Koruptor Budi Adi Prabawo Divonis 5 Tahun Dan 6 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – Eks Direktur Produksi PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Budi Adi Prabawo diputus bersalah, terbukti melakukan Korupsi terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016.Dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan 6 bulan Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Gelapkan Uang Penjualan Jam Laser, Yesi Febrianti Diadili

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Hakim Marper Pandiangan.

Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mau berterus terang,” tegasnya.

Sedangkan hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum, dan bersikap sopan selama masa persidangan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp100 juta rupiah. Bila tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, terdakwa juga diberi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 361 juta. Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka harta bendanya disita.

“Bila dari penyitaan itu tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ungkapnya.

Atas putusan tersebut, hakim lalu bertanya pada terdakwa, apakah menerima, menolak atau pikir-pikir. “Bagaimana sikap terdakwa, apakah menerima, banding atau pikir-pikir dengan waktu tujuh hari,” tanya Hakim.

Baca Juga  Tipu Perwira Polda Jatim Eko Fatmawati Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Atas pertanyaan tersebut, terdakwa Budi pun langsung menyatakan pikir-pikir. “Saya rasa putusannya sangat berat, oleh karena itu saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujarnya melalui teleconference.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. JPU sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama, yakni 5 tahun dan 6 bulan penjara.

“Kami pikir-pikir yang mulia,” tegas salah satu JPU.

Diketahui, kasus ini bermula dari pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode Tahun 2015-2016 dengan nilai kontrak Rp79 miliar. Lelang yang sudah diatur dengan pihak swasta yakni PT Wahyu Daya Mandiri ini pun diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar. Dalam perkara ini, selain menahan eks Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Budi Adi Prabowo. KPK RI juga menahan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan. (TiO)

Baca Juga  Polres Bondowoso Intensifkan Patroli di Tempat Wisata

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *