Tipu anak Mentri, Darwanto Divonis 17 Bulan Penjara

Prima Andre Rinaldo Azhar Merugi Rp 800 juta

HUKRIM11 Dilihat
Surabaya, Timurpos.co.id – Darmawanto divonis bersalah melakukan penipuan terhadap Prima Andre Rinaldo Azhar dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 5 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (28/10) .
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Susanti mengatakan, bahwa terdakwa Darmawanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya” sebagaimana Pasal  378 KUHP.
Terdakwa MUHAMMAD DARMAWANTO BIN SUDIARTO SOEGITO berupa pidana penjara selama 1 Tahun dan 5 bulan, ” Kata Hakim Susanti di ruang Candra PN Surabaya. 
Atas tuntutan tersebut terdakwa menerima putusan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa penuntut umum I Gede Krisna Wahyu Wijaya menyebutkan, bahwa Darmawanto menawarkan investasi bodong terhadap Andre pada 28 November 2023 di kawasan Jalan Perak Barat, Krembangan.
Darmawanto mengaku membutuhkan modal untuk menjalankan bisnis jual beli tas impor merek Hermes. Guna meyakinkan Andre yang sempat menjabat sebagai Kanitresmob Polres Mojokerto Kabupaten tersebut, Darmawanto turut melampirkan foto-foto dan spesifikasi dari tas Hermes yang hendak dipesan.
Terdapat dua tipe tas pabrikan dari Paris, Perancis, tersebut yang ditawarkan oleh Darmawanto. Yaitu, tas Hermes tipe K-20 gris aspalth ostrich dam tas Hermes tipe Bnib B25 togo plus croco. ”Bahwa setelah mendapat foto dan spesifikasi lengkap tas tersebut, terdakwa menghubungi Prima Andre Rinaldo Azhar dengan tujuan menawarkan kerjasama mendatangkan tas dari luar negeri,” ujar Krisna dalam surat dakwaannya.
Sementara itu, kuasa hukum Darmawanto, Amin Zali menjelaskan, kami menerima putusan Majelis Hakim dan karena sebelum JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan.
“Korban itu anak Mentri dan teman SMA terdakwa, ” Katanya. Tok
Baca Juga  Dibakar Cemburu, Erwin Hajar Pacaranya di Kosnya