkat kecamatan,” ungkap JPU Deddy saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Surabaya. Senin (25/11/2024).


Foto: SIPP PN Surbaya

Namun, pada 2019 Victor baru mengetahui bahwa rumah itu telah ditempati Sugeng dan Siti. Dia mengonfirmasi ke partai politik yang pernah meminjam rumah tersebut. “Tetapi, PDI Perjuangan tidak mengenal yang bersangkutan,” katanya.

Gardinah yang juga berprofesi sebagai notaris lantas meminta bantuan kepada Lurah Kapasan, DPRD Surabaya hingga mengirim somasi kepada Sugeng dan Siti agar angkat kaki dari rumah tersebut. Namun, pasangan suami istri itu tetap bertahan. Hingga akhirnya Gardinah dan Victor melaporkan pasangan suami istri itu ke polisi. Ibu dan anak itu mengeklaim rugi Rp 800 juta karena tidak dapat menguasai rumah itu. Sugeng dan Siti didakwa Pasal 167 ayat 1 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengacara kedua terdakwa, Muhammad Arfan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Menurut dia, Sugeng sudah menghuni rumah itu sejak lahir. Bukan sejak 2019. Rumah itu dulu ditempati kakek nenek Sugeng yang mendapatkan dari Koperasi Pemilik Rumah Indonesia (Koperindo).

“Hingga kakek nenek meninggal, tidak pernah ada yang mengeklaim sebagai pemilik rumah tersebut. Baru sekarang tiba-tiba diklaim pihak lain yang kami tidak pernah kenal,” ujar Arfan. TOK

Lepas Dari Tuntutan JPU Farida Hariani, Hakim Vonis Bebas Sugeng

Terdakwa Sugeng di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sugeng (60) warga Jalan Kalijudan 9 Surabaya divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, terkait perkara pemalsuan surat ahli waris dari orang tuanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti melaksanakan perbuatan yang telah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan Pidana. Melepaskan terdakwa Sugeng dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan hukum dan hak-hak serta martabat. Menyatakan barang bukti berupa satu buku fotokopi dan seterusnya. Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Terdakwa telah terbukti melaksanakan perbuatan yang telah sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana,”kata Abu Achmad di ruang Cakra di PN Surabaya, Kamis,(14/11/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, sementara JPU Farida Hariani menyatakan pikir-pikir.” Kami pikir-pikir Yang Mulia,” saut JPU Farida.

Sebelumnya JPU Farida Hariani menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Agus Supriyanto mengatakan menerima putusan Majelis Hakim tapi masih ada hal yang di pertimbangankan salah satunya ada unsur bukti yang diajukan dan itu belum sepenuhnya ditelaah oleh hakim.

“Kami sinalir pada tahun 1978 ada uang negara untuk membeli tanah itu yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Surabaya yang saat itu diwakili oleh Walikota. Yang didalam notaris Nomor 151 bahwa pemerintah kota Surabaya itu sudah membayar Rp 275 juta untuk mengganti rugi tanah yang ada di Kalijudan tersebut. Setelah 10 tahun notaris merubah akte nomor 151 yang menghadap notaris awalnya Walikota dan diubah menjadi dokter Udin seorang dosen Unair Surabaya. Dari itu kejanggalan-kejanggalan itu ada permainan mafia tanah mulai tahun 1978 itu. Karena lucu sekali,”pungkasnya.

Berdasarkan Surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, terdakwa SUGENG pada tanggal 7 Oktober 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2014 bertempat di Kantor Notaris AGATHA HENNY ASMANA SIPA, SH.MKN Ruko Ngaglik 2 Stand 4 Jl. Kusuma Bangsa No.144 Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyuruh memasukkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selaku Ketua Team Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun telah membeli tanah luas 4.145 m2 (empat ribu seratus empat puluh lima meter persegi) berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya setempat yang dikenal dengan nama Perumahan Wiguna Nugraha Indah Jl. Ir. Soekarno (Meer) Surabaya dari BAMBANG WIJAYANTO selaku Direktur Utama PT. Sinar Galaxy sesuai adanya surat-surat berupa Akta Perjanjian No. 151 tanggal 19 Pebruari 1981 yang dibuat dihadapan R. SOEBIONO DANOESASTRO Notaris di Surabaya, Berita Acara Serah Terima No.593/4510/402.1.04/98 tanggal 14 September 1998 dari TUKIMIN selaku Direktur PT. Sinar Galaxy kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selaku Ketua Tim Perumus Penyelesaian Ex. Tanah Bratang Binangun dll, Kondisi fisik tanahnya sekarang ini yang sebagian berupa tanah kosong kavlingan dan sebagian berupa jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah dan Fisik tanahnya sebelum tahun 1975 dikuasai oleh para pemilik asal / petani kemudian sejak 1975 sampai dengan tahun 1981 dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy kemudian sejak tahun 1981 sampai sekarang ini dikuasai oleh saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H dan para pemilik tanah kavlingan antara lain ALEXANDER ARIF, S.H (pemilik 2 (dua) kavling) dan SIE PROBO WAHYUDI (pemilik 4 (empat) kavling) dengan cara dipasang patok beton, tanah dengan alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan luas 4.145 m2 merupakan satu bagian dari total luas + 65.310 m2 yang telah di beli dan dibayar lunas sebesar Rp.163.275.000, sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian No.151 tanggal 19 Pebruari 1981 yang dibuat dihadapan R. SOEBIONO DANOESASTRO Notaris di Surabaya.

Bahwa PT. Sinar Galaxy memperoleh tanahnya dengan cara membeli dari para petani sesuai adanya bukti peralihan hak dari para petani atau pemilik tanah kepada PT. Sinar Galaxy yang terjadi pada tahun 1975 sesuai adanya bukti kwitansi, surat kuasa dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh para petani/pemilik asal tanahnya.

Bukti bahwa tanah SHM No.71 sudah dijual oleh orang tua terdakwa SUGENG yang bernama ATMINAH BOK MUDJIONO kepada PT. Sinar Galaxy yaitu :

Kwitansi yang ditanda tangani oleh Sdri. ATMINAH tertanggal 30-9-1975
Surat Kuasa dari Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO kepada Sdr. AGUS WIJAYA/ PT. Sinar Galaxy tertanggal 30 September 1975
Surat Pernyataan Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO tertanggal 30 September 1975
Surat Pernyataan Untuk Pelepasan Hak dari Sdri. ATMINAH BOK MUDJIONO kepada Sdr. Harjudi/ PT. Sinar Galaxy tertanggal 11 Desember 1992
Bahwa selama fisik tanahnya dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy, PT. Sinar Galaxy tidak pernah melepaskan tanahnya kepada pihak lain selain kepada saksi Dr. H. UDIN, SH.MH.

Bahwa pada tahun 1998 di Kantor Pemkot Surabaya Jl. Jimerto Surabaya, saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. telah menerima asli dokumen-dokumen yang berhubungan tanah total luas + 65.310 m2 di Kelurahan Kalijudan Kecamatan Mulyorejo Kotamadya Surabaya sesuai adanya Berita Acara Serah Terima No.: 593 / 4510 / 402.1.04 / 98 tanggal 14 September 1998 dari TUKIMIN selaku Direktur PT. Sinar Galaxy kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H selaku Ketua Team Perumus Penyelesaian Tanah Pengganti Bratang Binangun di Kelurahan Bratang Binangun kemudian saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. menjual tanahnya kepada para pemilik tanah kaplingan, kemudian seluruh asli dokumennya antara lain asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan telah diberikan kepada N.G. YUDARA, S.H. Notaris di Surabaya sesuai adanya Tanda Terima tertanggal 05 Pebruari 2002 untuk diajukan pengurusan sertifikat di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004, brangkas yang berisi asli dokumen-dokumen penting dan surat-surat yang berhubungan tanah total luas + 65.310 m2 antara lain asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan yang tersimpan di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya telah hilang karena dicuri kemudian N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004 selanjutnya N.G. YUDARA, S.H. memblokir SHM No. : 69, 70, 71 dan & 72 Kel. Kalijudan di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa pada Januari 2017, saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. mengetahui telah dibuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya antara terdakwa SUGENG selaku penjual dengan saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO selaku pembeli atas tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalij udan, selanjutnya saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. 2 (dua) kali menelepon saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO dan menjelaskan bahwa terdakwa SUGENG tidak memiliki hak selaku penjual karena tanahnya sebelumnya oleh orang tuanya telah dijual kepada PT. Sinar Galaxy kemudian oleh PT. Sinar Galaxy dijual kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. dan asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan pada tanggal 10 Oktober 2004 telah hilang karena dicuri orang di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H. Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya kemudian dilaporkan di Polsek Gubeng

Bahwa pada tanggal 21 Maret 2017, saksi ALEXANDER ARIEF, S.H. dan saksi SIE PROBO WAHYUDI menjelaskan kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. bahwa beberapa orang telah memasang patok dan banner dilokasi tanah miliknya dengan menunjukkan foto-foto dan menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik para ahli waris para petani yang tidak pernah dijual kepada siapapun serta terdakwa SUGENG selaku ahli waris ATMINAH BOK MUDJIONO (alm) telah menjual tanah kepada saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO melalui Notaris Surabaya AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn.

