Timurposjatim.com – Melkyano Alfredo dan Amir Faisol diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara Pencurian marmer dan lemari di Rumah kosong Hadi Lukito dengan kerugian sekitar Rp. 50 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (08/06/2022).
Saat JPU Hasan Efendi menanyakan apakah benar terdakwa mengambil marmer dan lemari, tanpa seizin pemiliknya.
“Ya, benar dan rencana barang tersebut dijual kembali, tapi keburu ditangkap anggota Polsek Mulyosari Surabaya,” saut terdakwa melalui sambungan video call.
Ia menambahkan bahwa, rumah itu sudah tidak berpenghuni selama 12 tahun. Dia membantah telah membongkar marmer.
“Marmer itu saat saya ke sana sudah dalam kondisi terbongkar. Bukan saya yang membongkar, ” beber Malkyano.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan bahwa, terdakwa Melkyano ditelpon temannya Rosa (DPO) untuk menawarkan pekerjaan membersihkan Rumah miliknya atas nama Agnes di Jalan Raya Dhamahusada Indah Utara III/Blok U No103, Surabaya, dengan imbalan sebesar Rp. 10 juta, tanpa melakukan pengecekan dokomen dan saat itu Rosa (DPO) juga bilang Rumah tersebut dalam keadaan pagar tergembok dan kuncinya hilang sehingga Melkyano langsung merusak rantai pagar.
Kemudian Melkyano mengajak Amir Faisol masuk ke Rumah tersebut dan melihat ada barang seperti Marmer dan beberapa lemari kayu serta rak kayu. Lalu Malkyono menawari Amir semua barang tersebut senilai Rp. 25 juta dan ditawar seharga Rp.20 juta.
Keduanya kemudian pergi dari rumah tersebut setelah mengganti kunci pagar. Kunci itu diserahkan kepada Amir yang sudah menyetor Rp 19 juta kepada Melkyano. Amir kemudian datang lagi bersama empat pekerjanya untuk mengumpulkan barang-barang yang sudah dibelinya dari Melkyano.
-
Lihat Juga : Curi Baterai Tower Indosat, Ida Bagus Diadili
Amir kemudian menawarkan lagi barang-barang itu kepada pembeli. Dua pembeli sepakat untuk mengambil barang-barang itu yang masih tersimpan di dalam rumah. Kedua pembeli itu meminta jaminan keamanan saat akan mengangkut barang-barang itu. Melkyano dan Amir lalu datang ke rumah tersebut saat barang akan diangkut pembeli.
Namun, belum sempat barang diambil pembeli, polisi datang. Ternyata, pemilik rumah tersebut, Hadi Lukito sudah tahu ada aktivitas orang asing di rumahnya. Dia lantas melapor ke polisi. Rumah itu sebenarnya milik Hadi, bukan milik Agnes seperti yang diklaim Rosa. Barang-barang yang akan dijual Amir itu senilai Rp 50 juta.
Atas perbutan para terdakwa didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. (TiO)
[…] Lihat Juga : Curi Marmer Dan Lemari Di Rumah Kosong, Melkyano dan Amir Diadili […]