Timurposjatim.com – Saiful Yasan, Bos Jaringan Narkotika yang memiliki markas di Rungkut Menanggal, Surabaya diputus bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 1 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/06/2022).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Suparno mengatakan bahwa, terdakwa terbukti yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sesuai dengan Pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 20 tahun dan denda Rp. 1 miliar subsider 1 bulan Penjara.
“Terhadap terdakwa dijatuhui Pidana 20 tahun Penjara dan denda Rp.1 miliar subsider 1 bulan Penjara,”kata Hakim Suparno di ruang garuda 2 PN Surabaya.
Sebagai pertimbangan Majelis Hakim yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, tentang pembarantasan Narkotika dan terdakwa sudah menikmati hasilnya. Untuk hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menilai tidak ada yang meringankan.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, namun untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, kasus peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terhadap 7 tersangka yang ditangkap terlebih dahulu. Dari pengakuan para tersangka tersebut, semuanya merujuk pada nama terdakwa, Saiful Yasan.
Dalam menjalankan bisnisnya terdakwa menggunakan modus operandi persewaan sound system untuk bahan kamuflase agar tidak ketahuan warga maupun polisi.
Narkotika didapatkan terdakwa dikirimkan dari Sumatera untuk diedarkan di Jawa dan Kalimantan. Dari pengiriman tersebut, terdakwa mendapatkan uang 150 juta untuk biaya gudang. Terdakwa sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak Oktober 2020. Dia juga mengakui pada 8 Desember barang yang masuk sebanyak 60 kg dan sudah diedarkan di Surabaya sebanyak 25 kilogram.
Dari penyimpanan di kawasan Rungkut Menanggal Surabaya itu, polisi menemukan sabu seberat 35 kg dan pil ektasi sebanyak 3 ribu butir serta serbuk ekstasi seberat 1 kg.
Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 144 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut dengan Pidana Mati. (TiO)
[…] Lihat Juga : Saiful Yasan Bandar Narkoba Rungkut Menanggal Divonis 20 Tahun Penjara […]