Timurposjatim.com – Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, berhasil mengamankan dua pelaku terdiri dari satu perempuan SI (37) dan satu Pria MA (31) penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Jalan Wonokusumo Jaya gang VI, Surabaya. Senin, (30/05/2022).
Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, Iptu Doni mengatakan bahwa, pada hari Sabtu, 28 Mei 2022, sekitar pukul 18.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pesta sabu di Jalan Wonokusumo Gang VI, Surabaya. Kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.
“Sekitar Pukul 18.00 WIB, kami masuk di gang sempit dan ditemukan satu perempuan yang lagi pakai sabu,” kata Iptu Doni kepada awak media.
Masih kata Iptu Doni, selanjutnya SI dan Barang Bukti kita bawa ke Mapolsek Semampir Surabaya, guna penyelidikan lebih lanjut, dari pengakuan SI, sabu diperoleh dari MA (31) dengan cara membeli satu poket seharga Rp.100 ribu.
“Dari tangan para pelaku, petugas menemukan Barang Bukti berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1,71 gram berserta pipetnya, satu klip plastik Kosong, korek api dan 2 Handphone,” tuturnya.
Atas perbuatan kedua tersangka SI dan MA warga Kapas Madya Surabaya di jebloskan di Penjara Polsek Semampir Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (UnO)