Timurposjatim.com – The Irsan Pribadi Susanto terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Perkara Terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya dalam Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun adanya penundaan dengan alasan terdakwa sakit. Selasa (22/03/22/2022).
Dalam sidang kali ini JPU Nur Laila menghadirkan saksi korban Chrisney Yuan Wang. Namun saat Majelis Hakim menanyakan bagaimana terdakwa dalam keadaan sehat “saya lagi sakit yang mulia, “saut Irsan dalam hadapan Majelis Hakim.
Lihat juga: Pemilik Hotel Daffam Irsan Pribadi Memiliki Kelainan Sex Serta Lakukan KDRT
Kemudian Penasehat Hukum terdakwa Filipus Goenawan menambahkan, bahwa untuk sekarang terdakwa sedang sakit dan kita sudah hadir dari jam 09:00 WIB sudah siap untuk sidang. Namun penundaan tadi membuat terdakwa merasa drop dan kecapekan.
Majelis Hakim menjelaskan, Sidang Perkara Perdata saja ada sekitar 30 perkara yang kami sidangkan. Maka kami tanyakan lagi apakah terdakwa masih sanggup atau bisa untuk mendengarkan keterangan saksi, “saya lagi sakit Yang Mulia, ” timpal terdakwa tanpa mengenakan Rompi Tahanan.
Mendengar alasan terdakwa, sontak Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa mempunyai Surat Keterangan dari Dokter, tidak yang mulia, “kata Penasehat Hukumnya.
Lihat juga: FAK ‘The Irsan Pribadi Harus Ditahan’
Masih kata Majelis Hakim, nantinya kalau bilang sakit harus dengan Surat Keterangan dari Dokter bukan hanya dengan ucapan.
” Sidang kami tunda minggu depan, “kata Hakim Cokorda sembari mengetuk Palu persidangan.
Terpisah Chrisney disinggung apakah terdakwa mempunyai riwat penyakit dan bagaimana tanggapan dengan adanya penundaan persidangan.
Chrisney melalui Penasehat Hukumnya menjelaskan,bahwa untuk penyakit bawa’an yang terdakwa derita kami kurang tahu dan dengan adanya penundaan ini jelas merugikan kami karena kami bukan dari Surabaya melainkan dari luar kota.
“Dan alasannya hanya bilang sakit tanpa ada Surat Keterangan Dokter dan mungkin terdakwa merasa takut bertemu dengan istrinya, ” Kata penasihat hukum Chrisney.
Penasehat hukum Chrisney mengatakan, bahwa untuk perkara masih berlanjut dengan pihak kepolisian dan kami hanya meminta keadilan saja.
Dari Pantauan Timurposjatim.com terlihat terdakwa keluar dari Gedung PN Surabaya melalui Pintu samping sebelah Masjid dengan pengawalan yang ketat.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dengan dakwaan melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Perhapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT) dengan ancaman Pidana Penjara paling lama selama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 juta. (TIO)