Tiga Pendekar PSHT Terciduk Polisi

Timurposjatim.com  – Polisi meringkus tiga tersangka pelaku pengeroyokan terhadap anggota perguruan silat Pagar Nusa yang terjadi pada Minggu (19/6) lalu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes A Yusep Gunawan mengungkapkan tiga pelaku itu ialah ASD (21), RMA (20) dan MRK (18). Mereka adalah anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

“Akibat pengeroyokan itu, empat orang perguruan silat Pagar Nusa mengalami luka-luka,” kata Yusep saat di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (29/06/2022).

Tiga Pendekar PSHT Terciduk Polisi

Yusep menerangkan kejadian itu berawal saat anggota perguruan Pagar Nusa dari Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban yang selesai bersilaturahmi di Surabaya dan hendak pulang ke daerah masing-masing.

Mereka pulang lewat Tandes menuju Benowo.

“Saat sampai di Banjarsugihan, (Perguruan Pagar Nusa) cekcok dengan Perguruan PSHT,” ujarnya.

Baca Juga  Pelaku Cabul Harus Dihukum Setimpal

Motifnya, lanjut dia, lantaran adanya berita bohong yang menyebar di grup Whatsapp bahwa PSHT akan dikeroyok oleh Perguruan Pagar Nusa.

“Mengetahui hal tersebut, PSHT lainnya berkumpul di Pasar Sememi dan Jalan Pakal,” ucapnya.

Barulah saat rombongan Pagar Nusa lewat, pengeroyokan tersebut pun terjadi. Pelaku membawa batu, paving, balok kayu, dan paving.

“Anggota Pagar Nusa mengalami luka-luka akibat lemparan paving, besi, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) dan (2E) KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara Terang-Terangan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (2) UU 5/2015 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara. (TiO)

Baca Juga  CIMB Surabaya Terima Gadai BPKB, Dipersoalkan Nining

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *