Tipu Pengemudi Ojol, Tri Wiyono Diadili Di PN Surabaya

HUKRIM76 Dilihat

Surabaya, Timurpos.co.id – Tri Wiyono diseret di Pengadilan  terkait perkara penipuan dengan modus akan memberikan perkerjaan sebagai sopir ambulan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Soetomo yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/02/2023).

Dalam sidang kali JPU Anang Arya Kusuma dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan Asari yang merupakan pengemudi ojek online korban dari terdakwa.

Asri mengatakan, bahwa perkara ini berawal dari saat duduk diatas trotoar depan Kampus B Unair Surabaya, bertemu dengan terdakwa yang mengunakan kaos berlogo disaku sebelah kiri RSUD Dr. Soetomo, kemudian ngbrol dan ditawari pekerjaan oleh terdakwa sebagai sopir Ambulance di Kamar Mayat RSUD Dr. Soetomo.

Baca Juga  Samsul Dan Agus Pembobol Gudang Diadili Di PN Surabaya

“Kemudian janjian bertemu terdakwa dekat Rumah Sakit, kemudian terdakwa bilang kalau temannya nanti datang bersama seorang, nantinya untuk anaknya tolong dibelikan jajan. Namun saat itu terdakwa pinjam motor dengan alasan untuk beli kue,” katanya.

Masih katat Asari bahwa, terdakwa saya tangakap saat berada di Jalan Kapas Krampung Surabaya dan terkait motor Yamaha Frego Nopol S 6889 OBC belum dikembalikan.

Disingung oleh Majelis Hakim berapa kerugaiannya berapa,” beli sekitar Rp.19 jutaan, namun motor tersebut masih kredit dan kurang 10 bulan pak,” beber Azari.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa. Tri Wiyono mengatakan bahwa, pada intinya telah mengakui perbuatanya.

Saat disingung oleh JPU, terdakwa dari mendapatkan kaos RS Soetomo dari mana dan dimana motor tersebut.

Baca Juga  FHI Jatim Berhasil Mengawinkan Mendali Perunggu di PON XXI 2024 di Aceh

Tri menjelaskan, bahwa kaos tersebut didapatkan dari mencuri di jemuran dan motornya sudah dijual. Untuk uangnya dipakai keperluan sehari-hari.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Motor Yamaha Frego Nopol S 6889 OBC berserta STNK dan Kunci kontakya telah diambil oleh terdakwa tampa sepengetahuan dari pemiliknya. Kemudian oleh terdakwa motor tersebut dijual ke Khoirul (DPO) di daerah Dupak Surabaya dengan kesepakatan harga Rp. 2 juta  lalu uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Asari mengalami kerugian Rp.19 juta dan didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. Ti0

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *