Iseng Main Judi Slot, Rejono Pengurus Truk Diadli di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Asik main Judi Online (Jodol) Pengurus Truk di Gudang Nomer 613, Pabean Cantikan Surabaya, Rejono Bin Mukti diciduk Polisi, kini Rejono diadili di Pengadilan dengan agenda keterangan saksi penangkap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Djohan Djaya anggota Polres pelabuhan Tanjung Perak, mengatakan bahwa, terdakwa ditangkap berdasarkan informasi masyarakat, kebetulan dekat pos jaga saya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kemudian kita tindak lanjuti. Terdakwa ditangkap saat main judi slot jenis mahjong ways.

“Terdakwa deposit melalui aplikasi dana sesuai rekening yang ditunjuk bandar, terdakwa mendapatkan username dan password untuk bermain Judi.” Katanya.

Masih kata Djohan bahwa, dari pengakuan terdakwa main judi masih baru dan sifatnya untung-untungan. Terdakwa katanya kalah.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membahnya, dikarenakan terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan, maka sidang dilanjutkan pemeriksan terdakwa.

Pada intinya terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi serta menyesali perbuatannya.

Saat disingung oleh Majelis Hakim, terdakwa sudah berapa lama main judi dan kenapa main judi serta apa sebenarnya pekerjaan terdakwa,” saya baru 25 hari main Judi dan saya bekerja sebagai pengurus Truk,” beber terdakwa melaui sambungan video call di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (14/10/2024).

Masih kata Rejono bahwa, saya kalah belum sampai Rp 1 juta. Main judi hanya iseng-iseng saat menunggu di Garasi.

Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang. Atas Perbuatan terdakwa JPU Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mendakwa Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. TOK

Teman Polisi, Ditangkap Polisi Saat Main Judi Slot

Surabaya, Timurpos.co.id – Erwin Pranata, residivis yang merampas sepeda motor bersama oknum Polisi Agus Sugeng Priyanto ditangkap saat bermain judi slot di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalianget Nomor 1 Surabaya. Dia bermain judi tersebut dengan menggunakan handphone (HP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novanda Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Erwin Pranata ditangkap oleh Bripda Iqbal Tareq Ibrahim dan Roby Agam Kusuma anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, pada hari Selasa 04 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, bertempat di kantor Jalan Kalianget No.1 Surabaya,

Dengan HP itu terdakwa Erwin bermain slot dari aplikasi judi online. Dia lantas memasukkan uang Rp 200 ribu untuk deposit judi.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan

Majelis Hakim yang diketuai Halimah Umaternat menghukum Erwin dengan Pidana 1,5 tahun penjara. Hukuman maksimal itu dijatuhkan kepada Erwin karena sudah kali ketiga ini dia disidang karena kasus Pidana. Sebelumnya, dia pernah terlibat kasus narkoba dan perampasan sepeda motor bersama oknum Polisi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian,” kata HakimHalimah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (19/09/2024).

Erwin sebelumnya ditangkap Polisi setelah merampas sepeda motor milik Rahmad Budiono. Dia melakukannya bersama dua oknum polisi, masing-masing Agus dan Roji serta tiga teman lainnya.

Mereka menggerebek Rahmat saat mengisi bensin di SPBU Jalan Demak dengan tudingan korban terlibat kasus narkoba. Agus dan Roji sempat menodongkan pistol. Rahmat mereka bawa ke tempat sepi untuk digeledah. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Mereka meminta tebusan Rp 1,5 juta kepada istri Rahmad yang ditransfer ke rekening Erwin. Sepeda motor Rahmat lalu mereka bawa kabur. TOK

Endorse Situs Judi Online, Awalia Kiki Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Awalia Kiki Nuryansah binti H. Amin diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Herlix dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara promosi (endorse) situs Judi Online (Judol) MAMBAWIN, melalaui intragram yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djanwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Eka Putri Fadhila, mengahadirkan saksi penangkap yakni Suhermanto dari anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Sehermanto mengatakan bahwa, Terdakwa ditangakap, pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Kembang Jepun No. 8 Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya atas laporan masyarakat terkait promosi Judi Online melalui Intragram. Saat diperiksa di Handphone Iphonenya terdapat postingan di akun IG-nya (@awleaakey_), terdakwa sambil makan dengan disertai link situs MAMBAWIN.

“Situs MAMBAWIN merupakan situs yang memiliki muatan permainan judi jenis online (slot, Togel, Bola dll) tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan bersifat untung-untungan,” katanya. Kamis (12/09/2024).

Masih kata Suhermanto bahwa, untuk pengikutnya sekitar 5.000 flower dan terdakwa juga menguplop di story IG, sehingga semua bisa melihatnya.” Terdakw mendapat upah sebesar Rp 200 ribu perminggu,” katanya.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membantahnya.

Dikarenakan terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan, sehingga sidang dilanjutakan pemeriksaan terdakwa.

Pada intinya terdakwa telah mengakui perbuatanya dan merasa bersalah.

Disingung oleh JPU, apakah akun IG terdakwa, diprivasi. Terdakwa menyebutkan bahwa, awalnya tidak, namun setelah ada perkara aku dipengang adik saya, lalu diprivasi.

Apakah sebenarnya pekerjaan terdakwa, tanya Majelis Hakim,” Sebenarnya saya SPG (sales promotion girl),” Awalia melalui sambungan Video call.

Dalam surat dakwaan JPU Tomy Herlix menyebutkan bahwa, perkara ini bermula saat terdakwa Awalia Kiki dihubungi oleh Cassie (DPO) menghubungi untuk mempromosikan (endorse) situs judi online Mambawin dengan imbalan Rp 200 ribu untuk kontrak 7 hari dengan ketentuan terdakw harus memposting bahan, gambar, video judi atau tautan link akun judi sebanyak 2 kali sehari di cerita (story) Instagram di akun terdakwa bernama @awleaakey_ selama massa kontrak berjalan dan terdakw menyetujuhi konten judi.

Selanjutnya Terdakwa mempromosikan situs judi online MAMBAWIN dengan cara membuka aplikasi Instagram kemudian masuk ke akun instagram @awleaakey_ menggunakan Satu unit Handphone merek Iphone 12 warna purple No Simcard milik Terdakwa dan membuat story Instagram/Snapgram yang berisikan tautan (link) akun judi online MAMBAWIN kemudian menyebarkannya kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat bergabung (join) dalam situs judi online MAMBAWIN.

Bahwa Cassie (DPO)melakukan pembayaran komisi promosi judi online melalui transfer mbangking BCA dengan no. rekening pengirim an. Fitri Novianti sebanyak 2 kali, pada hari Senin tanggal 29 April 2023 Terdakwa di transfer uang sebesar Rp. 200 ribu dan pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 terdakwa di transfer uang sebesar Rp 350 ribu ke rekening BCA A.n. Awalia Kiki Nuryansah

Bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut berulang kali yaitu pada tanggal 01 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024 hingga Terdakwa diamankan oleh saksi Suhermanto dan Landy F, anggota Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wib di Jl. Kembang Jepun No. 8 Bongkaran Kec. Pabean Cantikan Surabaya.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mempromosikan, mendistribusikan, menstransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang R I No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Hakim Djoenaidie Vonis Penjol Harsono, 7 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Penjudi Onlline (Penjol) Harsono diputus bersalah melakukan Tindak Pidana Perjudian dengan Pidana penjara selama 7 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Djoenaidie di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amarputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Djoenadie mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak Pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 bis Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Pidana penjara selama 7 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum dengan Pidana penjara selama 7 bulan,” kata Hakim Djoenadie di ruag Garuda 1 PN Surabaya. Selasa (25/06/2024).

Atas putusan tersebut, terdakwa menyapaikan menerima putusan dari Majelis Hakim. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menerima putusan Majelis Hakim,” Kami terima Yang Mulia,” saut JPU Darwis.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara 8 bulan, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Harsono pada hari Rabu, 28 Febuari 2024 sekira pukul 08.00 WIB di rumahnya di Jalan Ambengan Batu Surabaya, ditangkap oleh saksi Nurokim, saksi Suhariyanto beserta satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya karena melakukan permainan judi slot secara online, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Samsung A-03 warna putih.

Bahwa permainan judi slot online tersebut dilakukan terdakwa dengan cara awalnya terdakwa mengaktifkan handphonenya, kemudian terdakwa deposit sebesar Rp. 30 ribu hingga Rp. 50 ribu ke aplikasi DANA melalui Alfamart.

Kemudian terdakwa membuat akun sesuai dengan petunjuk yang ada di situs tersebut dengan user: JACK999 password: DOREMI123, untuk permainan selanjutnya terdakwa langsung masuk ke akun miliknya lalu memilih permainan slot dan langsung menekan tombol play pada saat gambar berputar, apabila muncul gambar yang serupa maka terdakwa dinyatakan menang dan saldonya bertambah, kemudian jika muncul gambar yang tidak serupa maka terdakwa dinyatakan kalah dan saldo terdakwa berkurang sesuai dengan nilai uang yang terdakwa taruhkan.

Bahwa terdakwa terakhir bermain judi slot secara online pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 07.30 Wib dan ketika bermain judi slot online tersebut terdakwa kalah sebesar Rp. 10 ribu. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa melakukan permainan judi slot online adalah untuk mendapat keuntungan dan perbuatan terdakwa tersebut tidak disertai ijin dari Pejabat yang berwenang.

Atas Perbuatan terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke- 1 KUHP. TOK