Bahwa para ahli waris antara lain terdakwa SUGENG tidak memiliki hak lagi atas tanahnya karena oleh orang tuanya telah dijual kepada PT. Sinar Galaxy pada th. 1975 dan yang mengurus proses sertifikat hak milik di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya adalah PT. Sinar Galaxy bukan para petani sehingga semua asli SHM dan asli Petok D saat itu semuanya dikuasai oleh PT. Sinar Galaxy yang kemudian semuanya diserahkan kepada saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. selanjutnya diserahkan kepada Notaris Surabaya N.G. YUDARA, S.H. untuk diurus proses sertifikat di BPN Kantor Kota Surabaya tetapi dikemudian hari diketahui bahwa asli surat-suratnya telah hilang dicuri.

Bahwa kepalsuan dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya, yaitu terdakwa SUGENG bertindak untuk dan atas nama ahli waris ATMINAH dan mengaku sebagai pemilik tanah luas 4.145 m2 berdasar alas hak SHM No. 71 Kel. Kalijudan sedangkan sebenarnya tanahnya telah dijual oleh ATMINAH B. MUDJIONO kepada PT. Sinar Galaxy, harga pasaran tanahnya pada th. 2014 sebesar sekitar Rp. 4.000.000, @ m2 tetapi ditransaksikan hanya @ m2 sebesar Rp. 1.600.000, sehingga harga jual belinya dibawah harga pasaran, pada Pasal 2 huruf b dan d, terdakwa SUGENG menjelaskan bahwa tanahnya adalah miliknya dan tidak dikuasai oleh pihak lain sedangkan sebenarnya tanahnya adalah milik para pembeli tanah kavling serta fisik tanahnya telah dikuasai oleh para pemilik tanah kavlingan dan sebagian digunakan untuk jalan sesuai adanya Site Plane Perumahan Wiguna Nugraha Indah, pada Pasal 4, dijelaskan bahwa SHM No. 71 Kel. Kalijudan masih dalam pengecekan sertifikat di BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya II sedangkan sebenarnya asli SHM No. 71 Kel. Kalijudan telah hilang karena dicuri pada hari Minggu tanggal 10 Oktober 2004 di Kantor Notaris N.G. YUDARA, S.H Jl. Kertajaya No. 178 Surabaya yangkemudian N.G. YUDARA, S.H. melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gubeng sesuai adanya Surat Tanda Penerimaan Laporan No. Pol. : 863 / K / X / 2004 / Sekta, tanggal 10 Oktober 2004

Bahwa terdakwa SUGENG telah bersepakat menentukan harga jual beli tanah tersebut yang keseluruhannya seharga Rp. 6.632.000.000, dimana terdakwa SUGENG telah menerima pembayaran pertama sebagai uang muka/ tanda jadi dari saksi ONG HENGKY ONGKY WIJOYO secara tunai sebesar Rp. 150.000.000 dan akta perjanjian pengikatan jual beli tersebut sebagai kwitansinya

Bahwa akibat dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dengan Uang Muka tertanggal 07 Oktober 2014 yang dibuat dihadapan AGATHA HENNY ASMANA SIPA, S.H., M.Kn. Notaris di Surabaya mengakibatkan saksi DR. H. UDIN, S.H., M.H. dan para pemilik tanah kavlingan dirugikan oleh terdakwa SUGENG karena telah melakukan jual tanah miliknya sehingga proses pengurusan sertifikat yang akan diajukan kepada BPN Kantor Pertanahan Kota Surabaya tidak bisa dilakukan. TOK

Terbitnya LP Segera Ada Titik Terang Pada Kasus Perkara Dugaan Penipuan Melibatkan PPAT

Surabaya, Timurpos.co.id – Polrestabes Surabaya, menaikan status dari semula hanya Pengaduaan Masyarakat (Dumas) kini menjadi Laporan Polisi (LP) dengan nomor: TBL/B/888/IX/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, atas perkara dugaan penipuan yang membelit Tri Ratna Dewi dan Permadi, sejak tanggal 18 September 2024.

Hal itu dibenarkan oleh AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. “Iya sekarang sedang proses penyidikan, dulu dari dumas sekarang naik jadi LP, ” terangnya singkat.

Maria Lucia Setyowati menjelaskan bahwa, terlapor dalam LP tersebut ialah Tri Ratna Dewi dan Permadi selaku pegawai PPAT. Sebelumnya Permadi menegaskan bahwa proses hibah aset ruko di Jalan Tenggilis Lama IIIB No 56 itu sudah dilakukan sesuai prosedural. Keterangan itu memantik Maria untuk mengecek aturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurutnya ada beberapa kesalahan dalam pembuatan akta hibah. Misalkan, dalam hal perbaikan atau pergantian kata frasa kalimat yang salah tidak boleh langsung dihapus begitu saja. Tetapi dilakukan dengan cara renvoi yaitu mengetik ulang frasa yang benar dan dibubuhi catatan setuju diubah atau diganti dan dibubuhi paraf oleh penandatanganan akta.

“Yaitu di akta mengganti bulan Senin 18 November tahun 2018 menjadi 18 Desember 2018 itu kan hanya disetipo,” katanya kepada awak media. Rabu (18/09/2024).

Maria menerangkan mengapa poin waktu dihapus. Sebab dia baru menyerahkan sertifikat ke Permadi bulan Desember. “Kalau begitu kan akta dibuat sebelum saya menyerahkan SHM,” ujarnya.

Dia juga menambahkan, jika keterangan waktu penyerahan tidak diganti juga tetap salah. Setelah dia mengecek kalender ternyata pada Senin 18 Desember itu yang benar adalah hari Selasa. “Kalau pun tetap tidak diganti, 18 November itu bukan Senin, tapi hari Minggu. Sekali lagi bisa dicek di kalender,” terangnya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Widhi Haryoko menjelaskan saksi-saksi dalam kasus tersebut sudah dimintai keterangan secara maraton. Dengan terbitnya LP, maka akan segera ada titik terang. TOK

Herman: Hukum Buat Pelaku Kejahatan Khususnya Mafia Tanah Tak Tersentuh

Pontianak, Timurpos.co.id – Dari sudut pandang hukum formal, tindakan apa pun dilarang menurut hukum harus ada sanksi, siapa pun itu tampa terkecuali yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku terang Herman Hofi kepada awak media 9 Mei 2024 Wib

Demikian juga hal nya dengan pelanggaran hak atas tanah disebutkan secara tegas dalam Pasal Pasal 16 jo. Pasal 53 UUPA. Jika seseorang melakukan suatu perbuatan pidana yang berkaitan dengan tanah akan diancam dengan pidana menurut UU dan segala cara yang dilakukan untuk memperoleh hak atas tanah yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masih terang Herman,”Berkaitan dengan mafia tanah memang tidak ada UU khusus mengenai mafia tanah akan tetapi mengatur bagaimana cara yang mereka lakukan untuk mendapat hak tanah tersebut.

Mengenai tindakan tindakan mafia tanah yang sering mereka lakukan dapat dikenai UU Kejahatan terhadap pemalsuan surat atau dokumen yang diatur dalam Pasal 263, 264, 266, dan 274 KUHP dan Kejahatan terhadap penyerobotan tanah diatur dalam Pasal 167 KUHP serta Tindak pidana penggelapan hak yang berkaitan dengan barang tidak bergerak seperti tanah, rumah, sawah.

Kejahatan ini sering disebut sebagai kejahatan stellionaat yang diatur dalam pasal 385 KUHP.

BACA JUGA: Yuni Utomo Mantan Lurah Keputih Di Duga Terlibat Dengan Mafia Tanah

Serta kejahatan memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP. Yang dimaksud ialah Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, dan Pasal 52 UU No. 5 Tahun 1960 UUPA, Pasal 6 Undan Nomor 51 /Prp/1960 mengenai larangan Pemakaian Tanah Tanpa izin yang Berhak Atau Kuasanya.

Pendek kata tidak ada kekosongan hukum dalam pemberantasan mafia tanah.

Cetus Dr Herman Hofi lagi,”Hanya persoalan nya APH dan BPN serius atau tidak dalam melawan mafia tanah ini.

Cuman sangat di sayangkan berbagai UU serta pasal-pasal yang ada di dalam nya untuk membasmi mafia tanah belum dimanfaatkan secara efektif, karena itu, para penegak hukum belum cermat dalam merumuskan ketika berhadapan dengan pelaporan mafia tanah.

Seharus nya APH mencari tahu secara detil masalah mafia tanah.

Hal ini menjadi penting agar ada kepastian hukum, tidak mengambang atau tidak jelas dalam perencana penyidikan.

Persoalan penyelesaian mafia tanah sangat diharapkan masyarakat Korban mafia tanah pasti rakyat kecil dan pelakunya pasti pihak yang berwenang dan memiliki uang serta akses yang luas.

Untuk itu masyarakat sangat berharap pada APH memiliki hati nurani, dan rasa empati pada rakyat kecil yang tertindas. Hal ini akan memicu konflik yang dapat merugikan berbagai pihak.

Penyelesaian konflik sengketa tanah sangat penting bagi masyarakat untuk menjamin keamanan hak atas tanahnya dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi masyarakat.

Tentu saja untuk dapat mewujudkan hal tersebut diperlukan penegakan hukum yang tegas dalam penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan tersebut dan berbagai Undang-Undang dapat mejadi acuan dalam memberikan hukum yang tegas kepada para mafia tanah yang semakin hari meresahkan masyarakat terutama pemilik tanah.

Sebagai pemilik tanah pun juga harus memiliki perlindungan hukum agar tidak merasakan dirugikan oleh mafia tanah.

Perlu adanya, ketegasan dari para penegak hukum khususnya pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah tidak lain tidak bukan ya BPN,” Cetus Hofi. M12