Timurposjatim.com – Perkara pengeroyokan terhadap Nurdiansyah (38) warga Tambak Wedi Baru, Kota Surabaya diduga dilakukan oleh 7 orang dari leasing ACC Jemursari yang ditangani Polda Jatim berbuntut panjang dikarenakan ada salah satu yang mengaku pemilik mobil Daihatsu Terios L-1674 BO adalah anggota Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya. Jumat (27/05/2022).
Hal ini terkuak dari pengakuan beberapa orang saat mendampingi Korban Nurdiansyah di Polda Jatim, pada Hari Rabu, 25 Mei 2022 lalu.
Saat ada seorang yang bernama Toni mengaku pemilik mobil Daihatsu Terios L-1674 BO dan anggota BNN Kota Surabaya.
Nurdiansyah mengatakan, bahwa saat itu ada seseorang yang bilang pemilik mobil ini Polisi dan Anggota BNN Kota Surabaya.
“Saat itu Toni, bilang kepada teman-teman yang mengantarkan di Polda Jatim, Ia mengaku dari Polisi dengan pangkat Bripka Pol dan Anggota BNN Kota Surabaya,” kata Ardian sapaan akrabnya.
Masih kata Ardian bahwa kemudian Toni dan Amirul membawa mobil Daihatsu Terios L-1674 BO yang seharusnya menjadi Barang Bukti (BB) terkait perkara pengeroyokan ini.
Mendapatkan infomasi adanya orang yang mengaku Anggota BNN Kota Surabaya, Timurposjatim menggali informasi dan didapatkan fakta bahwa Toni bukanlah anggota BNN Kota Surabaya.
Hal itu terkuak dari pernyatan Amirul yang merupakan tetangga Toni,” setahu saya dia (Toni) adalah satpam,” katanya.
Hal sama yang disampaikan Kepala BNN Kota Surabaya, Kartono menjelaskan bahwa tidak ada anggota yang bernama Toni, dan Toni hanyalah Security di BNN Kota Surabaya.
“Tidak benar mas, Toni bukan anggota BNN kota Surabaya,” kata Kartono yang pernah bertugas di Reskoba Polda Jatim.
Untuk diketahui perkara ini bermula dari Ardian yang menyewa mobil Daihatsu Terios L-1674 BO untuk dipergunakan ke Kabupaten Sidoarjo, namun saat melintas di Jalan A Yani depan Kantor JNE, sekitar Pukul 13.00 WIB ada sekitar 10 orang menghentikan mobil, setelah turun dari mobil terus bicara baik-baik ada salah satu dari gerombolan tersebut mau mengambil kunci mobil tetapi tidak jadi karena saya larang.
Sehingga terjadi pengeroyokan yang dialami oleh Ardian, mendapat perlakuan kurang baik dari orang-orang tak dikenal yang mengaku dari Leasing ACC Jemursari, melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jatim, berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/285/01/V/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. dengan laporan Polisi Nomor :LP/B/285 01/V/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Pada hari Rabu 25 Mei 2022 lalu. Dengan terlapor 7 orang yang mengaku dari leasing ACC.
-
Lihat Juga : Bawa Sabu 3 Kg Sukandar Dan Indra Diupah Rp 50 Juta
Dan perlu diperhatikan pihak Polda Jatim dengan Respon cepat telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan A Yani depan Kantor JNE, saat itu juga. (TiO)