Dua Budak Sabu Dituntut 6 Bulan Penjara Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya

Timurposjatim.com – Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun bersama Farid Sholeh (berkas terpisah) dituntut dengan Pidana Penjara selama 6 bulan dan 3 bulan untuk dilakukan rehabilitasi medis, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (23/06/2022).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sulfikar mengatakan bahwa, pada intinya terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut dengan Pidana penjara selama 6 bulan dan 3 bulan dilakukan rehabilitasi medis, sesuai dengan Assesmen.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara 6 bulan dan 3 bulan dilakukan rehabilitasi medis,”kata JPU Sulfikar di ruang garuda 2 PN Surabaya. Kamis, (23/06/2022).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, pada hari Senin, 14 Febuari 2022, sekitar Pukul 21.00 WIB. Priadi Dwi Santoso dan M. Sukron Makmun membeli sabu dengan harga Rp.100 ribu. Secara patungan kepada Farid Sholeh (berkas terpisah) dengan mendatangi rumahnya di Jalan Sidonipah, Surabaya.

Baca Juga  Komisaris PT Alimiy Cairkan Polis Alm Aprilia Sebesar Rp.4 Miliar

Kemudian para terdakwa diperintah oleh saksi Farid untuk menunggu di dalam ponten setelah beberapa menit kemudian, Farid datang dengan memberikan seperangkat alat hisap sabu (Bong, korek api dan satu poket sabu) selanjutnya Para Terdakwa masuk kedalam ponten untuk mengkonsumsi / menggunakan narkotika jenis sabu setelah selesai mengkonsumsi. Kemudian Pridi menaruhnya di bibir bak mandi di dalam ponten, saat keluar dari ponten kedua terdakwa ditangkap Suwarto dan Suprapto dan digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,87 gram berserta pipat kaca.

Atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TiO)

Baca Juga  Kumalayanti Menggugat Kepala PT. Bank CIMB Niaga Cabang Malang Terkait Dugaan Kejahatan Perbankan

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

One thought on “Dua Budak Sabu Dituntut 6 Bulan Penjara Oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *