Surabaya, Timurpos.co.id – Lima terdakwa diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pembacaan dakwaan untuk para terdakwa ini telah dilakukan bergantian oleh JPU. Atas dakwaan dari JPU, Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya melontarkan pertanyaan ke pada para terdakwa apakah akan mengajukan keberatan atau menyerahkan ke Penasihat Hukum.
Dari 5 terdakwa, dua terdakwa yakni Security Officer, Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dari dakwaan JPU, sementara Tiga polisi yang akan menyampaikan eksepsi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Daniel Julian Tangkau, selaku perwakilan tim kuasa hukum dari Kantor TAN mengatakan, tim yang turun langsung di pimpin oleh pimpinan kantor yaitu Dr Tonic Tangkau. Serta didampingi oleh rekan-rekan, yakni Ardiansyah Kartanegara dan Andi Rakmono.
“Mewakili terdakwa dan kami sebagai umat manusia kami menyampaikan duka mendalam atas tragedi kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satupun yang mengkehendaki hal ini terjadi. Dalam ‘tragedi’ ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan,” kata Dr Tonic Tangkau.
Disingung terkait persidangan kali ini, Tonic enggan berkomentar lebih lanjut. “Silahkan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu dalam agenda eksepsi atau nota keberatan pada tanggal 20 Januari mendatang,” pungkasnya. Ti0