Timurposjatim.com – Polsek Simokerto Surabaya melakukan lepas pelaku H.Faisol perampasan Daging,Pada hari Selasa 22 Febuari 2022 Dini hari.Pelepasan tersebut tidak gratis untuk melancarkan aksinya Pelaku tersebut membayar sejumlah uang sebesar Rp.60 juta.
Terkait adanya informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Simokerto Surabaya AKP I Ketut saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi.
Dari informasi yang dihimpun oleh media Timurposjatim.com ,bahwa Farida merupakan keponakan dari Samsul.Awal Farida yang mengantikan sudaranya dikarenakan sakit.Dimana saat Saudara Farida bisanya mengambil (kulakan) Daging H.Fasiol dengan sistem titip jual.
Namun sudah dua kali Saudara Farida tidak melakukan pembayaran dengan nominal Rp.7,5 juta.dikarenakan belum adanya pembayaran daging hingga 6 hari, sempat dicari-cari dan ujungnya terjadi perampasan daging milik Farida yang dilakukan oleh H.Faisol.
“Kemudian atas peristiwa tersebut Farida bersama Samsul melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simokerto Surabaya.Tapi setelah dilaporkan dan kemudian H.Faisol sempat di bawa ke Polsek Simokerto Surabaya 2 hari,Kemudian dilakukan pelepasan dikerenakan laporan tersebut dicabut oleh Farida,”katanya narasumber Timurposjatim.com yang tidak mau dionlinekan.
Terpisah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Kajian Rakyat (FKR) F.Kurnia mengatakan , Kasus tersebut harusnya tetap diproses dikarenakan perkara itu masuk Tindak Pidana murni,karena bukan delik aduan.
“Hukum itu tidak bisa diperjualbelikan, dikarenakan itu ada rumor pelepasan tersebut tidak gratis,”Kata F.Kurnia.Kamis (24/02/2022).
Ia menambahkan bahwa kami akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan kami harap pimpinan aparat kepolisian segera bertindak terkait permasalahan tersebut. (M-12)