Timurposjatim.com – Muhammad Nur Sulthony dan Lukman Wahyu Kartika di seret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terkait perkara Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/04/2022).
Erik Riang Kusuma mengatakan, bahwa pada hari Minggu tanggal 21 November 2021, kedua terdakwa Tertangkap Basah di dalam Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C No.1837 Surabaya.
“Saat itu masuk di kamar, posisi Thony dalam keadaan telanjang dan melihat bong berisi sabu,”. Kata Erik Anggota Sat Reskrim Polrestabes Surabaya di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta PN Surabaya.
Ia menambahkan, bahwa untuk sabunya di dapatkan dengan cara membeli dan uangnya dari Thony sebesar Rp.1 juta dan Kartika yang mencarikan barang
“Kedua tes urine dan hasilnya positif,” katanya.
Atas keteterangan saksi terdakwa Thony membenarkan dan Kartika ada yang di bantah.
“Uang untuk beli sabu itu hasil urunan, kita sudah sepakati dan Thony juga tahu tempat belinya, kita beli bersama,”. Ungkap Kartika yang merupakan seorang Disc Joki (DJ).
LIhat juga : Budak Sabu Rino Sarkontono Di putus 2 Tahun Penjara
Untuk di ketahui berdasarkan surat dakwaan JPU. Pada Minggu 21 November 2021 Muhammad Nur Sulthony dan Lukman Wahyu Kartika tertangkap basah oleh petugas. Di temukan Barang Bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,60 gram, satu bungkus plastik kecil berisi ketamine dengan berat 0,38 gram. Berserta bungkusnya dan sabu dalam pipet dengan berat kotor 4,45 gram berserta alat hisapnya dan Uang tunai Rp.10 ribu. Lihat juga : Kuasai Sabu 10 Kg Chintya Diputus 15 Tahun Penjara
Dari pengakuan terdakwa sabu di dapatkan dari Welly dengan cara membeli seharga Rp.1 juta. Atas Perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan psikotropika dengan ancaman minimal hukuman 4 tahun Penjara. (TIO)